Kemendagri Dorong Pemda Perkuat Bank Pembangunan Daerah untuk Tingkatkan Ekonomi

Reporter Burung Hantu
Perkuat Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk tingkatkan ekonomi. (dok. ditjen keuda kemendagri/ho/mediapesan)

Jakarta (mediapesan) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengajak pemerintah daerah (Pemda) untuk memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) demi mendongkrak perekonomian daerah.

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda, Horas Maurits Panjaitan, dalam peluncuran Buku Panduan Roadmap Penguatan BPD 2024–2027 di Jakarta.

Maurits menekankan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk BPD, memainkan peran strategis.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Selain melayani masyarakat, BUMD juga diharapkan menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Peran BUMD harus terus dioptimalkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat, sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jelas Maurits, keterangan yang diterima media ini, Selasa (15/10).

Saat ini, Indonesia memiliki 1.057 BUMD yang meliputi 27 BPD, 212 Bank Perkreditan Rakyat (BPR), 360 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan berbagai jenis BUMD lainnya.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Maurits menekankan pentingnya memperkuat BPD melalui strategi-strategi seperti menjalin kerjasama dengan UMKM dan korporasi untuk memaksimalkan fungsi intermediasi BPD dalam perekonomian daerah.

Ia juga mengingatkan Pemda untuk mempercepat penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam pengelolaan anggaran, guna mendukung program Bangga Buatan Indonesia (BBI). Pemda diwajibkan menggunakan kartu kredit minimal 40 persen dari Uang Persediaan (UP) untuk pembayaran barang/jasa, dengan mengutamakan produk dalam negeri.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal dan mendukung penggunaan produk dalam negeri. ***

- Iklan Google -
(red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *