Jakarta (mediapesan) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendapat apresiasi tinggi dari Komisi III DPR RI atas responsivitasnya dalam menangani aduan masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebutkan bahwa Polri menunjukkan tingkat respons hampir 94 persen terhadap laporan yang diterima, menjadikannya mitra kerja dengan responsivitas terbaik.
Polri adalah mitra Komisi III yang paling cepat menindaklanjuti setiap aduan dari masyarakat yang kami sampaikan. Begitu laporan diteruskan, langsung ada tindakan, ujar Habiburokhman dalam konferensi pers evaluasi akhir tahun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Tingkat Responsifitas yang Diapresiasi
Habiburokhman menyoroti kecepatan Polri, terutama di tingkat Kapolres, dalam merespons laporan.
Tidak hanya sigap memberikan data yang dibutuhkan, Polri juga terus memantau penyelesaian kasus untuk memastikan hasil sesuai harapan masyarakat.
Tak hanya Polri, beberapa institusi lain juga mencatat respons yang cukup baik, seperti Kejaksaan RI (89 persen) dan Komisi Yudisial (85 persen).
Namun, beberapa lembaga seperti Mahkamah Agung dan KPK memiliki tingkat respons yang lebih rendah.
Rincian Aduan Sepanjang 2024
Komisi III DPR RI menerima total 469 laporan sepanjang tahun 2024.
Berikut distribusi laporan yang diterima oleh institusi mitra:
1. Mahkamah Agung: 149 laporan
2. BNN: 113 laporan
3. Kejaksaan RI: 85 laporan
4. Kepolisian RI: 60 laporan
5. KPK: 23 laporan
6. Mahkamah Konstitusi: 18 laporan
7. Komisi Yudisial: 13 laporan
8. PPATK: 8 laporan
Dari jumlah tersebut, aduan terkait Polri mencapai 12,7 persen, menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini untuk menyelesaikan berbagai persoalan.
Mendorong Kolaborasi yang Lebih Baik
Habiburokhman menekankan pentingnya kerja sama antara Komisi III DPR dan institusi mitra untuk meningkatkan penyelesaian aduan secara cepat dan efektif.
Kami terus memastikan setiap laporan yang masuk mendapatkan perhatian yang layak, pungkasnya.
Respons sigap Polri diharapkan dapat menjadi contoh bagi institusi lain dalam melayani masyarakat dengan lebih optimal. ***