Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Oknum Kepala Desa Siap Disidangkan dalam Perkara Pengrusakan Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Bone
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Oknum Kepala Desa Siap Disidangkan dalam Perkara Pengrusakan Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Bone
Berita

Oknum Kepala Desa Siap Disidangkan dalam Perkara Pengrusakan Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Bone

Terakhir diperbarui: 2024/06/17 at 11:41 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 17 Juni 2024
Share
Oknum kepala desa siap disidangkan dalam perkara pengrusakan kawasan hutan lindung di Kabupaten Bone, (15/6/2024).
Oknum kepala desa siap disidangkan dalam perkara pengrusakan kawasan hutan lindung di Kabupaten Bone, (15/6/2024).
SHARE

mediapesan.com | Kasus pengrusakan kawasan hutan lindung yang melibatkan oknum kepala desa kini memasuki babak baru. Tersangka A (32), yang menjabat sebagai Kepala Desa, dan K (51), penanggung jawab lapangan, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone setelah sebelumnya ditangani oleh Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi.

Kasus ini bermula dari laporan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cenrana tentang aktivitas perusakan dan pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 km di kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe, Kabupaten Bone.

Peringatan berulang kali dari petugas UPTD KPH Cenrana diabaikan oleh para pelaku yang tetap melanjutkan aktivitas ilegal ini dengan menggunakan alat berat seperti excavator.IMG 20240616 WA0462

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan segera mengomunikasikan temuan ini ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Sebagai respons, dibentuklah tim operasi gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar, dan UPTD KPH Cenrana.

Tim berhasil mengamankan operator alat berat beserta barang bukti berupa satu excavator dan dua unit chainsaw, yang kemudian dibawa ke Kantor UPTD KPH Cenrana.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan oknum Kepala Desa Polewali, A (32), yang diduga memberikan perintah dan pendanaan, serta K (51) sebagai penanggung jawab lapangan.

Keduanya diduga melakukan perusakan ini untuk membuka jalan bagi kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Akibatnya, A dan K ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulawesi Selatan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf ”a” Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah dengan Pasal 36 angka 17 dan 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 7,5 miliar.

Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa kasus pengrusakan hutan lindung ini telah memasuki tahap persidangan. Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal guna memberikan efek jera. Penegakan hukum yang kuat adalah bagian dari upaya kami melindungi Sumber Daya Alam (SDA) dan menjaga keseimbangan ekosistem, kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan adil, serta menjadi peringatan bagi pihak lain untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Kami akan terus bekerja keras memastikan aktor intelektual utama juga dapat ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menghentikan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, hingga kini Gakkum KLHK telah melakukan 2.133 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan liar, dan TSL, dengan 1.554 kasus di antaranya telah diseret ke meja hijau, tambah Aswin, Kepala Balai Gakkum KLHK. 

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam melindungi lingkungan dan sumber daya alam Indonesia. ***

Baca Juga:  YMIC Berbagi Takjil di Makassar, Pererat Silaturahmi dengan Warga

(sp/pl)

Tag Oknum
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Satgas Yonif 323 Buaya Putih Bagikan Nasi Bungkus di Kampung Gigobak, (16/6/2024). Minggu Kasih: Satgas Yonif 323 Buaya Putih Bagikan Nasi Bungkus di Kampung Gigobak
BERITA BERIKUTNYA TOS-1A Solntsepyok: Senjata Mematikan Pasukan Lintas Udara Tula di Soledar TOS-1A Solntsepyok: Senjata Mematikan Pasukan Lintas Udara Tula di Soledar
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

HMI menggelar aksi di Enrekang, Jumat (20/6/2025).
BeritaPeristiwa

HMI Gelar Aksi di Enrekang, Desak Tindakan terhadap Dugaan Kekerasan oleh Polisi

21 Juni 2025
Lalu lintas kapal tanker di Teluk Persia dan Selat Hormuz, Juni 2025. (iribnews/ho/mp)
InternasionalBeritaBisnisEkonomiNasionalPeristiwaPolitik

Lalu Lintas Kapal Tanker Padat di Teluk Persia dan Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Regional

21 Juni 2025
Pesan balas dendam Iran terukir di sebuah rudal. (ss/mahdiyar313/ho/mp)
InternasionalBeritaNasional

Ini Bukan Sekadar Besi dan Api: Pesan Balas Dendam Iran Terukir di Sebuah Rudal

20 Juni 2025
Dinas Pertanian Deli Serdang. 
BeritaPeristiwa

Kisruh Kepemimpinan di Dinas Pertanian Deli Serdang Picu Kekhawatiran soal Ketahanan Pangan

20 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?