KPU Enrekang Siap Rekrut 3.479 KPPS untuk Pilkada 2024, Terbuka bagi Masyarakat

Reporter Burung Hantu
KPU Enrekang siap rekrut 3.479 KPPS untuk Pilkada 2024, terbuka bagi masyarakat.

17 September (mediapesan) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang akan segera melakukan perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka persiapan Pilkada 2024.

KPU Enrekang membutuhkan 3.479 orang yang akan ditempatkan di 497 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Kabupaten Enrekang, termasuk TPS khusus di Rutan Enrekang.

Muhammad Rahmat, selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Enrekang, menyampaikan bahwa perekrutan ini mengikuti ketentuan PKPU No. 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Pembentukan KPPS akan dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa dan kelurahan. Masyarakat yang berminat dapat mendaftar langsung ke sekretariat PPS di wilayah masing-masing, jelasnya.

Rahmat berharap masyarakat Kabupaten Enrekang dapat berpartisipasi aktif dalam proses ini, sehingga Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan sukses dengan penyelenggaraan yang baik di tingkat TPS.

Jadwal Tahapan Pembentukan KPPS Pilkada 2024:

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

1. Pengumuman Pendaftaran: 17-21 September 2024

2. Penerimaan Pendaftaran: 17-28 September 2024

3. Penelitian Administrasi: 18-29 September 2024

- Iklan Google -

4. Pengumuman Hasil Administrasi: 30 September-2 Oktober 2024

5. Tanggapan Masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024

6. Pengumuman Hasil Seleksi: 5-7 Oktober 2024

7. Pengadministrasian Mandiri: 7 Oktober-1 November 2024

8. Pengisian Skrining Kesehatan: 7 Oktober-1 November 2024

9. Penetapan KPPS: 7 November 2024

10. Pelantikan KPPS: 7 November 2024 (Masa Kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024)

Syarat Menjadi Anggota KPPS:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun

Baca Juga:  UU Pers dan Peran Strategis Organisasi Jurnalis: Wakomindo Jadi Contoh Penguatan Kompetensi Wartawan

3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika

4. Memiliki integritas, jujur, dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau sudah tidak aktif dalam partai politik setidaknya 5 tahun

6. Berdomisili di wilayah kerja

7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkoba

8. Minimal lulusan SMA atau sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih

Dengan dibukanya peluang ini, diharapkan masyarakat Enrekang antusias berperan aktif dalam menyukseskan Pilkada serentak mendatang. ***

(Indrajaya Yus)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *