mediapesan.com | Sebuah video yang merekam perselisihan antara petugas dari Dinas Perhubungan Kota Makassar dengan seorang pemilik kendaraan sedang viral di beberapa akun Info Kota Makassar.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Pettarani tepat di depan Kantor Mitsubishi Bosowa Pattarani.
Menurut Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Makassar, Irwan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 23 April 2024.
Petugas sedang melakukan penegakan Perwali 64 Tahun 2011 yang melarang parkir di bahu jalan sepanjang Jalan AP Pettarani.
Sebuah mobil Honda dengan nomor plat DD 1138 ER terparkir di bahu jalan di depan kantor Mitsubishi Bosowa Pettarani, mengganggu arus lalu lintas.
Petugas turun untuk memberikan penjelasan kepada pemilik kendaraan tentang Perwali 64 Tahun 2011 dan mengarahkannya ke pihak Kepolisian Satlantas Polrestabes Kota Makassar.
Kepala Seksi Perparkiran dan Terminal, Evi Suryani Siregar, ST, MT, mencoba menjelaskan Perwali 64 Tahun 2011 kepada pemilik kendaraan.
Namun, pemilik kendaraan tampak tidak nyaman dan menolak pemahaman tersebut dengan keras, bahkan mencoba menghalangi proses penggembokan dengan mengambil gembok yang ada.
Situasi semakin memanas ketika pemilik kendaraan menunjukkan emosinya dengan teriakan di telinga Kepala Seksi Perparkiran dan Terminal.
Meskipun demikian, petugas lain berusaha untuk melerai dan mendinginkan suasana dengan memberikan penjelasan yang lebih lanjut tentang Perwali 64 Tahun 2011 kepada pemilik kendaraan.
Dalam proses melerai, tidak ada petugas yang melakukan kekerasan fisik kepada pemilik kendaraan.
Namun, salah satu petugas mendapatkan pelecehan verbal dengan kata-kata yang “tidak senonoh.”
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya patuh terhadap aturan lalu lintas dan budaya tertib berlalu lintas.
Melanggar aturan dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan bersama di jalan raya.
Klarifikasi Dishub Kota Makassar Terkait Video Viral Wanita Amuk Petugas
Sebuah video viral yang menampilkan seorang wanita di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengamuk kepada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar karena mobilnya digembok akibat parkir di bahu jalan, kembali menjadi sorotan di media sosial.
Kejadian tersebut terjadi di depan dealer Mitsubishi di Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Selasa (23/4/2024) sekitar pukul 11.30 WITA.
Kepala Bidang Terminal Perparkiran Audit Inspeksi Dishub Makassar, Irwan, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas dengan mengembok mobil setelah berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Kota Makassar.
Kami hanya menjalankan tugas, setelah berkoordinasi dengan Satlantas maka kami membuka gembok tersebut, ujar Irwan saat ditemui di kantor Mitsubishi Jalan Pettarani, Rabu (24/4/2024).
Irwan menambahkan bahwa wanita tersebut menolak untuk ditilang oleh petugas kepolisian dan reaksi tersebut membuat keributan terjadi.
Meskipun demikian, setelah permintaan maaf, pihak Dishub membuka gembok mobil tersebut.
Menurut Irwan, ada lima titik jalan yang diatur dalam Perwali nomor 64 yang tidak diperbolehkan untuk memarkirkan kendaraan di bahu jalan, antara lain Jalan Andi Pangeran Pettarani, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Sudirman, Jalan Ratulangi, dan Jalan Sultan Alauddin.
Kemarin ada 21 kendaraan yang digembok di jalan Pettarani, Sudirman, dan Ratulangi, dan selama dua hari ini sudah sebanyak 37 kendaraan yang kami gembok, pungkas Irwan. ***
(pl)