Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Sorotan Terhadap Rumah Duka Yayasan Budi Luhur: Dugaan Pembuangan Limbah Kremasi Tanpa Izin?
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Sorotan Terhadap Rumah Duka Yayasan Budi Luhur: Dugaan Pembuangan Limbah Kremasi Tanpa Izin?
Berita

Sorotan Terhadap Rumah Duka Yayasan Budi Luhur: Dugaan Pembuangan Limbah Kremasi Tanpa Izin?

Terakhir diperbarui: 2024/09/28 at 8:01 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 28 September 2024
Share
Rumah Duka Yayasan Budi Luhur menjadi sorotan di Makassar, (28/9/2024). (tim)
Rumah Duka Yayasan Budi Luhur menjadi sorotan di Makassar, (28/9/2024). (tim)
SHARE

Makassar, 28 September (mediapesan) -Rumah Duka Yayasan Budi Luhur (RDYBL) yang terletak di Jalan Andi Mappaodang No. 80, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kini menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan bahwa mereka tidak memiliki izin untuk pembuangan limbah hasil kremasi.

Isu ini berpotensi memicu masalah pencemaran lingkungan, karena ada kekhawatiran bahwa air limbah dari proses kremasi dialirkan langsung ke selokan tanpa melalui proses pengolahan yang memadai.

Seorang warga setempat, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai pengelolaan limbah oleh yayasan tersebut.

Ia menegaskan, “Air limbah dari kremasi dibuang melalui pipa langsung ke got. Limbah dibuang tanpa pengolahan yang memadai.”

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Pernyataan ini menunjukkan adanya keraguan masyarakat terhadap kepatuhan Yayasan Budi Luhur terhadap peraturan yang mengharuskan semua limbah cair dikelola melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memiliki izin resmi dari pemerintah.

Menanggapi dugaan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mengkonfirmasi bahwa mereka belum menerima pengajuan izin IPAL dari pihak Yayasan Budi Luhur.

Lutfi, pengawas lingkungan dari DLH, menyatakan, “Setiap usaha yang membuang limbah ke lingkungan harus memiliki izin pemenuhan baku mutu air limbah. Berdasarkan pengecekan, pihak Yayasan Budi Luhur belum pernah mengajukan izin terkait IPAL,” ungkapnya pada Selasa lalu (24/9/2024).

Kilat, perwakilan dari bidang perizinan DLH Makassar, juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pengajuan izin IPAL dari yayasan.

Sejak 2021, izin IPAL diterbitkan oleh PTSP, dan sejak 2023 kembali ke DLH, namun tidak ada catatan pengajuan izin dari pihak yayasan, jelasnya pada Rabu lalu (25/9/2024).

Di tengah kontroversi ini, pihak Rumah Duka Yayasan Budi Luhur membantah keras tuduhan tersebut.

Baca Juga:  Keluarga Mulai Bangun Permanen Makam Virendy, Kuasa Hukum : Tak Sedikitpun Rasa Empati dan Tanggung Jawab Pihak Unhas

IMG 20240928 WA0096

Robert Wongsari, pengelola yayasan, menjelaskan bahwa mereka beroperasi sebagai yayasan sosial yang tidak mencari keuntungan.

Kami tidak digaji dan murni bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk gratis untuk mereka yang membutuhkan, tegas Robert pada Jumat kemarin, (27/9/2024).

Robert juga menambahkan bahwa yayasan telah mematuhi peraturan yang berlaku dan memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) yang dikeluarkan oleh DLH pada tahun 2020.

IMG 20240928 WA0097 scaled

Ia menegaskan kesiapannya untuk bekerja sama dengan pemerintah jika ada peraturan baru yang perlu dipatuhi.

Kalau ada aturan baru, kami butuh arahan dari dinas terkait agar bisa menyesuaikan, imbuhnya.

Sekretaris Yayasan Budi Luhur, Roni, menegaskan bahwa yayasan tidak pernah mengganggu masyarakat sekitar dan izin yang dimiliki tidak memiliki batas waktu serta telah sesuai dengan ketentuan.

Kami bukan usaha yang mencari keuntungan, semua pengurus yayasan tidak menerima keuntungan pribadi, jelasnya.

Roni juga menjelaskan bahwa proses kremasi tidak dilakukan di lokasi rumah duka.

Dugaan ini memerlukan perhatian serius dari DLH Makassar dan DPRD Kota Makassar untuk memastikan bahwa Yayasan Budi Luhur mematuhi semua regulasi terkait pengelolaan limbah.

Pihak yayasan pun berharap dapat segera menemukan solusi dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini dan melanjutkan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku. ***

(tim)

Tag BudiLuhur, Kremasi, RumahDuka
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Bambang Soesatyo dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pembina KAI Periode 2024-2029. (dok. bamsoet/ho/mediapesan) Bamsoet Pimpin Dewan Pembina KAI 2024-2029, Tegaskan Peran Advokat dalam Penegakan Keadilan
BERITA BERIKUTNYA Proyek pembangunan ruang Laboratorium IPA SMP Negeri 48 Buru, Dusun Waetosi, Desa Walapia, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, Maluku yang Mangrak Proyek Pembangunan Laboratorium IPA SMP Negeri 48 Buru Terbengkalai, Anggaran Ratusan Juta Diduga Mangkrak
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Koperasi Merah Putih dibentuk di Kelurahan Malimongan Baru (Malbar), Kecamatan Bontoala, (21/5/2025). (pl/mp)
Koperasi Merah Putih Dibentuk di Malimongan Baru untuk Perkuat Ekonomi Warga
21 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kegiatan musyawarah khusus untuk bentuk Koperasi Merah Putih di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, (21/5/2025).
Kelurahan Tompo Balang Gelar Musyawarah Khusus Bentuk Koperasi Merah Putih
21 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Mahasiswa UIN Makassar kritik pemangkasan anggaran, (19/6/2025).
PendidikanBeritaPeristiwaSeputar Kota

Mahasiswa UIN Makassar Kritik Pemangkasan Anggaran, Sebut Ancam Kebebasan Akademik dan Kualitas Pendidikan

20 Juni 2025
Rudal balistik Iran dalam operasi balasan terhadap Israel, 14 Juni 2025.
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Rudal Balistik Iran dalam Operasi Balasan terhadap Israel

20 Juni 2025
Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei.
InternasionalBeritaNasional

Hizbullah Peringatkan Dampak Fatal  Ancaman terhadap Pemimpin Tertinggi Iran 

19 Juni 2025
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., bersama Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., dalam penerimaan penghargaan nasional dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, atas kinerja luar biasa dalam pelayanan publik.
BeritaNasional

Kapolres Gowa Terima Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri

19 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?