Pentingnya Penyusunan Rancangan RPJMD Teknokratik dalam Penanggulangan Bencana

Reporter Burung Hantu
Penyusunan rancangan RPJMD teknokratik dalam penanggulangan bencana.

mediapesan.com | Indonesia dikenal memiliki potensi bencana yang tinggi, baik dari faktor geologi seperti gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung api, maupun dari faktor hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, kekeringan, dan angin puting beliung.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, TB. Chaerul Dwi Sapta, dalam sebuah webinar yang membahas integrasi unsur-unsur penanggulangan bencana ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Menurut Chaerul, mengingat tingginya potensi bencana di Indonesia, diperlukan upaya preventif yang menyeluruh untuk mengurangi risiko dan dampak kerugian.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, paradigma penanggulangan bencana telah bergeser ke arah pengurangan risiko. Oleh karena itu, diperlukan integrasi penanggulangan bencana dalam dokumen perencanaan daerah, tegasnya.

Berdasarkan Pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, penanggulangan bencana harus diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan nasional dan daerah.

Tujuannya untuk meningkatkan resiliensi daerah terhadap bencana dan melindungi hasil pembangunan dari kerusakan akibat bencana, mendukung tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan, tambah Chaerul.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Chaerul juga menyoroti pentingnya momentum Pilkada serentak pada 27 November 2024 sebagai kesempatan strategis untuk menyelaraskan dokumen perencanaan kebencanaan dengan perencanaan pembangunan daerah.

Pemda diwajibkan menyusun Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029 yang mencakup data capaian kinerja pembangunan dan rekomendasi teknokrat untuk lima tahun ke depan.

Rancangan Teknokratik ini menjadi dasar dalam penyusunan RPJMD dan acuan bagi calon kepala daerah dalam merumuskan visi, misi, dan program mereka, jelas Chaerul.

- Iklan Google -

Untuk memandu Pemda dalam menyusun Rancangan Teknokratik RPJMD, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 000.8.2.2/4075/Bangda Tanggal 12 Juni 2024.

Baca Juga:  Wilayah Luwu Terdampak Bencana Akibat Curah Hujan Tinggi

Selain itu, Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029 yang telah disusun harus segera dikoordinasikan dengan KPUD sebagai bentuk dukungan Pemda dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Dalam upaya mendukung tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan, BNPB juga sedang menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pemaduan Unsur-Unsur Penanggulangan Bencana ke dalam RPJMD.

Saya berharap webinar ini memberikan gambaran yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mengintegrasikan penanggulangan bencana ke dalam RPJMD, sehingga upaya ini dapat berjalan dengan cepat, tepat, dan akurat, punkas Chaerul. ***

(sp)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *