Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Sidang Sengketa Tanah RSPON Memasuki Babak Akhir (2024), Penggugat Optimis Menang
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Sidang Sengketa Tanah RSPON Memasuki Babak Akhir (2024), Penggugat Optimis Menang
BeritaNasionalPeristiwa

Sidang Sengketa Tanah RSPON Memasuki Babak Akhir (2024), Penggugat Optimis Menang

Terakhir diperbarui: 2024/12/06 at 8:37 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 6 Desember 2024
Share
Sidang sengketa tanah Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) memasuki babak akhir, (6/12/2024).
Sidang sengketa tanah Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) memasuki babak akhir, (6/12/2024).
SHARE

Jakarta (mediapesan) – Sengketa tanah di lokasi pengembangan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono dengan nomor perkara 731/Pdt.G/2023/PN.JKT.TIM akan segera memasuki babak akhir.

Contents
Bukti Kuat KepemilikanGugatan Intervensi DitolakOptimisme Penggugat(tim)

Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijadwalkan menyampaikan kesimpulan dan pembacaan putusan dalam waktu dekat.

Kasus ini diajukan oleh ahli waris almarhum Mutjitaba Bin Mahadi, yang haknya dikuasakan kepada Syatiri Nasri.

Ia menggugat Nurjaya (Tergugat I), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur (Tergugat II), dan Lurah Cawang (Tergugat III) atas kepemilikan sah tanah seluas 3.686 meter persegi.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Syatiri Nasri menyatakan optimisme bahwa Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno, SH, MH, dengan Hakim Anggota Cokorda Gede Arthana, SH, MH, dan Agam Syarief Baharudin, SH, MH, akan memutuskan perkara secara adil.

Objek tanah yang digugat adalah milik saya, dan bukti-bukti di persidangan telah menguatkan hal tersebut, ungkap Syatiri dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (6/12/2024).

Bukti Kuat Kepemilikan

Sidang sebelumnya mengungkap bahwa dua dokumen Letter C, yakni C 615 dan C 472, yang terdaftar di Kelurahan Cawang, tercatat atas nama Mutjitaba Bin Mahadi. Fakta ini bahkan disampaikan oleh kuasa hukum Tergugat III.

Kuasa hukum ahli waris, Isan Hadiansyah, SH, menegaskan bahwa dokumen tersebut memperkuat posisi kliennya.

Sebaliknya, Nurjaya (Tergugat I) tidak mampu membuktikan keberadaan Letter C 1580 atas nama Amsar Bin Tego yang diklaimnya sebagai dasar kepemilikan.

Saksi dari pihak Tergugat I juga tidak dapat menunjukkan batas-batas tanah yang dimaksud, ujarnya.

Lebih lanjut, Isan mengungkapkan bahwa Letter C 1580 yang diklaim Nurjaya tidak terdaftar di Kelurahan Cawang, sehingga klaim tersebut dianggap tidak valid.

Baca Juga:  Makassar Perkuat Identitas Budaya (2025): Peluncuran Gerakan “Kedaulatan Budaya” dan Haul Pangeran Diponegoro

Selain itu, Syatiri Nasri terbukti sebagai pembayar pajak tanah tersebut dengan NOP: 31.72.020.007.011-0014.0, serta memiliki dokumen resmi dari PTSP Jakarta Timur yang menguatkan status kepemilikannya.

Gugatan Intervensi Ditolak

Dalam proses hukum ini, Majelis Hakim juga telah menolak permohonan intervensi dari pihak lain, termasuk AP Nurhayati, Moh. Zaelani/Moisses, Erla Candra Wati, dan PT Langgeng Makmur Perkasa.

Hakim menyatakan bahwa dokumen yang diajukan keempat pihak tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk membuktikan kepemilikan.

Sejak awal, hakim tampaknya sudah memahami bahwa para penggugat intervensi tidak memiliki dokumen yang valid, jelas Isan.

Optimisme Penggugat

Dengan berbagai bukti yang telah diajukan, Isan Hadiansyah optimis bahwa Majelis Hakim akan memutuskan tanah tersebut sebagai milik sah Syatiri Nasri.

Kami yakin, keputusan akhir akan berpihak pada klien kami, tegasnya.

Sidang putusan ini menjadi sorotan karena menyangkut lokasi strategis pengembangan fasilitas kesehatan nasional.

Semua pihak kini menunggu putusan Majelis Hakim yang akan menjadi penentu akhir dari sengketa ini. ***

(tim)

Tag #Tanah, JakartaTimur, PengadilanNegeri, RSPON, Sengketa
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Dalam reses perdana Masa Sidang 2024/2025, H. Syaiful serap aspirasi warga Timlo, (6/12/2024). H. Syaiful Serap Aspirasi Warga Timlo dalam Reses Perdana Masa Sidang 2024/2025
BERITA BERIKUTNYA Diduga kasat reskrim Polres Pulau Buru AKP I Kadek Dwi Putra Pramartha, saat menyeret keluar massa aksi dari bawa mobil, Jumat (6/12/2024). (foto/sk) Aksi Damai di Namlea Berujung Ricuh (2024): Aliansi Pemuda Bupolo Tuding Aparat Bertindak Brutal
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Koperasi Merah Putih dibentuk di Kelurahan Malimongan Baru (Malbar), Kecamatan Bontoala, (21/5/2025). (pl/mp)
Koperasi Merah Putih Dibentuk di Malimongan Baru untuk Perkuat Ekonomi Warga
21 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kegiatan musyawarah khusus untuk bentuk Koperasi Merah Putih di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, (21/5/2025).
Kelurahan Tompo Balang Gelar Musyawarah Khusus Bentuk Koperasi Merah Putih
21 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Garda Revolusi Iran luncurkan rudal dalam serangan ke-14 terhadap Israel, (19/6/2025). (qudsn/ho/mp)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Garda Revolusi Iran Luncurkan Rudal Emad dan Qadr dalam Serangan ke-14 terhadap Posisi Israel

20 Juni 2025
Kegiatan persuasif kepada para pedagang agar memahami kondisi, guna mendukung program normalisasi dan pengerukan kanal yang selama ini terkendala oleh bangunan di atas fasilitas umum. Kolase: Camat Bontoala, Andi Akhmad Muhajir Arif.
BeritaEkonomiKecamatan-Kelurahan KotaPropertiSeputar KotaSosial

Otoritas Makassar Lanjutkan Penertiban Kanal demi Revitalisasi Perkotaan

20 Juni 2025
Mahasiswa UIN Makassar kritik pemangkasan anggaran, (19/6/2025).
PendidikanBeritaPeristiwaSeputar Kota

Mahasiswa UIN Makassar Kritik Pemangkasan Anggaran, Sebut Ancam Kebebasan Akademik dan Kualitas Pendidikan

20 Juni 2025
Rudal balistik Iran dalam operasi balasan terhadap Israel, 14 Juni 2025.
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Rudal Balistik Iran dalam Operasi Balasan terhadap Israel

20 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?