Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Dituntut 5 Tahun Penjara karena Korupsi Gaji Honorer

Reporter Burung Hantu
Pengadilan Negeri Makassar kelas 1A ketika Jaksa Penuntut Umum mengumumkan tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa korupsi gaji honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang, (9/7/2024).

mediapesan.com | Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Enrekang membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri kls 1a Makassar, tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa korupsi gaji honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang, Sutrisno, yang menjadi salah satu terdakwa, didakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun.

Jaksa Afrizal Rinjani menegaskan bahwa Sutrisno bersama dua rekannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

IMG 20240711 WA0598 scaled

Selain pidana penjara, Sutrisno juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100.000.000 atau menghadapi pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 80.000.000, dengan alternatif pidana penjara selama 1 tahun.

Begitu juga dengan mantan bawahannya, Albertin Arruan, yang dihadapkan pada tuntutan pidana penjara selama 4 tahun.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Albertin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100.000.000 atau menghadapi pidana kurungan 6 bulan, serta mengganti uang sebesar Rp 113.875.000 atau diancam dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Terdakwa lainnya, Rudi Hasyim, alias Rudi Bin H. Musnaing, juga dihadapkan pada tuntutan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Rudi harus membayar denda senilai Rp 100.000.000 atau menghadapi pidana kurungan 6 bulan, dan juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 197.850.000 atau dapat dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

- Iklan Google -

IMG 20240711 WA0600 scaled

Perkara ini menarik perhatian publik karena menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor publik. Pengadilan diperkirakan akan memberikan keputusan dalam waktu dekat mengenai perkara ini. ***

(Indrajaya Yus)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *