Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

Reporter Burung Hantu
Insan Hadiansyah, SH, kuasa hukum dalam kasus ganti rugi tanah RSPON. (tim)

mediapesan.com | Gebrakan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia telah mendapat apresiasi luas.

Namun, dugaan mafia tanah di wilayah Jabodetabek menjadi sorotan.

Insan Hadiansyah, SH, kuasa hukum dalam kasus ganti rugi tanah RSPON, menyatakan bahwa mafia tanah bisa berasal dari berbagai pihak, termasuk oknum penegak hukum, pegawai BPN, lurah, camat, bahkan dari lingkup eksternal seperti pengaku pemilik tanah, makelar tanah, dan oknum pengacara.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Sebagai kuasa hukum dari korban dugaan mafia tanah di Jakarta, Syatiri Nasri, Insan Hadiansyah, SH, mengirim surat terbuka kepada Menteri AHY.

Dalam surat tersebut, Nasri mempertanyakan kebijakan penggantian ganti rugi tanahnya yang belum juga tuntas hingga saat ini, meskipun telah memberikan semua dokumen kepemilikan yang diminta.

Menurut Hadiansyah, BPN Jakarta Timur diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang, terutama terkait kebijakan kontroversial dalam penyelesaian ganti rugi tanah.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Dia menyoroti keanehan di mana BPN Jakarta Timur mengakomodir 7 pengaku pemilik tanah yang sebelumnya sudah dianulir keberadaannya oleh BPN Kanwil Jakarta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, klaim kepemilikan tanah seluas 3.686 m2 yang diajukan oleh beberapa pihak juga disoroti.

Beberapa klaim tersebut ternyata telah terbantahkan atau tidak memiliki dasar yang kuat.

- Iklan Google -

Misalnya, klaim dari Moises M Noor dan Muh Natsir telah terbantahkan oleh hasil penyidikan polisi, sementara klaim dari Selvianna Carolusia, Nurjaya, Arya Wijaya, Roma Purba, dan Bayu Indarto juga dipertanyakan keabsahannya.

Dalam penelusuran lebih lanjut, ditemukan bahwa status tanah Eigendom Verponding telah menjadi tanah negara sejak tahun 1980.

Baca Juga:  Pelindo di Indonesia Timur Melalui Makassar New Port

IMG 20240424 WA0535

Meskipun demikian, ada sejumlah klaim kepemilikan tanah yang masih membingungkan dan belum dapat dibuktikan keabsahannya.

Dengan demikian, diperlukan investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang untuk mengusut dugaan mafia tanah ini dan memastikan penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Kuasa hukum kasus RSPON berharap agar Menteri AHY dapat segera menindaklanjuti surat terbuka yang telah mereka kirimkan. ***

(tim)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *