MEDIAPESAN, Makassar – Ratusan orang turun ke jalan di Kota Makassar, dalam aksi solidaritas terhadap seorang advokat yang tengah menghadapi proses hukum yang dinilai kontroversial.
Para demonstran menuduh aparat penegak hukum melakukan kriminalisasi terhadap profesi advokat.
Aksi ini dipicu oleh laporan pidana terhadap Wawan Nur Rewa, S.H., seorang advokat yang mewakili ahli waris dalam sengketa hukum terkait gedung AAS Building.
Laporan tersebut dilayangkan oleh individu berinisial AB, yang disebut sebagai perwakilan hukum pihak lawan dalam perkara tersebut.
Koalisi Advokat Sulawesi Selatan menyebut laporan terhadap Wawan sebagai bentuk pelecehan terhadap hak imunitas advokat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.
Mereka mengutuk langkah kepolisian yang tetap memproses laporan tersebut, meski pernyataan yang dipermasalahkan disampaikan dalam kapasitas profesional Wawan sebagai kuasa hukum.
Kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan tugasnya tidak hanya mencederai sistem hukum, tetapi juga mengancam kebebasan profesi hukum secara menyeluruh, ujar Koalisi dalam pernyataan sikapnya yang dibacakan saat aksi unjuk rasa di depan kantor Polrestabes Makassar, (30/5/2025).
Ketegangan dalam Aksi Protes
Aksi yang dimulai dengan damai sempat diwarnai ketegangan ketika peserta membawa simbol keranda jenazah sebagai bentuk protes terhadap yang mereka sebut sebagai “kematian keadilan”.

Situasi memanas saat dua pengacara mencoba membakar keranda secara simbolik, namun langsung diamankan oleh aparat yang berjaga.

Dua mahasiswa yang membawa poster berisi kritik juga turut diamankan.
Polisi mengatakan keempat orang tersebut hanya dimintai keterangan, namun insiden ini memicu kecaman luas di media sosial, dengan banyak pihak menilai aparat bertindak berlebihan.
Video pengamanan para peserta aksi menyebar luas di platform digital dan mengundang kritik terhadap pendekatan Polrestabes Makassar dalam menangani demonstrasi yang mengangkat isu kebebasan berekspresi dan supremasi hukum.
Tuntutan dan Dugaan Intervensi
Koalisi Advokat Sulsel mengajukan tiga tuntutan utama kepada aparat penegak hukum:
1. Pencabutan laporan pidana Nomor LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM yang dinilai tidak berdasar.
2. Pencopotan sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Kasat Reskrim dan penyidik yang menangani kasus.
3. Penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap advokat.
Koalisi juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam kasus ini, mengingat keterkaitan antara pelapor dan pihak yang berkepentingan dengan objek sengketa, yaitu AAS Building.
Mereka menduga adanya intervensi kekuasaan dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Yang kami pertanyakan, bagaimana laporan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya bisa lolos hingga tahap penyidikan, padahal jelas ada perlindungan hukum berupa hak imunitas, ujar koordinator aksi.
Aksi ini juga diwarnai dengan penampilan budaya tradisional seperti Tunrung Gandrang dan Angngaru, serta orasi ilmiah dari berbagai tokoh hukum dan akademisi sebagai bentuk ekspresi protes yang damai namun tegas.