Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Dituntut 5 Tahun Penjara karena Korupsi Gaji Honorer
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Dituntut 5 Tahun Penjara karena Korupsi Gaji Honorer
Berita

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Dituntut 5 Tahun Penjara karena Korupsi Gaji Honorer

Terakhir diperbarui: 2024/07/11 at 10:41 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 11 Juli 2024
Share
Pengadilan Negeri Makassar kelas 1A ketika Jaksa Penuntut Umum mengumumkan tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa korupsi gaji honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang, (9/7/2024).
Pengadilan Negeri Makassar kelas 1A ketika Jaksa Penuntut Umum mengumumkan tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa korupsi gaji honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang, (9/7/2024).
SHARE

mediapesan.com | Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Enrekang membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri kls 1a Makassar, tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa korupsi gaji honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang, Sutrisno, yang menjadi salah satu terdakwa, didakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun.

Jaksa Afrizal Rinjani menegaskan bahwa Sutrisno bersama dua rekannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

IMG 20240711 WA0598 scaled

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Selain pidana penjara, Sutrisno juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100.000.000 atau menghadapi pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 80.000.000, dengan alternatif pidana penjara selama 1 tahun.

Begitu juga dengan mantan bawahannya, Albertin Arruan, yang dihadapkan pada tuntutan pidana penjara selama 4 tahun.

Albertin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100.000.000 atau menghadapi pidana kurungan 6 bulan, serta mengganti uang sebesar Rp 113.875.000 atau diancam dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Terdakwa lainnya, Rudi Hasyim, alias Rudi Bin H. Musnaing, juga dihadapkan pada tuntutan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Rudi harus membayar denda senilai Rp 100.000.000 atau menghadapi pidana kurungan 6 bulan, dan juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 197.850.000 atau dapat dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

IMG 20240711 WA0600 scaled

Perkara ini menarik perhatian publik karena menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor publik. Pengadilan diperkirakan akan memberikan keputusan dalam waktu dekat mengenai perkara ini. ***

(Indrajaya Yus)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Bank Sulselbar di Jalan Ratulangi, Kota Makassar. Bank Sulselbar Bantah Terima Fee Triliunan: Itu Fitnah!
BERITA BERIKUTNYA Operasional tetap berjalan meski aksi berlangsung di Pelabuhan Merauke, (10/7/2024). Mogok Kerja di Pelabuhan Merauke: Operasional Tetap Lancar Meski Aksi Berlangsung
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial
22 Juni 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

INTI Tangsel (Santo Wirawan/kiri) dan BGN (Prof. Dadan Hindayana/kanan) menjalin kerjasama untuk tingkatkan gizi anak, Juni 2025.
BeritaNasionalSosial

INTI Tangsel dan BGN Jalin Kolaborasi untuk Tingkatkan Gizi Anak

23 Juni 2025
Keterangan Foto: Pekerja terlihat berada di atas tumpukan tanah dan batu yang menimbun saluran irigasi di kawasan proyek Namiland Tahap 3, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa (23 Juni 2025). Penimbunan ini menuai kritik karena mengancam keberlangsungan pertanian warga yang bergantung pada aliran air dari saluran tersebut.
BeritaPeristiwaPropertiSosial

Proyek Perumahan di Gowa Diduga Timbun Saluran Irigasi, Petani Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

23 Juni 2025
Badan Gizi Nasional menggelar pelatihan darurat keamanan pangan, Juni 2025.
BeritaNasional

BGN Gelar Pelatihan Darurat Keamanan Pangan Setelah Kasus Keracunan dalam Program Makan Gratis

23 Juni 2025
Iran akan menutup Selat Hormuz pada tahun 2025, mengacu pada data dari platform Polymarket.
InternasionalBeritaBisnisEkonomiNasionalPeristiwaPolitikSosial

Goldman Sachs Peringatkan Lonjakan Harga Minyak Jika Selat Hormuz Terganggu

23 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?