PERATIN Dorong Profesionalisme Advokat Melalui Pengambilan Sumpah di Pengadilan Tinggi Indonesia

Reporter Burung Hantu
Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) semakin aktif dalam mengikuti program pengambilan sumpah atau janji advokat di berbagai Pengadilan Tinggi di Indonesia.

mediapesan.com | Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) semakin aktif dalam mengikuti program pengambilan sumpah atau janji advokat di berbagai Pengadilan Tinggi di Indonesia.

Sekretaris Jenderal PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, SH, baru-baru ini menghadiri acara serupa di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tinggi Semarang.

Pada Rabu lalu, 26 Juni 2024, Advokat PERATIN Yoga Dewa Brahma, SH., MH., mengikuti Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah di Pengadilan Tinggi Semarang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Charis Mardiyanto, SH., MH.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

IMG 20240701 WA0564

Dalam sambutannya, Charis menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam profesi advokat, sejalan dengan Undang-undang No 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Charis juga mendorong para advokat yang baru diambil sumpahnya untuk segera mendaftarkan akun e-Court guna mendukung pengadilan elektronik yang lebih efisien.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

IMG 20240701 WA0568

Sekjend PERATIN, Soegiharto Santoso, menambahkan harapannya agar Advokat PERATIN tetap menjaga profesionalisme dan membantu masyarakat pencari keadilan, khususnya dari kalangan kurang mampu.

Kegiatan pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Semarang ini merupakan lanjutan dari keberhasilan acara serupa di Pengadilan Tinggi Banten dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya, yang turut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting dari PERATIN seperti Ketua Umum Kamilov Sagala, SH., MH., dan Dewan Pengawas Jemy Tommy, SH., SE., MM., Ph.D (c).

- Iklan Google -

Advokat yang mengambil sumpah diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan mengikuti kode etik profesi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya program ini, PERATIN terus menguatkan peran advokat dalam sistem peradilan Indonesia, sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab. ***

Baca Juga:  Water Canon Polres Gowa dalam Kebakaran Gudang Barang di Jalan Poros Malino (2024)

(tim)

Tag
Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *