Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Vonis Kasus Pencabulan di Bone: Pelaku Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Vonis Kasus Pencabulan di Bone: Pelaku Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara
Berita

Vonis Kasus Pencabulan di Bone: Pelaku Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Terakhir diperbarui: 2024/12/28 at 6:25 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 28 Desember 2024
Share
Pengadilan Negeri Bone. (R35)
Pengadilan Negeri Bone. (R35)
SHARE

Bone (mediapesan) – Pengadilan Negeri Bone resmi menjatuhkan hukuman kepada Mustakim Bin Tola, seorang marbot masjid dari Desa Nagauleng, Kecamatan Cendrana, atas kasus pencabulan.

Contents
Tanggapan Keluarga dan Pemerhati SosialPesan bagi Masyarakat(restu)

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim pada 23 Desember 2024, Mustakim divonis 1 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mengajukan hukuman 3 tahun.

Vonis tersebut menyatakan Mustakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan alternatif pertama.

Majelis Hakim juga memutuskan bahwa masa penahanan terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Selain itu, barang bukti dalam kasus ini dikembalikan kepada korban, dan terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan hingga hukuman selesai dijalani.

Tanggapan Keluarga dan Pemerhati Sosial

Pihak keluarga korban, saat diwawancarai media, menyatakan harapan agar vonis ini memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi bentuk keadilan bagi korban.

Namun, sejumlah pihak menilai hukuman yang dijatuhkan masih terlalu ringan mengingat dampak psikologis yang dirasakan oleh korban.

Jupri, seorang pemerhati masalah sosial, menyampaikan pandangannya bahwa kasus ini seharusnya menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan perempuan di masyarakat.

Kejadian ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi bahkan di lingkungan yang seharusnya aman, seperti masjid. Kita perlu meningkatkan edukasi dan pengawasan untuk mencegah kasus serupa, ujarnya.

Ia juga menekankan peran aktif keluarga, komunitas, dan lembaga keagamaan dalam membangun kesadaran akan bahaya kekerasan seksual.

Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi kelompok rentan, tambahnya.

Pesan bagi Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti anak-anak dan perempuan, harus menjadi prioritas bersama.

Baca Juga:  Jalan Terjal Alwan Sihadji di Tahun 2025: Harapan akan Putusan Praperadilan yang Objektif dan Imparsial

Peran aktif masyarakat dan hukuman yang memberikan efek jera dianggap penting untuk mencegah kekerasan seksual di masa depan.

Majelis Hakim berharap hukuman ini tidak hanya memberikan keadilan bagi korban tetapi juga menjadi pelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya menjaga integritas dan keamanan di lingkungan sekitar, termasuk di tempat-tempat ibadah. ***

(restu)

Tag Bone, Kasus, pencabulan, Sulsel
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Kamera keamanan ungkap momen pemboman Bandara Sana’a, (26/12/2024). Kamera Keamanan Ungkap Momen Pemboman Bandara Sana’a dan Keberangkatan Pejabat WHO
BERITA BERIKUTNYA Penjualan kondom di Makassar mengalami tren kenaikan menjelang tahun baru 2025, (28/12/2024). (ilustrasi-pexels/ho) Menjelang Tahun Baru 2025, Penjualan Kondom di Makassar Mengalami Tren Kenaikan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

St. Petersburg International Economic Forum 2025.
BeritaInternasionalNasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dan Perdamaian Global di Forum Ekonomi St. Petersburg

21 Juni 2025
Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq menggelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025, Sabtu (21/6/2025).
BeritaPolitikSeputar KotaSosial

Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq Gelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025 di Perumahan Anging Mammiri

21 Juni 2025
Aparat Polres Gowa amankan miras tradisional dan dugaan aktivitas narkoba, (20/6/2025). (Dok. Polres Gowa/HO)
HukumBeritaSosial

Polisi Gowa Amankan Pelaku Jual Beli Miras Tradisional

21 Juni 2025
Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan Audit Kinerja Tahap II Tahun 2025 di Polres Kolaka pada Sabtu (21/6/2025).
Berita

Itwasum Polri Evaluasi Kinerja Polres Kolaka dan Jajaran

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?