Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Pembayaran Denda atas Nama Erwianto Siregar, S.Pd: Kepatuhan Setelah Perjalanan Hukum
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Pembayaran Denda atas Nama Erwianto Siregar, S.Pd: Kepatuhan Setelah Perjalanan Hukum
Berita

Pembayaran Denda atas Nama Erwianto Siregar, S.Pd: Kepatuhan Setelah Perjalanan Hukum

Terakhir diperbarui: 2024/02/01 at 11:18 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 1 Februari 2024
Share
Uang denda senilai Rp50.000.000,-diserahkan kepada Kejari Enrekang dan diteruskan ke Bendahara Penerimaan Negara Bukan Pajak, selanjutnya disetorkan ke Kas Negara. (1/2/2024).
Uang denda senilai Rp50.000.000,-diserahkan kepada Kejari Enrekang dan diteruskan ke Bendahara Penerimaan Negara Bukan Pajak, selanjutnya disetorkan ke Kas Negara. (1/2/2024).
SHARE

mediapesan.com | Pada hari Kamis, 01 Februari 2024, Erwianto Siregar, S.Pd, terdakwa dalam perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, menunjukkan kesediaannya untuk membayar denda sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Kesediaan tersebut datang setelah melalui serangkaian proses hukum, dimulai dari Putusan Pengadilan Negeri Enrekang hingga Putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi.

Contents
mediapesan.com | Pada hari Kamis, 01 Februari 2024, Erwianto Siregar, S.Pd, terdakwa dalam perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, menunjukkan kesediaannya untuk membayar denda sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). (sp/indrajaya yus)

Erwianto Siregar, S.Pd, sebelumnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Press Release Kejari Enrekang

Putusan Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan sebelumnya, menjatuhkan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Hari ini, Erwianto Siregar, S.Pd, bersama istrinya, secara resmi menyatakan kesanggupannya membayar denda perkara tersebut.

Uang denda senilai Rp50.000.000,- akan diserahkan kepada Bendahara Penerimaan Negara Bukan Pajak, selanjutnya disetorkan ke Kas Negara.

Keputusan untuk membayar denda ini menandai akhir dari perjalanan hukum yang kompleks bagi Terdakwa dalam kasus ini. ***

(sp/indrajaya yus)

Tag Bayar Denda, Informasi dan Transaksi Elektronik, Kas Negara, Kejari Enrekang
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Proyek air mematikan di terowongan perlawanan: Rezim Zionis mengakui kegagalan aksi menghancurkan terowongan perlawanan di Gaza. Misteri Terowongan Hamas: 80 Persen Tetap Utuh Meski Serangan Israel
BERITA BERIKUTNYA Ketua MPR RI Bamsoet 1 Catatan Ketua MPR RI: Bonus Demografi Ketika Lanskap Dunia Kerja Berubah
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Koperasi Merah Putih dibentuk di Kelurahan Malimongan Baru (Malbar), Kecamatan Bontoala, (21/5/2025). (pl/mp)
Koperasi Merah Putih Dibentuk di Malimongan Baru untuk Perkuat Ekonomi Warga
21 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kegiatan musyawarah khusus untuk bentuk Koperasi Merah Putih di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, (21/5/2025).
Kelurahan Tompo Balang Gelar Musyawarah Khusus Bentuk Koperasi Merah Putih
21 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Pemkab Enrekang akan salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp5 Miliar, (20/6/2025).
BeritaEkonomiSosial

Lebih dari 8.000 Warga Enrekang akan Terima Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp5 Miliar

20 Juni 2025
Enrekang menjadi fokus evaluasi swasembada pangan 2025.
BeritaEkonomiSeputar DesaSosial

Enrekang Jadi Fokus Evaluasi Swasembada Pangan Kementan 2025

20 Juni 2025
IMG 20250620 WA0951
HukumBeritaKriminalPeristiwaSeputar KotaSosial

Polisi Makassar Dikecam, Korban Kekerasan Bersuara soal Kasus yang Mandek

20 Juni 2025
Rudal Iran hantam Beersheba, (20/6/2025). (iribnews/ho/mp)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Rudal Iran Hantam Beersheba, Tak Dicegat Sistem Pertahanan Israel

20 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?