Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Tragedi Perundungan di Gowa (2024): Kisah AH, Korban Kekerasan yang Menuntut Keadilan
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Tragedi Perundungan di Gowa (2024): Kisah AH, Korban Kekerasan yang Menuntut Keadilan
BeritaPendidikanPeristiwa

Tragedi Perundungan di Gowa (2024): Kisah AH, Korban Kekerasan yang Menuntut Keadilan

Terakhir diperbarui: 2024/12/01 at 11:50 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 1 Desember 2024
Share
SD Inpres Biringkaloro, Kabupaten Gowa, (30/11/2024).
SD Inpres Biringkaloro, Kabupaten Gowa, (30/11/2024).
SHARE

Gowa (mediapesan) – Kasus perundungan yang melibatkan siswa SD Inpres Biringkaloro, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan.

Seorang siswa kelas dua berinisial AH (7 tahun) menjadi korban kekerasan oleh siswa kelas lima, berinisial S (12 tahun).

Peristiwa ini telah mengakibatkan korban mengalami cedera serius hingga harus menjalani operasi pada bagian organ vitalnya.

Menurut keterangan yang diberikan oleh ibu korban, Suci Fitriani, (30/11/2024), insiden bermula saat korban AH pergi ke kantin sekolah pada 28 Agustus 2024.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Pelaku (S), meminta uang kepada AH, tetapi permintaan tersebut ditolak.

Akibatnya, pelaku langsung meninju korban, yang kemudian lari menuju kelasnya, pelaku lalu mengejar sampai ke kelas dan menendang korban hingga jatuh terlentang, pelaku kemudian menginjak leher, perut, dan kemaluan korban.

Beberapa orang teman AH yang melihat kejadian itu memberitahukan ibu korban, orang tua korban, Suci Fitriani, awalnya tidak percaya hingga akhirnya mendapati anaknya menderita sakit parah dan harus menjalani operasi pada 4 November 2024 di Rumah Sakit Ibnu Sina, Makassar.

Orang tua korban merasa sangat keberatan atas tindakan pelaku.

Mereka telah melaporkan kejadian ini kepada kepala sekolah SD Inpres Biringkaloro.

Namun, hingga saat ini, pihak sekolah dan wali kelas pelaku tidak memberikan tanggapan atau dukungan, baik secara moral maupun finansial, terhadap kondisi korban.

Suci Fitriani menyatakan bahwa pihaknya sudah mencoba mencari solusi secara damai, termasuk meminta bantuan biaya pengobatan dari pihak pelaku dan sekolah.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Merasa diabaikan dan terancam, keluarga korban melaporkan kasus ini (27/11/2024) ke UPTD DP3A Kabupaten Gowa untuk mendapatkan pendampingan hukum dan sosial atas apa yang menimpa korban.

Baca Juga:  Tragedi Perundungan di Gowa: Bocah 7 Tahun Alami Cedera Serius, Dinas Pendidikan Tegas Ambil Tindakan

Pasca pelaporan ke UPTD DP3A Gowa , ibu korban mengungkapkan bahwa dirinya justru diminta oleh pihak sekolah untuk memindahkan kedua anaknya dari sekolah tersebut. Hal ini menambah luka bagi keluarga korban.

Pada hari sabtu (30/11/2024), Korban AH kembali harus dilarikan ke RS Wahidin, akibat rasa sakit yang tidak bisa ditahan di sekitar dada dan perut.

Namun ditolak untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan karena berdasarkan kronologi penyakit yang disampaikan ibu korban kepada dokter yang berkesimpulan bahwa AH adalah korban kekerasan dan harus masuk sebagai pasien umum.

Kasus perundungan: Korban AH di Kabupaten Gowa.
Kasus perundungan: Korban AH di Kabupaten Gowa.

