Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Ketua TRC UPTD PPA Makassar: Dugaan Pungli di Kasus Kekerasan Seksual Tidak Bisa Diredam dengan Restorative Justice
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Ketua TRC UPTD PPA Makassar: Dugaan Pungli di Kasus Kekerasan Seksual Tidak Bisa Diredam dengan Restorative Justice
BeritaNasional

Ketua TRC UPTD PPA Makassar: Dugaan Pungli di Kasus Kekerasan Seksual Tidak Bisa Diredam dengan Restorative Justice

Terakhir diperbarui: 2024/09/18 at 10:17 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 18 September 2024
Share
Soal kasus dugaan pungli di Unit PPA Polrestabes Makassar? (18/9/2024).
Soal kasus dugaan pungli di Unit PPA Polrestabes Makassar? (18/9/2024).
SHARE

18 September (mediapesan) – Kasus dugaan pungutan liar yang menyeret nama Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Hartawan, kembali menjadi sorotan publik setelah viral di beberapa media online.

Tuduhan tersebut mencuat setelah muncul kabar bahwa Iptu Hartawan diduga menerima dana sebesar Rp 30 juta dari salah satu pihak yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual.

Dalam klarifikasinya, Iptu Hartawan menegaskan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).

Ia menjelaskan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, mencabut laporan, dan melanjutkan hidup masing-masing.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Salah satu pihak dikabarkan akan kembali ke Bima, sementara pihak lainnya melanjutkan perjalanan ke Maluku.

Mengenai isu pungutan liar, Iptu Hartawan menyatakan bahwa uang yang disebutkan, berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 30 juta, kemungkinan besar adalah pinjaman pribadi di antara mereka, bukan pungutan yang melibatkan kepolisian.

Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar, Makmur.

Dalam pesan singkatnya pada Rabu (18/9/2024), Makmur mengungkapkan adanya bukti percakapan yang menunjukkan bahwa pelaku telah mengeluarkan Rp 15 juta untuk kepolisian, dan terdapat rekaman jelas yang memperlihatkan adanya permintaan dana sebesar Rp 30 juta kepada korban.

Makmur juga menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan tidak seharusnya diselesaikan dengan pendekatan restorative justice, terutama dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada 2022.

UU ini bertujuan memberikan perlindungan lebih bagi korban kekerasan seksual serta memastikan keadilan dan pemulihan bagi mereka.

Ia menekankan pentingnya penerapan UU TPKS di kepolisian, khususnya di Unit PPA Polrestabes Makassar, agar penanganan kasus serupa sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Pelindo Jasa Maritim Sediakan Kuota Mudik Gratis (2024) di Sulawesi Selatan

Selain itu, terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Makmur mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, kasus seperti ini dianggap sebagai pelanggaran berat dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

Sistem peradilan pidana dalam kasus TPPO lebih mengutamakan penghukuman pelaku, perlindungan korban, dan pembongkaran jaringan perdagangan orang.

Restorative justice tidak dapat menghentikan penyidikan atau penuntutan dalam kasus kekerasan seksual, apalagi ada dugaan permintaan dana dari pihak kepolisian. Penegakan hukum formal harus dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban, ujar Makmur.

Dengan demikian, ia berharap kasus ini ditangani dengan serius sesuai dengan UU TPKS dan UU TPPO, tanpa adanya upaya penyelesaian yang melanggar prinsip keadilan bagi korban. ***

(rst)

Tag KasusTPPO, RestorativeJustice
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Menunggu nama Penjabat Bupati Enrekang yang baru, (13/9/2024). Menunggu Nama Pj. Bupati Enrekang yang Baru: 5 Parpol Tolak H. Baba untuk Diusulkan Kembali
BERITA BERIKUTNYA Helikopter Ka-52M Rusia. Helikopter Ka-52M Rusia Hancurkan Pertahanan Ukraina di Zaporozhye
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
BeritaEkonomiNasionalPeristiwaSosial

Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial

22 Juni 2025
St. Petersburg International Economic Forum 2025.
BeritaInternasionalNasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dan Perdamaian Global di Forum Ekonomi St. Petersburg

21 Juni 2025
Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq menggelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025, Sabtu (21/6/2025).
BeritaPolitikSeputar KotaSosial

Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq Gelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025 di Perumahan Anging Mammiri

21 Juni 2025
Aparat Polres Gowa amankan miras tradisional dan dugaan aktivitas narkoba, (20/6/2025). (Dok. Polres Gowa/HO)
HukumBeritaSosial

Polisi Gowa Amankan Pelaku Jual Beli Miras Tradisional

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?