Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Oknum Penyidik Polrestabes Makassar Diduga Paksakan Kasus Laka Lantas Ringan Menjadi Pengrusakan
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Oknum Penyidik Polrestabes Makassar Diduga Paksakan Kasus Laka Lantas Ringan Menjadi Pengrusakan
Berita

Oknum Penyidik Polrestabes Makassar Diduga Paksakan Kasus Laka Lantas Ringan Menjadi Pengrusakan

Terakhir diperbarui: 2024/08/29 at 7:07 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 29 Agustus 2024
Share
surat klarifikasi yang diterbitkan pada 20 Agustus 2024.
Surat klarifikasi yang diterbitkan pada 20 Agustus 2024.
SHARE

mediapesan.com | Seorang penyidik di Polrestabes Makassar diduga memaksakan kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) ringan menjadi dugaan pengrusakan, sebagaimana tercantum dalam surat klarifikasi yang diterbitkan pada 20 Agustus 2024. Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi di Jalan Sungai Limboto pada 24 Juli 2024.

Menurut Y, yang merupakan terlapor dalam kasus ini, insiden terjadi saat dirinya mengendarai mobil Mazda putih bernopol DD 1089 MA sekitar pukul 18:00 WITA.

Secara tiba-tiba, sebuah kendaraan yang dikemudikan oleh seorang wanita berinisial ASH (33) berhenti mendadak di depannya, menyebabkan Y tidak dapat menghindar dan menabrak bagian belakang kendaraan tersebut.

Y menyatakan bahwa akibat insiden ini, mobil ASH mengalami kerusakan ringan, sementara dirinya masih bisa mengendalikan kendaraannya dan mencegah kecelakaan yang lebih fatal.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Y menjelaskan bahwa setelah insiden tersebut, dirinya segera turun dari mobil dan mendekati kendaraan ASH untuk bertanggung jawab dan menawarkan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi.

Namun, ASH yang diketahui berprofesi sebagai dokter, memilih untuk melaporkan Y ke polisi dengan dugaan pengrusakan, alih-alih menerima tawaran ganti rugi.

Y juga mengungkapkan bahwa kerugian sebenarnya lebih dirasakannya, karena mobilnya mengalami kerusakan pada lampu dan bodi, dengan estimasi biaya perbaikan mencapai 20 hingga 30 juta rupiah.

Jika dilihat dari sudut pandang hukum, kejadian ini seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring) dalam konteks Laka Lantas.

Namun, penyidik yang menangani kasus ini tampak lebih condong untuk menaikkan status kasus menjadi dugaan pengrusakan, tanpa mempertimbangkan asas keadilan dan kerugian material yang sebenarnya.

Y juga menyampaikan bahwa polisi seharusnya berperan sebagai pengayom masyarakat dengan memediasi kedua belah pihak sebelum memutuskan untuk menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan.

Baca Juga:  Menteri Agus Tegaskan Tak Sanksi Petugas Lapas Penyebar Video Napi Nyabu

Hal ini penting, mengingat fungsi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai filter awal setiap laporan atau pengaduan yang masuk.

Penelusuran lebih lanjut oleh media menunjukkan adanya dugaan indikasi bahwa kendaraan yang dikemudikan ASH adalah kendaraan bodong.

Mobil ini diduga kuat pernah menjadi viral di media sosial karena menggunakan nomor polisi (nopol) yang tidak sesuai dengan data registrasi kepolisian.

Bahkan, meskipun nopol kendaraan tersebut telah diganti dengan DD 1730 AH, hasil pengecekan sistem online Samsat menunjukkan bahwa nopol tersebut terdaftar dengan merek, tipe, dan warna kendaraan yang berbeda.

IMG 20240829 WA0821

Seorang aktivis LSM yang tidak ingin disebutkan namanya menegaskan bahwa jika benar kendaraan tersebut adalah bodong, maka polisi wajib melakukan tindakan tegas dan pengembangan lebih lanjut untuk mencegah peredaran kendaraan bodong yang dapat merugikan masyarakat.

Aktivis tersebut juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan sanksi hukum yang adil dan sesuai, serta melihat asas manfaat dari kasus ini, apakah lebih tepat ditangani sebagai Laka Lantas ringan, dugaan pengrusakan, atau justru pengoperasian kendaraan bodong yang dapat masuk dalam ranah tindak pidana penadahan atau penggelapan. ***

(pl)

Tag Kasus, Lakalantas
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Pertemuan Duta Besar Iran untuk Indonesia, H.E. Mr. Mohammad Boroujerdi dengan Ketua MPR RI ke-16, Bambang Soesatyo, terkait Proses Hukum Kapal MT ARMAN 114, Kamis (29/8/2024). Bamsoet Pastikan Proses Hukum Kapal MT ARMAN 114 Berjalan Transparan dan Berkeadilan
BERITA BERIKUTNYA Polres Gowa gelar press release tindak pidana pengancaman, (29/8/2024). Polres Gowa Gelar Press Release Tindak Pidana Pengancaman, Empat Pemuda Diamankan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kegiatan musyawarah khusus untuk bentuk Koperasi Merah Putih di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, (21/5/2025).
Kelurahan Tompo Balang Gelar Musyawarah Khusus Bentuk Koperasi Merah Putih
21 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Lalu lintas kapal tanker di Teluk Persia dan Selat Hormuz, Juni 2025. (iribnews/ho/mp)
InternasionalBeritaBisnisEkonomiNasionalPeristiwaPolitik

Lalu Lintas Kapal Tanker Padat di Teluk Persia dan Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Regional

21 Juni 2025
Pesan balas dendam Iran terukir di sebuah rudal. (ss/mahdiyar313/ho/mp)
InternasionalBeritaNasional

Ini Bukan Sekadar Besi dan Api: Pesan Balas Dendam Iran Terukir di Sebuah Rudal

20 Juni 2025
Dinas Pertanian Deli Serdang. 
BeritaPeristiwa

Kisruh Kepemimpinan di Dinas Pertanian Deli Serdang Picu Kekhawatiran soal Ketahanan Pangan

20 Juni 2025
Seorang jurnalis menjadi korban percobaan pembunuhan di Dusun Polai Timur, Sokobanah, Sampang, Juni 2025.
BeritaHukumKriminalNasionalPeristiwaSosial

UHC Sampang Dikecam karena Tolak Tanggung Biaya Korban Percobaan Pembunuhan

20 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?