Ketua Lembaga Pers Wakomindo Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana CSR PWI Pusat ke Kejati Jatim

Reporter Burung Hantu
Ketua Lembaga Pers Wakomindo (Wartawan Kompetensi Indonesia), telah melakukan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terkait dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Kementerian BUMN yang dihibahkan ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Senin (29/4/2024).

mediapesan.comDedik Sugianto, selaku Ketua Lembaga Pers Wakomindo (Wartawan Kompetensi Indonesia), telah melakukan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terkait dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Kementerian BUMN yang dihibahkan ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

Dana tersebut diduga digunakan untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi.

Surat laporan pengaduan dengan nomor: 001/ Lap/ IV/ Wakomindo/ 2024, diterima petugas PTSP Kejati Jatim pada Senin (29/4/2024).

Menurut Dedik, tindakan ini dilakukan untuk memastikan transparansi dalam penggunaan dana CSR Kementerian BUMN.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Dana CSR dari Kementerian BUMN harus bisa dipertanggungjawabkan oleh penerima, jika ada diselewengkan haruslah diproses hukum. Siapapun itu harus diproses hukum, karena di republik ini semua orang sama di mata hukum, ujar Dedik.

Dedik menegaskan perlunya kepastian hukum dalam kasus ini dan percaya bahwa Kejati Jatim di bawah kepemimpinan Mia Amiati akan mengambil langkah yang tepat dalam penanganan kasus ini.

Sementara itu, Dewan Kehormatan PWI Pusat telah memberikan sanksi kepada Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dan lainnya terkait dugaan penyelewengan dana CSR Kementerian BUMN.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Salah satu poin dari surat keputusan Dewan Kehormatan menyebutkan adanya pelanggaran dalam pengelolaan dana bantuan CSR yang seharusnya digunakan untuk UKW PWI di 10 provinsi.

Baca Juga:  Polwan Samsat Polres Pinrang Gelar Jumat Berkah

Tindak lanjut dari laporan pengaduan ini kini ditunggu dan diharapkan dapat membuka klarifikasi dan penyelesaian terhadap permasalahan ini. ***

(tim)

- Iklan Google -
Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *