Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya Terkait Dugaan Suap Ronald Tannur

Reporter Burung Hantu
Kejagung tangkap tiga Hakim PN Surabaya terkait dugaan suap, (23/10/2024). (wakomindo/ho)

Surabaya (mediapesan) – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi diamankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan suap dan gratifikasi.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Windhu Sugiarto, pada Rabu (23/10/2024).

Benar, hari ini Tim Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI melakukan penyidikan terkait dugaan suap oleh oknum hakim PN Surabaya dalam kasus Ronald Tannur, jelas Windhu.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Saat ini, tiga hakim yang diamankan masih dalam pemeriksaan.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, juga mengungkap bahwa tiga hakim tersebut diduga menerima suap terkait vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Selain itu, seorang pengacara berinisial LR juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penggeledahan dan Temuan Uang Miliaran

Kejagung juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah dan apartemen tersangka.

Dari rumah LR di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai Rp1,1 miliar, 450 dolar AS, serta 717.043 dolar Singapura (SGD).

- Iklan Google -

Di apartemen LR di Jakarta, ditemukan uang setara Rp2 miliar, telepon genggam, serta catatan transaksi yang menguatkan dugaan suap.

Penggeledahan di apartemen para hakim di Surabaya juga mengungkap jumlah uang signifikan.

Di apartemen Erintuah Damanik, ditemukan uang tunai Rp97 juta, SGD 32.000, serta Ringgit Malaysia 35.992,25.

Sementara itu, hakim Heru Hanindyo memiliki uang tunai Rp104 juta, 2.200 dolar AS, serta SGD 9.100, sedangkan di apartemen Mangapul, ditemukan Rp21,4 juta, 2.000 dolar AS, dan SGD 32.000.

Baca Juga:  Pelindo Regional 4 Gelar Program TJSL di Makassar, Fokus Pada Kesejahteraan Masyarakat Nelayan

Pasal yang Dikenakan

Ketiga hakim dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 6 Ayat 2 Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12B UU Tipikor, sementara pengacara LR dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 6 Ayat 1 UU Tipikor. ***

(tim)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *