Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Kejati Sulsel dan BPJS Kesehatan Teken MoU: Optimalkan Pengawasan dan Kepatuhan Pemberi Kerja
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Kejati Sulsel dan BPJS Kesehatan Teken MoU: Optimalkan Pengawasan dan Kepatuhan Pemberi Kerja
Berita

Kejati Sulsel dan BPJS Kesehatan Teken MoU: Optimalkan Pengawasan dan Kepatuhan Pemberi Kerja

Terakhir diperbarui: 2024/07/15 at 5:45 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 15 Juli 2024
Share
forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan BPJS Kesehatan Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2024. Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh berbagai pihak dari BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan BPJS Kesehatan Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2024. Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh berbagai pihak dari BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin (15/7/2024).
SHARE

mediapesan.com | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, bersama Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Dr. Yessi Kumalasari, MPH, AAAK, menandatangani Perjanjian Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), Senin (15/7/2024).

Acara ini dilanjutkan dengan forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan BPJS Kesehatan Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2024.

Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh berbagai pihak dari BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Dari pihak BPJS Kesehatan hadir Kepala Cabang BPJS Makassar, Muh. Aras S.Si APt AAK, Asisten Deputi Bidang KML, Muh. Yusrizal, Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Fianti, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sulsel, Ardiles Saggaf, S.STP., M.Si., serta Plh. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Sulsel, Dr. Ir. H. Muhammad Arafah, S.T., M.T.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Sementara itu, dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel hadir Asisten Perdata dan TUN, Aswas, Asintel, KTU, Koordinator, Kasi, dan Jaksa Pengacara Negara pada bidang datun Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Dalam sambutannya, Agus Salim menekankan bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama ini adalah langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dengan BPJS Kesehatan dalam rangka meningkatkan perlindungan hukum dan melindungi hak-hak tenaga kerja di Sulawesi Selatan.

Kerjasama ini diharapkan dapat mengoptimalkan forum koordinasi dan dialog guna menggalang solidaritas dan sinergi lintas sektoral untuk memastikan kepatuhan pendaftaran dan pembayaran iuran pemberi kerja secara tepat jumlah dan tepat waktu, ujarnya.

Lebih lanjut, Agus Salim menekankan pentingnya peningkatan kepatuhan BPJS Kesehatan dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Instruksi tersebut menekankan peningkatan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan pihak lainnya dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga:  Basarnas Siaga: Evakuasi Penuh Dedikasi di Tana Toraja

Agus Salim juga mengingatkan pemberi kerja untuk taat dan patuh dalam menyelesaikan iuran BPJS Kesehatan. Sanksi administratif dan pidana menanti mereka yang melanggar.

Sanksi administratif diatur dalam Pasal 17 UU BPJS, yang meliputi teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Sedangkan sanksi pidana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 55, yang menyatakan bahwa pemberi kerja yang melanggar ketentuan wajib memungut iuran dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS bisa dipidana penjara hingga 8 tahun atau denda hingga Rp 1 miliar.

Di sisi lain, Dr. Yessi Kumalasari berkomitmen untuk segera menindaklanjuti perjanjian ini dengan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan kepatuhan pemberi kerja dalam program kepesertaan BPJS Kesehatan.

Agus Salim berharap hubungan antara Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPJS Kesehatan semakin erat dan harmonis.

Mari kita bersama-sama bekerja keras, berkomitmen, dan bersinergi untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik, aman, dan sejahtera bagi seluruh tenaga kerja di wilayah Sulawesi Selatan, pungkasnya. ***

(sp/pl)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240715 WA0465 Patroli Gabungan Polrestabes Makassar Antisipasi Gangguan Kamtibmas
BERITA BERIKUTNYA Polres Gowa menggelar latihan pra operasi Patuh Pallawa 2024: Tertib lalu lintas untuk Indonesia Emas, (15/7/2024). Polres Gowa Gelar Latpra Operasi Patuh Pallawa 2024: Tertib Lalu Lintas untuk Indonesia Emas
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
GAMKI Sulawesi Selatan mengusung program pendidikan transformatif, Mei 2025.
GAMKI Sulsel Usung Program Pendidikan Transformatif di Forum Nasional
30 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Israel tutup wilayah udara usai serangan AS ke Iran, (22/6/2025). (geopolitics_live/ho/mp)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Israel Tutup Wilayah Udara Usai Serangan AS ke Iran, Tapi Jalur Darat Tetap Dibuka

22 Juni 2025
Satuan Perhubungan Kodam XIV/Hasanuddin meluncurkan program siaran radio bertajuk Cari Tenar (Carita Tentara Makassar) bekerja sama dengan Radio Al-Ikhwan 101.90 FM Makassar, Juni 2025.
BeritaLifestyleSeputar KotaSosial

Kodam Hasanuddin Gandeng Radio Lokal Siarkan Program “Cari Tenar”

22 Juni 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
BeritaEkonomiNasionalPeristiwaSosial

Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial

22 Juni 2025
St. Petersburg International Economic Forum 2025.
BeritaInternasionalNasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dan Perdamaian Global di Forum Ekonomi St. Petersburg

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?