Makassar (mediapesan) – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar melayangkan surat kepada PT Angkasa Pura Support (APS) terkait tuntutan kenaikan gaji karyawan cleaning service di Bandara Sultan Hasanuddin.
Dalam surat bernomor 03/B/LKBH Makassar/XII/2024 tersebut, LKBH meminta perusahaan mematuhi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2025 yang ditetapkan sebesar Rp3,6 juta.
UMP Sulsel 2025 ini mengikuti kebijakan nasional yang diumumkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Prabowo menetapkan kenaikan UMP nasional sebesar 6,5 persen, melebihi usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengusulkan kenaikan 6 persen.
Kenaikan ini, menurut Prabowo, bertujuan menjadi jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, serta memenuhi kebutuhan hidup layak.
Muhammad Sirul Haq, SH, Direktur LKBH Makassar sekaligus kuasa hukum Serikat Pekerja Cleaning Service Sultan Hasanuddin International Airport Makassar (SPCS SHIAM), menegaskan bahwa PT APS wajib mematuhi ketetapan ini.
Sudah ada acuan dari Presiden Prabowo Subianto, dan perusahaan wajib menjalankannya. Jika tidak, akan ada sanksi, ujar Sirul Haq pada Selasa (3/12/2024).
Dalam pertemuan dengan Human Capital PT APS, Muhammad Sayuti Rahim, di kompleks Bandara Sultan Hasanuddin, LKBH menyampaikan permintaan kenaikan gaji untuk 149 anggota SPCS SHIAM.
Mereka juga mendesak agar keberadaan serikat pekerja diakui secara resmi oleh perusahaan.
Keterlibatan serikat pekerja penting agar kebijakan terkait pekerja dapat melibatkan mereka secara aktif, tambah Sirul Haq, yang hadir bersama Ketua SPCS SHIAM dan beberapa anggota lainnya.
Surat yang dikirimkan LKBH berjudul “Permohonan Bipartit Pegawai Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Bawah Naungan PT APS” juga dilengkapi lampiran daftar pekerja landside dan cleaning service serta surat kuasa.
Di akhir pertemuan, LKBH Makassar menegaskan harapannya agar semua perusahaan di Sulsel mematuhi kebijakan kenaikan UMP 2025 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, demi kesejahteraan para pekerja. ***