Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: AMCTA Melapor ke Polrestabes Medan, Ada Pabrik Besi Diduga Tak Berizin?
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > AMCTA Melapor ke Polrestabes Medan, Ada Pabrik Besi Diduga Tak Berizin?
BeritaHukumPeristiwa

AMCTA Melapor ke Polrestabes Medan, Ada Pabrik Besi Diduga Tak Berizin?

Terakhir diperbarui: 2025/03/12 at 8:00 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 12 Maret 2025
Share
Sebuah pabrik peleburan besi yang diduga beroperasi di lahan garapan di Jl. Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Maret 2025. (rz/ho)
Sebuah pabrik peleburan besi yang diduga beroperasi di lahan garapan di Jl. Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Maret 2025. (rz/ho)
SHARE

mediapesan.com – Sebuah pabrik peleburan besi yang beroperasi di lahan garapan di Jl. Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) pada Senin lalu (10/3/2025).

Laporan ini didasarkan pada dugaan bahwa pabrik tersebut beroperasi tanpa sejumlah legalitas yang diperlukan.

Ketua AMCTA, Rapi Lamnur Siregar, menyatakan bahwa berdasarkan investigasi yang telah dilakukan pihaknya, PT Maha Akbar Sejahtera diduga melakukan manipulasi data dalam proses pendirian pabrik Foundry & Workshop.

IMG 20250311 WA0018

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Selain itu, pabrik tersebut juga diduga tidak memiliki dokumen legal seperti izin keabsahan kepemilikan lahan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Pengaruh Lingkungan (APL), serta Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL).

Berdasarkan hasil investigasi AMCTA, ditemukan beberapa kejanggalan terkait berdirinya pabrik, seperti tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan, AMDAL, APL, dan UPL, ujar Rapi dalam keterangannya, didampingi tim investigasi AMCTA, Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.

Menurut Rapi, pelanggaran terhadap regulasi lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 42 undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp750 juta bagi pihak yang tidak memiliki izin APL dan UPL.

Sementara itu, Pasal 43 mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp1,5 miliar.

Selain masalah perizinan, AMCTA juga menduga bahwa sejak beroperasi pada tahun 2001 hingga 2025, PT Maha Akbar Sejahtera tidak membayar pajak sebagaimana mestinya, yang berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang.

IMG 20250311 WA0305

AMCTA meminta agar Bupati Deliserdang melalui Dinas Lingkungan Hidup segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan kepatuhan pabrik terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Memanggil Keadilan: Jurnalis Gaza Berteriak untuk Mengakhiri Pembunuhan Terhadap Awak Media

Hingga berita ini diturunkan, Direktur PT Maha Akbar Sejahtera, Hazri Fadillah Harahap, belum memberikan tanggapan.

Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp yang dilakukan pada Senin (10/3/2025) hingga pukul 16.30 WIB tidak mendapat respons.

Laporan dugaan pelanggaran ini menambah sorotan terhadap operasional industri yang berpotensi berdampak pada lingkungan dan regulasi hukum di Kabupaten Deliserdang.

AMCTA menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum. ***

(rz)

Tag #AMCTA, #PabrikBesi, #PolrestabesMedan
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Keluarga korban kekerasan seksual di Makassar tolak upaya damai, (11/3/2025). Keluarga Korban Kekerasan Seksual di Makassar Tolak Upaya Damai yang Diduga Dipaksakan Polisi
BERITA BERIKUTNYA Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara di Pengadilan Negeri Medan, (11/3/2025). (rz/ho) Pengacara Korban di Medan Nilai Hakim dan JPU Objektif dalam Menangani Perkara
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Aksi protes terkait tambang Gunung Botak di Kabupaten Buru, (15/5/2025).
Aksi Protes Terkait Tambang Gunung Botak, Massa Desak Penangkapan Pengurus Koperasi
15 Mei 2025
Ketua PBH Peradi Makassar, Abd. Gaffur I, SH., dan Ketua Tim Task Force PPA PBH Peradi, St. Fatimah, SH. (timred/ho)
Polisi Makassar Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, PBH Peradi Apresiasi
12 Mei 2025
Pertemuan mediasi sengketa tambang Gunung Botak: koperasi, perusahan dan pemilik lahan di Polres Pulau Buru, (30/4/2025).
Ahli Waris Raja Kaiely Hadiri Mediasi Sengketa Tambang Gunung Botak: Pertanyakan Legitimasi Koperasi dan Perusahaan
2 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

(ppwi international channel/ho)
BeritaHukumKriminalNasionalPeristiwa

Wartawan Dijebak, Mafia BBM Dilindungi?

1 Juni 2025
Bripka M. Arafah, Bhabinkamtibmas dari Polsek Somba Opu Polres Gowa berceramah tentang Islam dan kamtibmas di hadapan jamaah di Masjid Al Falah, Antang, Kota Makassar, Minggu (1/6) pagi.
Berita

Polisi Gowa Berdakwah, Serukan Kaitan antara Iman dan Ketertiban Sosial

1 Juni 2025
Seorang pria berusia 44 tahun bernama Arifin, warga Monro-Monro Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto jadi korban pengeroyokan, Mei 2025. (R35/HO)
BeritaHukumKriminalPeristiwa

Warga Monro-Monro Jadi Korban Pengeroyokan, Keluarga Kritik Lambannya Penanganan Polisi

1 Juni 2025
Perusahaan multinasional Hamaren Corporation telah menggelar pertemuan tahunan di Bekasi, Jawa Barat, (30-31/5/2025).
BeritaEkonomiNasionalPendidikan

Annual Meeting 2025: Hamaren Rancang Lompatan Inovasi dan Investasi Sosial

31 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?