Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Terdakwa Kasus Kematian Virendy Surati Majelis Hakim, Nyatakan Kesediaan Membayar Restitusi yang Diajukan LPSK RI
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Terdakwa Kasus Kematian Virendy Surati Majelis Hakim, Nyatakan Kesediaan Membayar Restitusi yang Diajukan LPSK RI
Berita

Terdakwa Kasus Kematian Virendy Surati Majelis Hakim, Nyatakan Kesediaan Membayar Restitusi yang Diajukan LPSK RI

Terakhir diperbarui: 2024/07/08 at 6:42 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 8 Juli 2024
Share
Terdakwa kasus kematian Virendy surati Majelis Hakim, menyatakan kesediaan membayar restitusi yang diajukan LPSK RI, (8/7/2024).
SHARE

mediapesan.com | Sidang lanjutan kasus kematian tragis Virendy Marjefy Wehantouw (19), mahasiswa Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas), kembali digelar di Ruang Sidang Cakra Gedung Pengadilan Negeri (PN) Maros, (8/7/2024).

Virendy meninggal saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada Januari 2023.

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum Alatas, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, seharusnya membacakan tuntutan pidananya terhadap dua terdakwa, Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir. Namun, karena tuntutan belum selesai disusun, jaksa meminta tambahan waktu selama seminggu.

dua terdakwa, Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir.
Dua terdakwa, Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua PN Maros, Khairul, SH, MH, menyampaikan surat dari kedua terdakwa.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Surat tersebut menyatakan bahwa Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir bersedia memenuhi permintaan restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI).

Majelis hakim yang mulia, sesuai hasil pertemuan dengan keluarga almarhum Virendy dan tim LPSK RI, kami menyatakan bersedia membayar biaya restitusi sebesar Rp 118.040.000, ujar hakim Khairul mengutip pernyataan dalam surat tersebut.

Hakim Khairul kemudian menanyakan kesiapan dana restitusi, apakah sudah disiapkan dalam bentuk tunai atau transfer.

Restitusi ini nantinya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk dititipkan di kas negara, dan kemudian ditransfer ke rekening orang tua korban setelah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

IMG 20240708 WA0259

Pembayaran restitusi tidak berarti menghapuskan perbuatan pidana dalam perkara ini. Restitusi berbeda dengan restoratif justice, tegas hakim Khairul.

Majelis hakim juga menyarankan kepada kedua terdakwa dan penasihat hukumnya, Ilham Prawira, SH, untuk mempertanyakan sanksi akademik kepada Rektor Unhas.

Baca Juga:  Polsek Air Buaya Dituding Lamban Tangani Kasus Pemerkosaan, Korban Desak Keadilan

Apakah akan tetap berpegang pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Unhas atau ada pengecualian bagi kelanjutan kuliah dan masa depan kedua terdakwa.

Sidang ditunda hingga Senin, 15 Juli 2024, untuk memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum mempersiapkan tuntutan pidananya. ***

(red)

Tag Kasus, terdakwa
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Screenshot 20240708 185522 WhatsApp Sat Samapta Polrestabes Makassar Amankan Tiga Pemuda Membawa Senjata Tajam
BERITA BERIKUTNYA Masjid SITTI AMINAH yang terletak di Kelurahan Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros. Masjid SITTI AMINAH Resmi Dibuka: Langkah Baru Bupati Maros untuk Memajukan Leang-Leang
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

St. Petersburg International Economic Forum 2025.
BeritaInternasionalNasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dan Perdamaian Global di Forum Ekonomi St. Petersburg

21 Juni 2025
Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq menggelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025, Sabtu (21/6/2025).
BeritaPolitikSeputar KotaSosial

Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq Gelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025 di Perumahan Anging Mammiri

21 Juni 2025
Aparat Polres Gowa amankan miras tradisional dan dugaan aktivitas narkoba, (20/6/2025). (Dok. Polres Gowa/HO)
HukumBeritaSosial

Polisi Gowa Amankan Pelaku Jual Beli Miras Tradisional

21 Juni 2025
Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan Audit Kinerja Tahap II Tahun 2025 di Polres Kolaka pada Sabtu (21/6/2025).
Berita

Itwasum Polri Evaluasi Kinerja Polres Kolaka dan Jajaran

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?