Karena tidak memiliki biaya untuk perawatan selama di rumah sakit, korban AH akhir dibawa kembali kerumah neneknya setelah diberi suntikan penghilang rasa sakit, dan disarankan untuk kasusnya dilaporkan dulu ke pihak yang berwajib agar pemeriksaannya bisa dilakukan secara menyeluruh.

Kasus ini kini dalam penanganan UPTD DP3A Kabupaten Gowa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan fisik terhadap anak.

Pelaku dapat dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami luka fisik, psikis, atau kematian.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Selain itu, pihak sekolah sebagai institusi pendidikan juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelalaiannya dalam melindungi siswa di bawah pengawasannya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan.

Keluarga Korban AH berharap kasus ini segera mendapatkan keadilan.

Baca Juga:  Pengamanan Ketat Logistik Pilkada 2024 di Gowa: Semangat Tanpa Batas di Medan Ekstrem

Mereka berharap pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa dan pihak sekolah menjadi jembatan dalam persoalan ini, dan mendesak keluarga pelaku bertanggung jawab atas insiden yang terjadi, termasuk membiayai pengobatan korban.

Selain itu, mereka meminta adanya langkah tegas untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di lingkungan sekolah.

Tim media berusaha mengonfirmasi kejadian ini dengan pihak sekolah, namun pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi.

Kasus ini masih terus didampingi oleh UPDT PPA Kabupaten Gowa dan menjadi perhatian masyarakat luas. ***

(restu)

Tag Kabupaten_Gowa, Kasus_Perundungan, SD_Inpres_Biringkaloro
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Lebih dari 40 warga Palestina menjadi martir ketika pendudukan mengebom sebuah rumah keluarga “Al-Araj”, yang menampung puluhan pengungsi, di daerah Tal Al-Zaatar, sebelah utara Jalur Gaza, (01/12/2024). (qudsn/ho) Tragedi Gaza: Lebih dari 40 Warga Palestina Menjadi Martir Serangan Brutal di Tal Al-Zaatar
BERITA BERIKUTNYA Tentara Suriah menangkap beberapa teroris Takfiri yang mencoba menyusup ke salah satu posisi tentara di poros kota Salmi di pinggiran utara Latakia. (tasnim/ho) Tentara Suriah Gagalkan Upaya Penyusupan Teroris di Latakia
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Koperasi Merah Putih dibentuk di Kelurahan Malimongan Baru (Malbar), Kecamatan Bontoala, (21/5/2025). (pl/mp)
Koperasi Merah Putih Dibentuk di Malimongan Baru untuk Perkuat Ekonomi Warga
21 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kegiatan musyawarah khusus untuk bentuk Koperasi Merah Putih di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, (21/5/2025).
Kelurahan Tompo Balang Gelar Musyawarah Khusus Bentuk Koperasi Merah Putih
21 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Pesan balas dendam Iran terukir di sebuah rudal. (ss/mahdiyar313/ho/mp)
InternasionalBeritaNasional

Ini Bukan Sekadar Besi dan Api: Pesan Balas Dendam Iran Terukir di Sebuah Rudal

20 Juni 2025
Dinas Pertanian Deli Serdang. 
BeritaPeristiwa

Kisruh Kepemimpinan di Dinas Pertanian Deli Serdang Picu Kekhawatiran soal Ketahanan Pangan

20 Juni 2025
Seorang jurnalis menjadi korban percobaan pembunuhan di Dusun Polai Timur, Sokobanah, Sampang, Juni 2025.
BeritaHukumKriminalNasionalPeristiwaSosial

UHC Sampang Dikecam karena Tolak Tanggung Biaya Korban Percobaan Pembunuhan

20 Juni 2025
Pertemuan Aliansi Masyarakat Massenrempulu (Ampu) dengan Pemkab Enrekang terkait Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan negara PTPN XIV, Juni 2025.
BeritaPeristiwaSosial

Konflik Agraria Berlanjut, AMPU Minta Pemkab Enrekang Cabut HGU PTPN XIV

20 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?