Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Masyarakat Adat Kajang Melawan Penjajah Tanah: Mengakhiri Era Kepemilikan PT Lonsum Indonesia Tbk
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Masyarakat Adat Kajang Melawan Penjajah Tanah: Mengakhiri Era Kepemilikan PT Lonsum Indonesia Tbk
BeritaNasionalSeputar Desa

Masyarakat Adat Kajang Melawan Penjajah Tanah: Mengakhiri Era Kepemilikan PT Lonsum Indonesia Tbk

Terakhir diperbarui: 2024/02/24 at 5:25 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 24 Februari 2024
Share
Perkebunan Karet di Bulukumba dan Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang Bulukumba, Dr Muhammad Nur, SH, MH yang dipercayakan oleh Ammatoa (Pimpinan Masyarakat Adat Kajang), (24/2/2024).
Perkebunan Karet di Bulukumba dan Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang Bulukumba, Dr Muhammad Nur, SH, MH yang dipercayakan oleh Ammatoa (Pimpinan Masyarakat Adat Kajang), (24/2/2024).
SHARE

mediapesan.com | Masyarakat adat Kajang, yang hidup sederhana di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kini menantikan dukungan pemerintah dan negara dalam melawan PT Lonsum Indonesia Tbk.

Setelah lebih dari 100 tahun tanah adat mereka dikuasai, mereka menuntut agar aktivitas perusahaan tersebut dihentikan setelah Hak Guna Usahanya (HGU) berakhir pada 31 Desember 2023.

Contents
mediapesan.com | Masyarakat adat Kajang, yang hidup sederhana di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kini menantikan dukungan pemerintah dan negara dalam melawan PT Lonsum Indonesia Tbk. (sp)

Perusahaan itu berdiri sejak tahun 1919, telah memperoleh hak atas lahan seluas 7.092,82 hektare di Bulukumba. Namun, tanpa memberikan dampak kesejahteraan kepada masyarakat adat Kajang.

Artinya sudah 100 tahun lebih tanah adat Kajang dikuasai dan tidak memberikan dampak kesejahteraan kepada masyarakat adat, jelas Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang Bulukumba Dr Muhammad Nur, SH, MH. 

Hal itu dikemukakan Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang Bulukumba yang dipercayakan oleh Ammatoa (Pimpinan Masyarakat Adat Kajang) kepada Dr Muhammad Nur, SH, MH melalui siaran persnya, (24/2/2024).

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Kuasa Hukum Dr. Muhammad Nur, SH, MH, menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Bulukumba telah mengabulkan pengecualian untuk PT Lonsum Indonesia Tbk, menolak gugatan masyarakat adat. Namun, upaya pengusulan pemblokiran perpanjangan HGU oleh masyarakat adat masih berlanjut.

Meskipun Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulsel belum menyetujui HGU baru, masyarakat adat Kajang siap mengelola kembali lahan adat mereka untuk berkebun demi kelangsungan hidup mereka.

Dengan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, mereka menegaskan bahwa tidak ada lagi tempat bagi PT Lonsum Indonesia Tbk di wilayah mereka.

Baca Juga:  Pj Bupati Enrekang Melantik Pj Kepala Desa Pundi Lemo dan Desa Taulan

Masyarakat adat Kajang berharap agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah mengawal mereka dalam menguasai kembali lahan adat yang telah lama dikuasai oleh perusahaan tersebut.

Dengan hidup sederhana dan menggantungkan diri pada alam, masyarakat adat Suku Kajang di Bulukumba menjaga kelestarian alam dan tradisi mereka yang unik, tanpa terpengaruh oleh dunia luar. ***

(sp)

Tag #KajangBulukumba, #MasyarakatAdatKajang, #PenjajahTanah, #PerkebunanKaret, #PerusahaanLonsum, #TanahAdat
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka1
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Pemerintah Kabupaten Luwu Utara telah mengambil langkah proaktif dengan menghibahkan sebidang tanah seluas 3600 meter persegi kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) Sulawesi Selatan pada Rabu, 21 Februari 2024. Pemda Luwu Utara Hibahkan Lahan untuk Basarnas: Langkah Proaktif dalam Meningkatkan Kesiapsiagaan Bencana
BERITA BERIKUTNYA Brigade Al-Qassam dengan 57 misi yang berhasil, 34 di antaranya menggunakan senjata sniper bernama Ghoul. Misi Sniper Brigade Al-Qassam: Mengungkap Keahlian dan Teknologi Ghoul 2014
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

St. Petersburg International Economic Forum 2025.
BeritaInternasionalNasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dan Perdamaian Global di Forum Ekonomi St. Petersburg

21 Juni 2025
Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq menggelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025, Sabtu (21/6/2025).
BeritaPolitikSeputar KotaSosial

Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq Gelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025 di Perumahan Anging Mammiri

21 Juni 2025
Aparat Polres Gowa amankan miras tradisional dan dugaan aktivitas narkoba, (20/6/2025). (Dok. Polres Gowa/HO)
HukumBeritaSosial

Polisi Gowa Amankan Pelaku Jual Beli Miras Tradisional

21 Juni 2025
Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan Audit Kinerja Tahap II Tahun 2025 di Polres Kolaka pada Sabtu (21/6/2025).
Berita

Itwasum Polri Evaluasi Kinerja Polres Kolaka dan Jajaran

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?