Pemkab Enrekang Rencanakan Lelang Aset untuk Tutup Utang Daerah

Reporter Burung Hantu
Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang tengah bersiap melakukan langkah drastis untuk mengatasi persoalan keuangan yang membelit daerah.

Enrekang, 30 September (mediapesan) -Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang tengah bersiap melakukan langkah drastis untuk mengatasi persoalan keuangan yang membelit daerah.

Dalam sebuah rencana yang tengah menjadi sorotan, Pemkab Enrekang berencana melelang sejumlah aset daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak, guna membayar utang-utang yang lahir dan membengkak selama 10 tahun terakhir di masa kepemimpinan Bupati Muslim Bando.

Kabar yang beredar menyebutkan bahwa aset-aset yang akan dilelang mencakup berbagai barang milik daerah (BMD), termasuk kantor-kantor pelayanan milik pemerintah, puluhan kendaraan dinas, gedung, mesin, hingga aset pribadi seperti kendaraan perorangan milik pejabat.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Nilai total dari aset-aset tersebut diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp 273 miliar.

Rencana ini telah diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024 sebagai salah satu pos penerimaan asli daerah (PAD) yang sah.

Namun, belum ada keputusan final terkait pelepasan aset ini, karena masih harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, Ikrar Eran Batu, mengonfirmasi bahwa usulan pelelangan aset tersebut sudah masuk dalam pembahasan Rancangan APBD Perubahan 2024. Namun, hingga saat ini, DPRD belum memberikan persetujuan.

Sampai saat ini, kita belum menyetujui usulan tersebut karena pembahasannya masih berlangsung, ujar Ikrar melalui telepon, Minggu (29/9/2024).

Ia menambahkan bahwa pelepasan aset daerah memerlukan kajian mendalam, terutama terkait urgensi penggunaannya untuk melunasi utang atau justru meningkatkan pendapatan asli daerah.

- Iklan Google -

Persoalan apakah boleh atau tidak menjual aset untuk membayar utang, itu harus kita kaji lebih dalam. Semua aset boleh dilelang, tidak ada larangan. Namun, jika tujuannya untuk membayar utang, tentu kita harus mempertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, tegasnya.

Keputusan akhir mengenai lelang aset ini akan sangat bergantung pada hasil pembahasan lanjutan antara Pemkab dan DPRD.

Baca Juga:  Menjaga Ketertiban dan Silaturahmi di Tamalanrea: Pesan Lurah untuk Ramadan 2024

Jika disetujui, rencana ini bisa menjadi langkah besar yang belum pernah diambil sebelumnya oleh pemerintah daerah dalam upaya menyehatkan kembali keuangan Kabupaten Enrekang. ***

(Indrajaya Yus)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *