Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Ketua TRC UPTD PPA Makassar: Dugaan Pungli di Kasus Kekerasan Seksual Tidak Bisa Diredam dengan Restorative Justice
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Ketua TRC UPTD PPA Makassar: Dugaan Pungli di Kasus Kekerasan Seksual Tidak Bisa Diredam dengan Restorative Justice
BeritaNasional

Ketua TRC UPTD PPA Makassar: Dugaan Pungli di Kasus Kekerasan Seksual Tidak Bisa Diredam dengan Restorative Justice

Terakhir diperbarui: 2024/09/18 at 10:17 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 18 September 2024
Share
Soal kasus dugaan pungli di Unit PPA Polrestabes Makassar? (18/9/2024).
Soal kasus dugaan pungli di Unit PPA Polrestabes Makassar? (18/9/2024).
SHARE

18 September (mediapesan) – Kasus dugaan pungutan liar yang menyeret nama Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Hartawan, kembali menjadi sorotan publik setelah viral di beberapa media online.

Tuduhan tersebut mencuat setelah muncul kabar bahwa Iptu Hartawan diduga menerima dana sebesar Rp 30 juta dari salah satu pihak yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual.

Dalam klarifikasinya, Iptu Hartawan menegaskan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).

Ia menjelaskan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, mencabut laporan, dan melanjutkan hidup masing-masing.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Salah satu pihak dikabarkan akan kembali ke Bima, sementara pihak lainnya melanjutkan perjalanan ke Maluku.

Mengenai isu pungutan liar, Iptu Hartawan menyatakan bahwa uang yang disebutkan, berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 30 juta, kemungkinan besar adalah pinjaman pribadi di antara mereka, bukan pungutan yang melibatkan kepolisian.

Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar, Makmur.

Dalam pesan singkatnya pada Rabu (18/9/2024), Makmur mengungkapkan adanya bukti percakapan yang menunjukkan bahwa pelaku telah mengeluarkan Rp 15 juta untuk kepolisian, dan terdapat rekaman jelas yang memperlihatkan adanya permintaan dana sebesar Rp 30 juta kepada korban.

Makmur juga menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan tidak seharusnya diselesaikan dengan pendekatan restorative justice, terutama dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada 2022.

UU ini bertujuan memberikan perlindungan lebih bagi korban kekerasan seksual serta memastikan keadilan dan pemulihan bagi mereka.

Ia menekankan pentingnya penerapan UU TPKS di kepolisian, khususnya di Unit PPA Polrestabes Makassar, agar penanganan kasus serupa sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Ketika Hukum Bertemu Kemanusiaan: Restorative Justice dalam Kasus Pencopetan di Makassar

Selain itu, terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Makmur mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, kasus seperti ini dianggap sebagai pelanggaran berat dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

Sistem peradilan pidana dalam kasus TPPO lebih mengutamakan penghukuman pelaku, perlindungan korban, dan pembongkaran jaringan perdagangan orang.

Restorative justice tidak dapat menghentikan penyidikan atau penuntutan dalam kasus kekerasan seksual, apalagi ada dugaan permintaan dana dari pihak kepolisian. Penegakan hukum formal harus dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban, ujar Makmur.

Dengan demikian, ia berharap kasus ini ditangani dengan serius sesuai dengan UU TPKS dan UU TPPO, tanpa adanya upaya penyelesaian yang melanggar prinsip keadilan bagi korban. ***

(rst)

Tag KasusTPPO, RestorativeJustice
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Menunggu nama Penjabat Bupati Enrekang yang baru, (13/9/2024). Menunggu Nama Pj. Bupati Enrekang yang Baru: 5 Parpol Tolak H. Baba untuk Diusulkan Kembali
BERITA BERIKUTNYA Helikopter Ka-52M Rusia. Helikopter Ka-52M Rusia Hancurkan Pertahanan Ukraina di Zaporozhye
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Aksi protes terkait tambang Gunung Botak di Kabupaten Buru, (15/5/2025).
Aksi Protes Terkait Tambang Gunung Botak, Massa Desak Penangkapan Pengurus Koperasi
15 Mei 2025
Ketua PBH Peradi Makassar, Abd. Gaffur I, SH., dan Ketua Tim Task Force PPA PBH Peradi, St. Fatimah, SH. (timred/ho)
Polisi Makassar Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, PBH Peradi Apresiasi
12 Mei 2025
Pertemuan mediasi sengketa tambang Gunung Botak: koperasi, perusahan dan pemilik lahan di Polres Pulau Buru, (30/4/2025).
Ahli Waris Raja Kaiely Hadiri Mediasi Sengketa Tambang Gunung Botak: Pertanyakan Legitimasi Koperasi dan Perusahaan
2 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

(ppwi international channel/ho)
BeritaHukumKriminalNasionalPeristiwa

Wartawan Dijebak, Mafia BBM Dilindungi?

1 Juni 2025
Bripka M. Arafah, Bhabinkamtibmas dari Polsek Somba Opu Polres Gowa berceramah tentang Islam dan kamtibmas di hadapan jamaah di Masjid Al Falah, Antang, Kota Makassar, Minggu (1/6) pagi.
Berita

Polisi Gowa Berdakwah, Serukan Kaitan antara Iman dan Ketertiban Sosial

1 Juni 2025
Seorang pria berusia 44 tahun bernama Arifin, warga Monro-Monro Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto jadi korban pengeroyokan, Mei 2025. (R35/HO)
BeritaHukumKriminalPeristiwa

Warga Monro-Monro Jadi Korban Pengeroyokan, Keluarga Kritik Lambannya Penanganan Polisi

1 Juni 2025
Perusahaan multinasional Hamaren Corporation telah menggelar pertemuan tahunan di Bekasi, Jawa Barat, (30-31/5/2025).
BeritaEkonomiNasionalPendidikan

Annual Meeting 2025: Hamaren Rancang Lompatan Inovasi dan Investasi Sosial

31 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?