Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Cap Jempol di PN Bone Ditunda

Reporter Burung Hantu
Pengadilan Negeri di Bone, Sulawesi Selatan.

mediapesan.comSidang perdana kasus penggelapan dan pemalsuan surat atau cap jempol di Pengadilan Negeri (PN) Bone yang seharusnya digelar pada pukul 10.00 WITA, akhirnya diulur hingga pukul 13.30 WITA, berhubung dengan banyaknya jadwal sidang. 

Sidang yang digelar di ruang sidang Bagir Manan ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Bone sebagai Majelis Hakim Ketua.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiana S.H membacakan dakwaan terhadap NR, Sekdes Desa Nagauleng Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone, yang merupakan istri Kepala Desa Nagauleng (HM).

Dakwaan tersebut meliputi pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) serta pasal 372 Ayat (1) dan pasal 406.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, terdakwa NR menyatakan menerima dakwaan tersebut tanpa keberatan.

Sidang ditutup dan dijadwalkan dilanjutkan pada hari Selasa, 30 April 2024.

Ketua DPW LSM INAKOR Sulsel, Asri, bersama dengan Usman, Koordinator Kombat INAKOR Kabupaten Bone, memberikan pernyataan kepada media terkait sidang perdana ini.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Mereka menghadiri sidang pertama terkait tindak pidana pemalsuan surat atau cap jempol pada tanda terima sertifikat di BPN Kabupaten Bone yang telah mangkrak selama sembilan tahun.

Menurut Asri, harapan mereka adalah agar kasus ini dapat diawasi dengan ketat.

DPW LSM INAKOR Sulsel, selaku pendamping H. Mappa, akan terus mengawal kasus ini dan berharap agar mendapatkan keadilan sesuai dengan yang diharapkan.

- Iklan Google -

Asri juga menekankan pentingnya penuntutan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan sesuai dengan fakta hukum dan bukti yang ada, serta sesuai dengan pasal-pasal yang disebutkan dalam dakwaan JPU. ***

Baca Juga:  Kejari Enrekang Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp1,1 Miliar, Siap Tindaklanjuti Dugaan Kasus Baru

(restu)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *