Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Vonis Kasus Pencabulan di Bone: Pelaku Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Vonis Kasus Pencabulan di Bone: Pelaku Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara
Berita

Vonis Kasus Pencabulan di Bone: Pelaku Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Terakhir diperbarui: 2024/12/28 at 6:25 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 28 Desember 2024
Share
Pengadilan Negeri Bone. (R35)
Pengadilan Negeri Bone. (R35)
SHARE

Bone (mediapesan) – Pengadilan Negeri Bone resmi menjatuhkan hukuman kepada Mustakim Bin Tola, seorang marbot masjid dari Desa Nagauleng, Kecamatan Cendrana, atas kasus pencabulan.

Contents
Tanggapan Keluarga dan Pemerhati SosialPesan bagi Masyarakat(restu)

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim pada 23 Desember 2024, Mustakim divonis 1 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mengajukan hukuman 3 tahun.

Vonis tersebut menyatakan Mustakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan alternatif pertama.

Majelis Hakim juga memutuskan bahwa masa penahanan terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Selain itu, barang bukti dalam kasus ini dikembalikan kepada korban, dan terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan hingga hukuman selesai dijalani.

Tanggapan Keluarga dan Pemerhati Sosial

Pihak keluarga korban, saat diwawancarai media, menyatakan harapan agar vonis ini memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi bentuk keadilan bagi korban.

Namun, sejumlah pihak menilai hukuman yang dijatuhkan masih terlalu ringan mengingat dampak psikologis yang dirasakan oleh korban.

Jupri, seorang pemerhati masalah sosial, menyampaikan pandangannya bahwa kasus ini seharusnya menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan perempuan di masyarakat.

Kejadian ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi bahkan di lingkungan yang seharusnya aman, seperti masjid. Kita perlu meningkatkan edukasi dan pengawasan untuk mencegah kasus serupa, ujarnya.

Ia juga menekankan peran aktif keluarga, komunitas, dan lembaga keagamaan dalam membangun kesadaran akan bahaya kekerasan seksual.

Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi kelompok rentan, tambahnya.

Pesan bagi Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti anak-anak dan perempuan, harus menjadi prioritas bersama.

Baca Juga:  Keluarga Prada Zacky Tuntut Keadilan: Protes atas Tuntutan Ringan di Pengadilan Militer Makassar

Peran aktif masyarakat dan hukuman yang memberikan efek jera dianggap penting untuk mencegah kekerasan seksual di masa depan.

Majelis Hakim berharap hukuman ini tidak hanya memberikan keadilan bagi korban tetapi juga menjadi pelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya menjaga integritas dan keamanan di lingkungan sekitar, termasuk di tempat-tempat ibadah. ***

(restu)

Tag Bone, Kasus, pencabulan, Sulsel
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Kamera keamanan ungkap momen pemboman Bandara Sana’a, (26/12/2024). Kamera Keamanan Ungkap Momen Pemboman Bandara Sana’a dan Keberangkatan Pejabat WHO
BERITA BERIKUTNYA Penjualan kondom di Makassar mengalami tren kenaikan menjelang tahun baru 2025, (28/12/2024). (ilustrasi-pexels/ho) Menjelang Tahun Baru 2025, Penjualan Kondom di Makassar Mengalami Tren Kenaikan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Lokasi bak rendaman yang menggunakan B3 di kawasan pemukiman warga, tepatnya di Jalur B, Desa Persiapan Wansait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.
Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Diduga Tetap Beroperasi Bebas, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum di Maluku
12 April 2025
Kontroversi video viral LGBT di klub malam Makassar. (sc.ig.@gowaviral/ho)
Kontroversi Video Viral LGBT di Klub Malam Makassar Picu Seruan Peninjauan Izin Operasi
22 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Penampakan pelaku curanmor bersenjata api rakitan di Tangerang, (9/5/2025). (Polres Metro Tangerang Kota/ho)
KriminalBeritaHukumNasionalPeristiwa

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang, Satu Pelaku Masih Buron

9 Mei 2025
Kapolres Enrekang periksa kendaraan dinas untuk tingkatkan kesiapan layanan publik, (8/5/2025).
Berita

Periksa Randis, Kapolres Enrekang Bagi Uang Saku untuk Bhabinkamtibmas

9 Mei 2025
Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.PS, C.CA.
BeritaEkonomiHukumSeputar Kota

Mayoritas Perusahaan Langgar Ketentuan Upah Minimum, Pekerja Dirugikan

9 Mei 2025
Robert Prevost, Paus Amerika pertama dalam 2.000 tahun sejarah Gereja Katolik, tampil ke khalayak di Lapangan Santo Petrus untuk pertama kalinya sebagai Paus Leo XIV, (8/5/2025).
InternasionalBeritaNasional

Robert Prevost dari AS Terpilih Menjadi Paus Leo XIV, Paus Amerika Pertama dalam Sejarah Gereja

9 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?