Jakarta (mediapesan) – Sengketa tanah di lokasi pengembangan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono dengan nomor perkara 731/Pdt.G/2023/PN.JKT.TIM akan segera memasuki babak akhir.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijadwalkan menyampaikan kesimpulan dan pembacaan putusan dalam waktu dekat.
Kasus ini diajukan oleh ahli waris almarhum Mutjitaba Bin Mahadi, yang haknya dikuasakan kepada Syatiri Nasri.
Ia menggugat Nurjaya (Tergugat I), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur (Tergugat II), dan Lurah Cawang (Tergugat III) atas kepemilikan sah tanah seluas 3.686 meter persegi.
Syatiri Nasri menyatakan optimisme bahwa Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno, SH, MH, dengan Hakim Anggota Cokorda Gede Arthana, SH, MH, dan Agam Syarief Baharudin, SH, MH, akan memutuskan perkara secara adil.
Objek tanah yang digugat adalah milik saya, dan bukti-bukti di persidangan telah menguatkan hal tersebut, ungkap Syatiri dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (6/12/2024).
Bukti Kuat Kepemilikan
Sidang sebelumnya mengungkap bahwa dua dokumen Letter C, yakni C 615 dan C 472, yang terdaftar di Kelurahan Cawang, tercatat atas nama Mutjitaba Bin Mahadi. Fakta ini bahkan disampaikan oleh kuasa hukum Tergugat III.
Kuasa hukum ahli waris, Isan Hadiansyah, SH, menegaskan bahwa dokumen tersebut memperkuat posisi kliennya.
Sebaliknya, Nurjaya (Tergugat I) tidak mampu membuktikan keberadaan Letter C 1580 atas nama Amsar Bin Tego yang diklaimnya sebagai dasar kepemilikan.
Saksi dari pihak Tergugat I juga tidak dapat menunjukkan batas-batas tanah yang dimaksud, ujarnya.
Lebih lanjut, Isan mengungkapkan bahwa Letter C 1580 yang diklaim Nurjaya tidak terdaftar di Kelurahan Cawang, sehingga klaim tersebut dianggap tidak valid.
Selain itu, Syatiri Nasri terbukti sebagai pembayar pajak tanah tersebut dengan NOP: 31.72.020.007.011-0014.0, serta memiliki dokumen resmi dari PTSP Jakarta Timur yang menguatkan status kepemilikannya.
Gugatan Intervensi Ditolak
Dalam proses hukum ini, Majelis Hakim juga telah menolak permohonan intervensi dari pihak lain, termasuk AP Nurhayati, Moh. Zaelani/Moisses, Erla Candra Wati, dan PT Langgeng Makmur Perkasa.
Hakim menyatakan bahwa dokumen yang diajukan keempat pihak tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk membuktikan kepemilikan.
Sejak awal, hakim tampaknya sudah memahami bahwa para penggugat intervensi tidak memiliki dokumen yang valid, jelas Isan.
Optimisme Penggugat
Dengan berbagai bukti yang telah diajukan, Isan Hadiansyah optimis bahwa Majelis Hakim akan memutuskan tanah tersebut sebagai milik sah Syatiri Nasri.
Kami yakin, keputusan akhir akan berpihak pada klien kami, tegasnya.
Sidang putusan ini menjadi sorotan karena menyangkut lokasi strategis pengembangan fasilitas kesehatan nasional.
Semua pihak kini menunggu putusan Majelis Hakim yang akan menjadi penentu akhir dari sengketa ini. ***