Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Kejari Enrekang Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Upah PTT Dinas Kesehatan Enrekang
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Kejari Enrekang Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Upah PTT Dinas Kesehatan Enrekang
Berita

Kejari Enrekang Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Upah PTT Dinas Kesehatan Enrekang

Terakhir diperbarui: 2024/01/18 at 8:48 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 18 Januari 2024
Share
Kejari Enrekang menahan tersangka dugaan korupsi upah PTT Paramedis-Non Paramedis pada Dinas Kesehatan Enrekang, (18/1/2024).
Kejari Enrekang menahan tersangka dugaan korupsi upah PTT Paramedis-Non Paramedis pada Dinas Kesehatan Enrekang, (18/1/2024).
SHARE

mediapesan.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang telah menetapkan tiga orang tersangka dan menahan terkait perkara korupsi.

Ketiga tersangka telah melakukan penyelewengan anggaran pembayaran upah Pegawai Tidak Tetap (PTT) Paramedis-Non Paramedis Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang tahun anggaran 2020 – 2022.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print-04.a/P.4.24/Fd.1/01/2024, Print-05/P.4.24/Fd.1/01/2024, Print-06/P.4.24/Fd.1/01/2024 Tanggal 05 Januari 2024, tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, dan ahli tentang perhitungan kerugian keuangan negara.

Ahli pidana telah mendapatkan perhitungan kerugian keuangan negara Nomor 700.04/355/XII/ITDA/2023 yang saling bersesuaian, didapatkan alat bukti petunjuk dan hasil ekspose perkara.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Tim telah mendapatkan alat bukti yang cukup telah terjadinya tindak pindana korupsi penyelewengan anggaran pembayaran upah Pegawai Tidak Tetap (PTT) tersebut.

Maka pada hari Kamis, 18 Januari 2024, telah diterbitkan surat penetapan tersangka masing-masing, yaitu:

1. ST alias PI selaku Kepala Dinas Kesehatan tahun 2020 – 2022 / Kuasa Pengguna Anggaran saat ini menjabat Asisten 1 Kabupaten Enrekang Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor : Print-90 /P.4.24/Fd.1/01/2024 ;

2. RH selaku PPTK Tahun 2020 Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor : Print-89 /P.4.24/Fd.1/01/2024;

3. AA selaku Bendahara Pengeluaran Tahun 2020 – 2022 Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor : Print-88 /P.4.24/Fd.1/01/2024;

Berita Korupsi di Kabupaten Enrekang

Perbuatan para Tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Pembayaran Denda atas Nama Erwianto Siregar, S.Pd: Kepatuhan Setelah Perjalanan Hukum

Para tersangka ini dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Januari 2024 sampai 06 Februari 2024 di Rutan kelas IIb Enrekang. ***

(Indrajaya Yus)

Tag Dinas Kesehatan Enrekang, Kejari Enrekang, Perkara Korupsi, Upah PTT
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Ilustrasi logam mulia. (barGold) Terbongkar! Pemufakatan Jahat di Penipuan Emas: Antam Rugi 1 Ton Lebih 
BERITA BERIKUTNYA Aksi demokrasi jagung oleh pelbagai mahasiswa di depan Monumen Mandala Kota Makassar, Kamis (18/1/2024). Api Pergerakan Itu Bertagar Demokrasi Jagung: Aksi Unik Mahasiswa di Monumen Mandala Makassar
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Koperasi Merah Putih dibentuk di Kelurahan Malimongan Baru (Malbar), Kecamatan Bontoala, (21/5/2025). (pl/mp)
Koperasi Merah Putih Dibentuk di Malimongan Baru untuk Perkuat Ekonomi Warga
21 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kegiatan musyawarah khusus untuk bentuk Koperasi Merah Putih di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, (21/5/2025).
Kelurahan Tompo Balang Gelar Musyawarah Khusus Bentuk Koperasi Merah Putih
21 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Mahasiswa UIN Makassar kritik pemangkasan anggaran, (19/6/2025).
PendidikanBeritaPeristiwaSeputar Kota

Mahasiswa UIN Makassar Kritik Pemangkasan Anggaran, Sebut Ancam Kebebasan Akademik dan Kualitas Pendidikan

20 Juni 2025
Rudal balistik Iran dalam operasi balasan terhadap Israel, 14 Juni 2025.
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Rudal Balistik Iran dalam Operasi Balasan terhadap Israel

20 Juni 2025
Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei.
InternasionalBeritaNasional

Hizbullah Peringatkan Dampak Fatal  Ancaman terhadap Pemimpin Tertinggi Iran 

19 Juni 2025
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., bersama Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., dalam penerimaan penghargaan nasional dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, atas kinerja luar biasa dalam pelayanan publik.
BeritaNasional

Kapolres Gowa Terima Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri

19 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?