MEDIAPESAN, Medan – Sebanyak 100 narapidana dengan kategori risiko tinggi dalam kasus narkoba asal Sumatera Utara dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, Sabtu (14/6/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menekan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Ini merupakan implementasi progresif dari arahan Menteri Imipas, Bapak Agus Andrianto, dalam pemberantasan narkoba di lapas dan rutan, kata Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam pernyataan tertulis, Minggu (15/6/2025).
Menurut Rika, sejak masa kepemimpinan Agus Andrianto, sekitar 1.000 narapidana telah dipindahkan ke fasilitas tingkat keamanan tinggi di Nusakambangan.
Pemindahan kali ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh sekitar 200 personel gabungan, termasuk dari Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, Kanwil Ditjenpas, serta Satuan Brimob Polda Sumatera Utara.
Ditjenpas menegaskan bahwa seluruh napi yang dipindahkan telah melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan asesmen sesuai standar operasional prosedur.
Pemindahan ini bertujuan mengurangi, bahkan menghapus, praktik peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.
Target utama kami adalah zero narkoba dan zero handphone di dalam lapas. Itu adalah harga mati, ujar Rika.
Pemerintah berharap, dengan pengamanan ketat dan program pembinaan di Lapas Nusakambangan, para narapidana dapat berubah dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang bertanggung jawab serta mampu memberikan kontribusi positif.