Pelecehan Berujung Maut, Polres Pelabuhan Makassar Tangkap Pelaku

Reporter Burung Hantu
Konferensi Pers di Kantor Polres Pelabuhan Makassar, (27/8/2024).

Makassar, 28 September (mediapesan) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Makassar berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Peristiwa tragis ini terjadi di depan Kantor Meratus, Jalan Nusantara, Makassar, pada Minggu lalu (15/9/2024).

Pelaku, berinisial HK (33), seorang buruh harian lepas, ditangkap polisi di Jalan Tello Baru, Kecamatan Manggala, pada Jumat (20/9/2024).

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

HK melakukan aksi penganiayaan terhadap korban, HL (48), yang akhirnya meninggal setelah lima hari mendapat perawatan di RS Bhayangkara, pada Kamis (19/9/2024) pukul 13.30 WITA.

Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni, dalam rilis yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Firman, menjelaskan bahwa insiden berawal saat pelaku tengah menunggu pacarnya, Sundari, yang bekerja di Cafe Lips.

Tak lama kemudian, korban HL mendekati Sundari dan melakukan tindakan tidak pantas dengan memegang bagian tubuh sensitifnya.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Melihat pacarnya dilecehkan, pelaku spontan menghampiri korban sambil memperingatkannya. Namun, korban terus berjalan dan diikuti oleh pelaku hingga di depan Kantor Meratus. Di situlah pelaku memukul korban tepat di wajah, ungkap Nurhaeni, Jumat (27/09/2024) saat berlangsungnya Konferensi Pers di Kantor Polres Pelabuhan Makassar.

Akibat pukulan tersebut, korban jatuh dan kepalanya membentur trotoar.

Visum menunjukkan bahwa korban mengalami patah tulang tengkorak, perdarahan otak, serta luka memar di bagian kelopak mata.

- Iklan Google -

Kondisi ini menyebabkan otak korban mengalami pembengkakan yang akhirnya berujung pada kematian.

Pelaku memukul korban satu kali, namun itu cukup untuk mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami cedera fatal. Berdasarkan visum, korban meninggal karena trauma benda tumpul yang menyebabkan perdarahan di otak, jelas Nurhaeni.

Atas perbuatannya, pelaku HK kini dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Baca Juga:  Kapolres Pelabuhan Makassar Kunjungi Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan dalam Operasi Lilin 2024

Kasus ini telah terjadi karena pelaku setelah melihat pacarnya dilecehkan oleh korban.

Pukulan yang diberikan pelaku karena tidak terima pacarnya dilecehkan. Meski hanya satu pukulan, akibatnya sangat fatal bagi korban,” tutup Kasat Reskrim Iptu Firman.

Kasus ini kembali mengingatkan betapa seriusnya dampak dari kekerasan fisik yang terjadi akibat emosi sesaat. ***

(pl)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *