Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Klarifikasi Polres Pinrang Terkait Berita Oknum Aniaya Warga Pinrang
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Klarifikasi Polres Pinrang Terkait Berita Oknum Aniaya Warga Pinrang
BeritaNasionalPeristiwa

Klarifikasi Polres Pinrang Terkait Berita Oknum Aniaya Warga Pinrang

Terakhir diperbarui: 2024/10/17 at 9:12 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 17 Oktober 2024
Share
Klarifikasi Polres Pinrang.
Klarifikasi Polres Pinrang.
SHARE

Pinrang, Sulawesi Selatan (mediapesan) – Menanggapi pemberitaan yang adanya dugaan oknum melakukan kekerasan terhadap seorang warga di Jalan Musang yang terjadi pada 17 Mei 2024 lalu, Polres Pinrang buka suara untuk meluruskan kejadian yang sebenarnya, Rabu (16/10/2024).

Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K dengan tegas memberikan klarifikasi bahwa seluruh tindakan anggotanya dilakukan dengan mematuhi standar operasional yang berlaku dan berlandaskan pada prinsip penegakan hukum yang humanis.

Klarifikasi yang merupakan hak jawab itu disampaikan Kapolres melalui Kasatreskrim Polres Pinrang, AKP Andi Reza Pahlawan, Minggu, 13 Oktober 2024.

Kasus lapduanmas yang dilaporkan oleh Sdr. H. Edy yang dilimpahkan oleh Krimum Polda Sulsel, berdasarkan SOP telah dilakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan para saksi-saksi yang ada di TKP, kemudian berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut dihentikan karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana, jelas Andi Reza.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Perlu diketahui sehubungan dengan berita viral tersebut diatas dikaitkan dengan peristiwa yang terjadi sehari setelah dilakukannya eksekusi pengosongan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pinrang Pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 terhadap obyek eksekusi berupa sebidang tanah dan rumah permanen (2 lantai) yang terletak di Jalan Macan II Kel. Maccorawalie Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang antara ANITA. ST selaku Pemohon Eksekusi melawan Ir. ANDI EDY SYANDY dan Hj. FATMAWATI SANDI SAFUTRA selaku Termohon Eksekusi.

Grosse Risalah Lelang Nomor : 221 / 73 / 2022, tanggal 23 Desember 2022 yang diajukan oleh pemohon eksekusi atas nama ANITA. ST selaku pemenang lelang dengan obyek yang terletak di Jalan Macan II Kel. Maccorawalie Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang dimana obyek eksekusi pengosongan sebelumnya merupakan barang milik termohon eksekusi (Ir. ANDI EDI SYANDI / Hj. FATMAWATI SALIHU) yang menjadi jaminan / agunan pada saat mengajukan permohonan kredit di kantor PT. Bank Mandiri (Persero) Cab. Parepare dan telah dilakukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Parepare dan telah memiliki kekuatan hukum yang sah.

Baca Juga:  Camat Tamalate Klarifikasi Penundaan Pembayaran Honorarium Pengelola Perpustakaan

Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pinrang tentang perintah pelaksanaan eksekusi pengosongan, dimana terkait eksekusi pengosongan tersebut telah dilakukan aanmaning dan Ketua PN. Pinrang telah memberikan peringatan kepada pihak termohon eksekusi Ir. ANDI EDI SYANDI / Hj. FATMAWATI SALIHU agar mengosongkan obyek eksekusi tersebut secara sukarela.

Bahwa tindak lanjut dari adanya peristiwa pasca eksekusi tersebut, ibu ANITA, ST membuat laporan di SPKT Polres Pinrang tentang Penyerobotan dan Pengrusakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 290/ V/ 2024/ SPKT/ POLRES PINRANG/ POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 17 Mei 2024, dengan terlapor Lel. H.EDI beserta keluarga dimana malam hari setelah pengosongan objek eksekusi Lel. H. EDI masuk kedalam rumah (objek eksekusi) milik ibu Anita dengan cara merusak pagar rumah tersebut dengan menggunakan satu buah linggis.

Atas laporan dari Ibu ANITA, ST tersebut, KA SPKT bersama piket fungsi mendatangi lokasi tersebut kemudian mengamankan Lel. H.EDI, Namun pada saat proses mengamankan Lel. H.EDI, Lel. H.Edi berpura-pura pingsan.

Setelah anggota personil Polres Pinrang mempersiapkan mobil untuk dibawa kerumah sakit, seketika Lel. H.EDI bangun dan berlari masuk ke dalam rumah selanjutnya Lel. H.EDI beserta keluarga berupaya kembali membawa barang miliknya masuk ke dalam rumah.

Kasie Propam Polres Pinrang IPTU Silahuddin , menambahkan bahwa dugaan oknum Polwan yang dimaksud dimedia bukan anggota Polres Pinrang melainkan anggota Polda Sulsel yang merupakan pemenang lelang rumah tersebut.

Setelah anggota kami (Paminal Polres Pinrang) melakukan penyelidikan, ternyata ditemukan fakta bahwa tidak ditemukan adanya anggota ataupun polwan yang melakukan pemukulan terhadap masyarakat pada saat itu, ucap Iptu Silahuddin.

Terkait korban yang pingsan pada saat itu , Saat anggota ingin mengamakan Lel. H.EDI, Lel. H.EDI tiba-tiba pingsan kemudian anggota Polres Pinrang menyiapkan mobil dengan maksud membawa Lel. H.EDI ke rumah sakit namun pada saat mobil datang, tiba-tiba Lel. H.EDI tersebut langsung bangun berdiri dan lari masuk kembali ke dalam rumah yang telah di eksekusi, pungkasnya. ***

(sp/red)

Tag Klarifikasi, PolresPinrang
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Dugaan korupsi kredit wirausaha, Kejati Jatim tahan manager KSP MUMS, Oktober 2024. (wakomindo/ho/mediapesan) Kejati Jatim Tahan Manager KSP MUMS Terkait Dugaan Korupsi Kredit Wirausaha
BERITA BERIKUTNYA Kuasa hukum Ishak Hamzah, Muh. Faried, SH.,: Kasus pengrusakan mandek tiga tahun di tangan penyidik? (baramks) Integritas Pengawasan Internal Polda Sulsel Dipertanyakan: Kasus Pengrusakan Mandek Tiga Tahun di Tangan Penyidik
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Aparat Polres Gowa amankan miras tradisional dan dugaan aktivitas narkoba, (20/6/2025). (Dok. Polres Gowa/HO)
HukumBeritaSosial

Polisi Gowa Amankan Pelaku Jual Beli Miras Tradisional

21 Juni 2025
Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan Audit Kinerja Tahap II Tahun 2025 di Polres Kolaka pada Sabtu (21/6/2025).
Berita

Itwasum Polri Evaluasi Kinerja Polres Kolaka dan Jajaran

21 Juni 2025
Tanty Rudjito datang sekitar pukul 17.40 WITA ke Polsek Tamalate Makassar untuk menanyakan kelanjutan kasus yang telah ia laporkan sejak 26 Januari 2024.
HukumBeritaPeristiwaSeputar KotaSosial

Perjuangan Seorang Ibu di Makassar Mengungkap Kegagalan Sistemik Penegakan Hukum

21 Juni 2025
Mahasiswa menggelar aksi di depan Lapas Palopo, Juni 2025.
BeritaHukumPeristiwa

Mahasiswa Gelar Aksi di Depan Lapas Palopo, Desak Transparansi dan Soroti Dugaan Kejahatan Struktural

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?