Unit Reskrim Polsek Bontoala Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Berat

Reporter Burung Hantu
Pelaku penganiayaan berat, Kamis (13/6/2024).

mediapesan.com | Unit Reskrim Polsek Bontoala Polrestabes Makassar berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat, IMR alias NMN (33), yang merupakan warga Jalan Muhajirin, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Makassar. Kejadian ini terjadi pada Kamis dini hari (13/6/2024).

Kapolsek Bontoala, Kompol Muhammad Idris, SH, MH, mengkonfirmasi bahwa pada Kamis, 13 Juni 2024, sekitar pukul 02.30 WITA, terjadi tindak pidana penganiayaan berat.

Pelaku IMR melakukan penganiayaan terhadap korban DRM alias Boga (29) di Jalan Kandea, Kelurahan Baraya, Kecamatan Bontoala, Makassar. Akibatnya, jari kelingking tangan kiri korban putus.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

IMG 20240613 WA0327

Menanggapi kejadian tersebut, keluarga korban segera melaporkannya ke Polsek Bontoala dengan Laporan Polisi: LP/B/71/VI/2024/Polsek Bontoala/Restabes Mks, tertanggal 13 Juni 2024.

Kurang dari 24 jam, pelaku bersama barang bukti sebilah parang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bontoala yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Andi Ilham Anwar, SH, MH, ujar Kapolsek Bontoala.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Kapolsek juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pada awalnya, pelaku mendatangi korban untuk menagih utang.

Namun, saat ditagih, korban menjawab dengan nada kasar yang memicu emosi pelaku, sehingga ia menebas korban sebanyak tiga kali.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Bontoala guna proses penyidikan lebih lanjut, pungkas Kapolsek Muhammad Idris. ***

- Iklan Google -

(sp/pl)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *