PKN Laporkan Ketua dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta ke Presiden Terkait Hak Informasi Publik

Reporter Burung Hantu
PKN mengajukan laporan ke Presiden terkait hak informasi publik, (20/12/2024). (dok. pkn/ho)

Jakarta (mediapesan) – Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, melaporkan Ketua dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran hak masyarakat atas akses informasi publik terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas dan dana reses pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020–2021.

Menurut Patar, meski sudah ada putusan hukum yang mengikat, DPRD DKI Jakarta tetap tidak memberikan dokumen LPJ secara lengkap.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Hal ini melanggar keputusan Komisi Informasi DKI Jakarta dan Penetapan Eksekusi PTUN Jakarta yang mewajibkan transparansi dalam penyampaian dokumen.

Kronologi Laporan

1. Dugaan Penyimpangan Dana

PKN menerima laporan masyarakat tentang potensi penyalahgunaan dana perjalanan dinas dan reses DPRD Jakarta selama pandemi.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Untuk memverifikasi dugaan tersebut, PKN meminta dokumen LPJ yang diperlukan.

2. Keputusan Hukum yang Diabaikan

Komisi Informasi DKI Jakarta memutuskan dokumen harus diserahkan, namun DPRD hanya memberikan sekitar 5% dari data yang diminta. Bahkan, penetapan eksekusi PTUN tidak juga diindahkan.

- Iklan Google -

3. Protes dan Kekecewaan Publik

PKN bersama masyarakat telah menggelar aksi unjuk rasa pada Agustus dan November 2024.

Namun, tuntutan transparansi tetap diabaikan.

Pada aksi kedua, massa bahkan membakar ban sebagai simbol kekecewaan.

4. Aksi Akbar Direncanakan

PKN mengumumkan rencana demonstrasi besar pada 15 Januari 2025 dengan melibatkan mahasiswa, aktivis, dan masyarakat luas.

Tuntutan kepada Presiden

Dalam laporannya, PKN meminta Presiden untuk:

  • Memerintahkan DPRD DKI Jakarta menyerahkan dokumen LPJ sesuai putusan hukum.
  • Menghindari potensi konflik sosial akibat kekecewaan publik.
  • Menggunakan kasus ini sebagai pengingat pentingnya keterbukaan informasi.

Jika pejabat terus arogan dan tidak menghormati hukum, masyarakat akan turun langsung menyuarakan aspirasinya, tegas Patar.  ***

(sp)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *