Jakarta (mediapesan) – Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, melaporkan Ketua dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran hak masyarakat atas akses informasi publik terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas dan dana reses pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020–2021.
Menurut Patar, meski sudah ada putusan hukum yang mengikat, DPRD DKI Jakarta tetap tidak memberikan dokumen LPJ secara lengkap.
Hal ini melanggar keputusan Komisi Informasi DKI Jakarta dan Penetapan Eksekusi PTUN Jakarta yang mewajibkan transparansi dalam penyampaian dokumen.
Kronologi Laporan
1. Dugaan Penyimpangan Dana
PKN menerima laporan masyarakat tentang potensi penyalahgunaan dana perjalanan dinas dan reses DPRD Jakarta selama pandemi.
Untuk memverifikasi dugaan tersebut, PKN meminta dokumen LPJ yang diperlukan.
2. Keputusan Hukum yang Diabaikan
Komisi Informasi DKI Jakarta memutuskan dokumen harus diserahkan, namun DPRD hanya memberikan sekitar 5% dari data yang diminta. Bahkan, penetapan eksekusi PTUN tidak juga diindahkan.
3. Protes dan Kekecewaan Publik
PKN bersama masyarakat telah menggelar aksi unjuk rasa pada Agustus dan November 2024.
Namun, tuntutan transparansi tetap diabaikan.
Pada aksi kedua, massa bahkan membakar ban sebagai simbol kekecewaan.
4. Aksi Akbar Direncanakan
PKN mengumumkan rencana demonstrasi besar pada 15 Januari 2025 dengan melibatkan mahasiswa, aktivis, dan masyarakat luas.
Tuntutan kepada Presiden
Dalam laporannya, PKN meminta Presiden untuk:
- Memerintahkan DPRD DKI Jakarta menyerahkan dokumen LPJ sesuai putusan hukum.
- Menghindari potensi konflik sosial akibat kekecewaan publik.
- Menggunakan kasus ini sebagai pengingat pentingnya keterbukaan informasi.
Jika pejabat terus arogan dan tidak menghormati hukum, masyarakat akan turun langsung menyuarakan aspirasinya, tegas Patar. ***