Makassar (mediapesan) – Permasalahan yang melibatkan ahli waris almarhumah Rahmatiah dengan Bank Mandiri Makassar tengah menjadi sorotan publik, viral di berbagai media online dan media sosial, (3/12/2024).
Polemik ini mencuat setelah diketahui bahwa pihak bank masih menahan sertifikat milik almarhumah, meskipun ia telah meninggal hampir dua tahun lalu.
Bank berdalih bahwa penahanan tersebut disebabkan oleh belum dibayarnya tanggungan debitur oleh pihak asuransi.
Kasus ini menarik perhatian berbagai pihak, salah satunya Ketua DPW Sulsel LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN), A. S. Masrah.
Ia menyoroti sikap Bank Mandiri dan pihak asuransi yang dinilai tidak profesional dalam menangani persoalan ini.
Menurutnya, seharusnya bank segera mengembalikan sertifikat atau agunan kepada ahli waris.
Apalagi ini sudah hampir dua tahun, begitu lama proses klaimnya. Kasihan ahli waris jika terus menunggu tanpa kepastian, sampai kapan? ungkap A. S. Masrah.
Ia juga menyoroti tindakan kolektor yang masih terus melakukan penagihan, meskipun sudah mengetahui bahwa debitur telah meninggal dunia.
Hal ini sangat memprihatinkan, kolektor bergantian menagih padahal mereka tahu nasabahnya sudah tiada, tambahnya.
Sebagai penggiat LSM dan pengontrol sosial, A. S. Masrah mendesak Bank Mandiri dan Bosowa Asuransi agar bekerja sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku.
Ia berharap pihak bank dan asuransi bisa menjalin kerja sama yang baik dengan nasabah, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan
Saya mendesak agar ini tidak menjadi bentuk penzaliman kepada nasabah. Bank dan asuransi harus profesional dan patuh pada kesepakatan dengan nasabah atau debitur mereka, pungkasnya.
Permasalahan ini diharapkan segera menemukan titik terang, mengingat lamanya waktu yang telah berlalu dan dampaknya terhadap ahli waris yang masih menunggu kepastian.
Publik pun menantikan langkah konkret dari pihak terkait untuk menyelesaikan sengketa ini dengan adil dan transparan. ***