Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Alliance For Justice Gelar Aksi di Depan Polres Enrekang, Tuntut Penahanan Tersangka
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Alliance For Justice Gelar Aksi di Depan Polres Enrekang, Tuntut Penahanan Tersangka
BeritaPeristiwa

Alliance For Justice Gelar Aksi di Depan Polres Enrekang, Tuntut Penahanan Tersangka

Terakhir diperbarui: 2025/01/24 at 2:12 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 24 Januari 2025
Share
Alliance For Justice gelar aksi di depan Polres Enrekang, (23/1/2025).
Alliance For Justice gelar aksi di depan Polres Enrekang, (23/1/2025). (IY/HO)
SHARE

Enrekang (mediapesan) – Aliansi masyarakat yang tergabung dalam Alliance For Justice menggelar demonstrasi dan orasi di depan Polres Enrekang, menuntut tindakan tegas terhadap Hj. Sanaria dan anaknya, Raden, yang telah berstatus tersangka.

Contents
Tanggapan Wakapolres EnrekangKericuhan di Depan Polres(Indrajaya Yus)

Aksi tersebut dipimpin oleh Misba Juang sebagai jenderal lapangan.

Dalam orasinya, Misba menegaskan bahwa Hj. Sanaria dan Raden sebelumnya dilaporkan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Susanti dan Anita melalui beberapa video di media sosial.

Meskipun telah menjadi tersangka, keduanya hingga kini belum ditahan.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Jika mengacu pada hukum, tindakan Hj. Sanaria sangat memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan, sesuai Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 dengan ancaman 6 tahun penjara terkait muatan asusila, serta Pasal 45 ayat 4 dengan ancaman 4 tahun penjara terkait penghinaan atau pencemaran nama baik, tegas Misba.

Alliance For Justice juga menuding adanya dugaan intervensi di balik kasus ini.

IMG 20250124 WA0605

Misba menyebutkan bahwa Hj. Sanaria pernah menyatakan memiliki “bekingan” dari petinggi di Polres Enrekang.

Kami meminta Kapolres segera menahan Hj. Sanaria dan anaknya, Raden, sekarang juga! ujar Misba dengan lantang.

Tanggapan Wakapolres Enrekang

Wakapolres Enrekang, Kompol Sulkarnain, yang turun menemui pengunjuk rasa, berjanji akan menindaklanjuti kasus ini secara tegas.

Ia menyampaikan bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan akan segera dilakukan penahanan setelah penyidik melakukan pertimbangan.

Kami menyambut baik masukan dari masyarakat. Penahanan akan dilakukan sesegera mungkin. Silakan mengawasi dan mengontrol kinerja kami, ujar Kompol Sulkarnain.

Kericuhan di Depan Polres

Aksi sempat diwarnai ketegangan ketika para pengunjuk rasa mencoba masuk ke halaman Polres, tetapi dihalangi oleh petugas.

Baca Juga:  Periksa Randis, Kapolres Enrekang Bagi Uang Saku untuk Bhabinkamtibmas

Dorong-dorongan pun terjadi hingga massa berhasil menerobos pintu gerbang.

Suasana mulai kondusif setelah Wakapolres menemui massa dan memberikan penjelasan.

Alliance For Justice berharap pihak kepolisian segera menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum agar keadilan dapat ditegakkan di Kabupaten Enrekang.

(Indrajaya Yus)

Tag #Enrekang, #PolresEnrekang, AllianceForJustice
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Kejati Jatim terima penyerahan tersangka kasus pajak Rp.1,2 Miliar, (23/1/2025). (wakomindo/ho/mp) Kejati Jatim Terima Penyerahan Tersangka Kasus Pajak Rp 1,2 Miliar
BERITA BERIKUTNYA Dugaan mark-up gaji THL di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang. (Dok. DPD LSMK-PK/GWI-Banten/HO/MP) Dugaan Markup Gaji THL di Kominfo Kota Tangerang
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Warga protes di depan Perumahan Gubernur di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, untuk menuntut keadilan atas sengketa lahan seluas 52 hektare yang masih berproses di pengadilan, Minggu (18/5/2025). (R35/HO/MP)
PeristiwaBeritaHukumSeputar Kota

Sengketa Lahan di Makassar: Warga Protes Klaim Berdasarkan Dokumen Warisan Belanda

18 Mei 2025
Pengurus masjid di Gowa diduga aniaya remaja dan belum diamankan polisi, Mei 2025.
HukumBeritaKriminalPeristiwa

Pengurus Masjid di Gowa Diduga Aniaya Anak Remaja, Belum Diamankan Polisi

18 Mei 2025
Virendy Cafe hadirkan konsep nongkrong kekinian di Kota Makassar. Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita oleh Viranda Novia Wehantouw, S.Ak, selaku owner Virendy Cafe, didampingi kedua orang tuanya, (17/5/2025).
BeritaBisnisEkonomiSeputar Kota

Virendy Cafe Resmi Dibuka di Jantung Kota Makassar, Hadirkan Konsep Nongkrong Kekinian

18 Mei 2025
"Kami hanya bisa berharap dan berdoa," kata lirih seorang wanita tua. "Tidak ada yang tersisa untuk kami... kecuali Tuhan," (17/5/2025). (qudsn/ho/mp).
PeristiwaBeritaInternasionalNasional

“Kami Tak Punya Siapa-Siapa Selain Tuhan”: Warga Gaza Terus Berjuang di Tengah Pengepungan dan Kelaparan

17 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?