Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: AMCTA Melapor ke Polrestabes Medan, Ada Pabrik Besi Diduga Tak Berizin?
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > AMCTA Melapor ke Polrestabes Medan, Ada Pabrik Besi Diduga Tak Berizin?
BeritaHukumPeristiwa

AMCTA Melapor ke Polrestabes Medan, Ada Pabrik Besi Diduga Tak Berizin?

Terakhir diperbarui: 2025/03/12 at 8:00 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 12 Maret 2025
Share
Sebuah pabrik peleburan besi yang diduga beroperasi di lahan garapan di Jl. Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Maret 2025. (rz/ho)
Sebuah pabrik peleburan besi yang diduga beroperasi di lahan garapan di Jl. Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Maret 2025. (rz/ho)
SHARE

mediapesan.com – Sebuah pabrik peleburan besi yang beroperasi di lahan garapan di Jl. Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) pada Senin lalu (10/3/2025).

Laporan ini didasarkan pada dugaan bahwa pabrik tersebut beroperasi tanpa sejumlah legalitas yang diperlukan.

Ketua AMCTA, Rapi Lamnur Siregar, menyatakan bahwa berdasarkan investigasi yang telah dilakukan pihaknya, PT Maha Akbar Sejahtera diduga melakukan manipulasi data dalam proses pendirian pabrik Foundry & Workshop.

IMG 20250311 WA0018

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Selain itu, pabrik tersebut juga diduga tidak memiliki dokumen legal seperti izin keabsahan kepemilikan lahan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Pengaruh Lingkungan (APL), serta Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL).

Berdasarkan hasil investigasi AMCTA, ditemukan beberapa kejanggalan terkait berdirinya pabrik, seperti tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan, AMDAL, APL, dan UPL, ujar Rapi dalam keterangannya, didampingi tim investigasi AMCTA, Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.

Menurut Rapi, pelanggaran terhadap regulasi lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 42 undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp750 juta bagi pihak yang tidak memiliki izin APL dan UPL.

Sementara itu, Pasal 43 mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp1,5 miliar.

Selain masalah perizinan, AMCTA juga menduga bahwa sejak beroperasi pada tahun 2001 hingga 2025, PT Maha Akbar Sejahtera tidak membayar pajak sebagaimana mestinya, yang berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang.

IMG 20250311 WA0305

AMCTA meminta agar Bupati Deliserdang melalui Dinas Lingkungan Hidup segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan kepatuhan pabrik terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Ratusan Massa Geruduk PN Makassar: "Jangan Eksekusi Markas Kami!"

Hingga berita ini diturunkan, Direktur PT Maha Akbar Sejahtera, Hazri Fadillah Harahap, belum memberikan tanggapan.

Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp yang dilakukan pada Senin (10/3/2025) hingga pukul 16.30 WIB tidak mendapat respons.

Laporan dugaan pelanggaran ini menambah sorotan terhadap operasional industri yang berpotensi berdampak pada lingkungan dan regulasi hukum di Kabupaten Deliserdang.

AMCTA menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum. ***

(rz)

Tag #AMCTA, #PabrikBesi, #PolrestabesMedan
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Keluarga korban kekerasan seksual di Makassar tolak upaya damai, (11/3/2025). Keluarga Korban Kekerasan Seksual di Makassar Tolak Upaya Damai yang Diduga Dipaksakan Polisi
BERITA BERIKUTNYA Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara di Pengadilan Negeri Medan, (11/3/2025). (rz/ho) Pengacara Korban di Medan Nilai Hakim dan JPU Objektif dalam Menangani Perkara
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
GAMKI Sulawesi Selatan mengusung program pendidikan transformatif, Mei 2025.
GAMKI Sulsel Usung Program Pendidikan Transformatif di Forum Nasional
30 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Israel tutup wilayah udara usai serangan AS ke Iran, (22/6/2025). (geopolitics_live/ho/mp)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Israel Tutup Wilayah Udara Usai Serangan AS ke Iran, Tapi Jalur Darat Tetap Dibuka

22 Juni 2025
Satuan Perhubungan Kodam XIV/Hasanuddin meluncurkan program siaran radio bertajuk Cari Tenar (Carita Tentara Makassar) bekerja sama dengan Radio Al-Ikhwan 101.90 FM Makassar, Juni 2025.
BeritaLifestyleSeputar KotaSosial

Kodam Hasanuddin Gandeng Radio Lokal Siarkan Program “Cari Tenar”

22 Juni 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
BeritaEkonomiNasionalPeristiwaSosial

Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial

22 Juni 2025
St. Petersburg International Economic Forum 2025.
BeritaInternasionalNasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dan Perdamaian Global di Forum Ekonomi St. Petersburg

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?