Vonis Kasus Pencabulan di Bone: Pelaku Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Reporter Burung Hantu
Pengadilan Negeri Bone. (R35)

Bone (mediapesan) – Pengadilan Negeri Bone resmi menjatuhkan hukuman kepada Mustakim Bin Tola, seorang marbot masjid dari Desa Nagauleng, Kecamatan Cendrana, atas kasus pencabulan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim pada 23 Desember 2024, Mustakim divonis 1 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mengajukan hukuman 3 tahun.

Vonis tersebut menyatakan Mustakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan alternatif pertama.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Majelis Hakim juga memutuskan bahwa masa penahanan terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman.

Selain itu, barang bukti dalam kasus ini dikembalikan kepada korban, dan terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan hingga hukuman selesai dijalani.

Tanggapan Keluarga dan Pemerhati Sosial

Pihak keluarga korban, saat diwawancarai media, menyatakan harapan agar vonis ini memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi bentuk keadilan bagi korban.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Namun, sejumlah pihak menilai hukuman yang dijatuhkan masih terlalu ringan mengingat dampak psikologis yang dirasakan oleh korban.

Jupri, seorang pemerhati masalah sosial, menyampaikan pandangannya bahwa kasus ini seharusnya menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan perempuan di masyarakat.

Kejadian ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi bahkan di lingkungan yang seharusnya aman, seperti masjid. Kita perlu meningkatkan edukasi dan pengawasan untuk mencegah kasus serupa, ujarnya.

- Iklan Google -

Ia juga menekankan peran aktif keluarga, komunitas, dan lembaga keagamaan dalam membangun kesadaran akan bahaya kekerasan seksual.

Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi kelompok rentan, tambahnya.

Pesan bagi Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti anak-anak dan perempuan, harus menjadi prioritas bersama.

Baca Juga:  Pasukan Armada Pasifik Dikerahkan untuk Latihan Bilateral di Samudra Pasifik

Peran aktif masyarakat dan hukuman yang memberikan efek jera dianggap penting untuk mencegah kekerasan seksual di masa depan.

Majelis Hakim berharap hukuman ini tidak hanya memberikan keadilan bagi korban tetapi juga menjadi pelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya menjaga integritas dan keamanan di lingkungan sekitar, termasuk di tempat-tempat ibadah. ***

(restu)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *