Mediapesan | Makassar – Ratusan anggota gabungan mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan (ormas) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Makassar, Senin (15/12/2025) siang. Aksi yang berlangsung sejak pukul 13.30 Wita itu berjalan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.
Aksi tersebut dipimpin Kuasa Hukum Ishak Hamsah bersama Andi Salim Agung, S.H., yang bertindak sebagai jenderal lapangan dari aliansi CLA. Massa menyuarakan tuntutan agar aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat praktik mafia tanah serta penyalahgunaan wewenang di lingkungan institusi hukum di Makassar.
Dalam orasinya, perwakilan massa menyampaikan sejumlah tuntutan yang mereka klaim berangkat dari dugaan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Salah satu tuntutan utama adalah penangkapan H. Abd Rahman Haji Beddu, yang diduga terlibat penggelapan dan pemalsuan surat tanah Rincik Simana Buttayya sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik hak yang sah.
Massa juga mendesak penegak hukum memproses Hj. Wafia Syarir, yang diduga menggunakan sertifikat tanah palsu untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Selain itu, mereka menuntut penindakan terhadap oknum mafia tanah internal Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar dengan merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait persekongkolan melakukan kejahatan.
Tuntutan lain yang disampaikan adalah penindakan tegas terhadap oknum anggota Polri yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar. Massa menyebutkan tujuh nama pejabat yang diminta untuk diperiksa, ditangkap, dicopot dari jabatan, hingga diproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Tuntutan tersebut, menurut mereka, didasarkan pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 426 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, Pasal 304 KUHP tentang penyengsaraan, serta Pasal 221 KUHP mengenai penghalangan proses hukum.
Selain itu, massa meminta agar diserahkan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) yang berkaitan dengan kasus dugaan mafia tanah dan penyalahgunaan wewenang yang ditangani oleh Unit Tahbang II Polrestabes Makassar.
Dalam pernyataan penutupnya, perwakilan mahasiswa dan ormas juga mengajak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Presiden Prabowo Subianto untuk turut mengawasi dan mendorong penindakan tegas terhadap oknum pejabat Polri yang diduga bertindak tidak profesional dan melampaui kewenangannya.
Hingga aksi berakhir, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sulsel terkait tuntutan yang disampaikan massa. Aparat kepolisian menyatakan situasi tetap kondusif dan arus lalu lintas di sekitar lokasi aksi berjalan lancar.




