Oknum Polisi Penjual Sabu di Bursel Masih Bebas, Jaksa Desak Penangkapan

Reporter Burung Hantu
Ilustrasi narkotika jenis sabu.

Namlea, mediapesan.com | Kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan dua oknum anggota Polres Buru Selatan (Bursel) dan seorang warga sipil kini memasuki tahap persidangan.

Namun, muncul keprihatinan di tengah masyarakat karena salah satu calon tersangka, yang juga oknum polisi, hingga kini belum ditangkap dan masih berkeliaran.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru, Destia, yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Buru, Gustian Winanda, menyampaikan perkembangan kasus ini di kantornya, Rabu (4/9/2024).

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Benar, tadi seharusnya dua terdakwa dalam kasus narkotika ini, inisial PA, anggota Polsek Ambalau, dan inisial HK, seorang warga sipil, akan disidangkan. Namun, sidang harus ditunda hingga minggu depan karena kendala teknis, jelasnya.

Destia juga menyoroti status seorang oknum anggota Polres Bursel berinisial S.I., yang hingga kini belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai calon tersangka.

Inisial S.I. ini terlibat dalam jaringan yang sama dengan PA dan HK. PA membeli sabu dari S.I., sementara HK adalah perantara yang mengantarkan barang tersebut sesuai perintah S.I., ujarnya.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Menurut Destia, HK mendapat tugas dari S.I. untuk mengambil satu paket sabu seberat sekitar 3 gram dari pelabuhan feri penyeberangan Namlea-Ambon.

Barang haram itu kemudian dijual kepada PA seharga satu juta rupiah.

Meskipun penyelidikan terhadap S.I. sudah dimulai, Destia menyesalkan bahwa Polres Buru belum menahan yang bersangkutan.

- Iklan Google -

Kami sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Buru. Pada 18 Agustus 2024, kami juga telah mengirimkan P-17 untuk menanyakan perkembangan penyidikan, namun hingga saat ini belum ada penahanan terhadap S.I., ungkap Destia.

Jaksa Destia menambahkan bahwa pihaknya akan mengirimkan P-17 kedua pada tanggal 18 mendatang untuk memperbarui informasi mengenai pengembangan kasus ini.

Baca Juga:  Patroli Gabungan Polrestabes Makassar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Para tersangka dalam kasus ini dikenai pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya adalah penjara antara 5 hingga 20 tahun. ***

(sk)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *