Makassar | Mediapesan – Aliansi Mahasiswa Makassar Anti Rasis (AMMAR) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar, Senin, 8 September 2025.
Puluhan mahasiswa mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan ancaman, praktik SARA, serta persoalan limbah medis yang menyeret nama yayasan tersebut.
Jenderal Lapangan AMMAR, Rian Daeng Raja, menyebut aksi ini lahir dari keresahan masyarakat.
Menurut dia, ada tiga persoalan krusial: dugaan ancaman terhadap warga, indikasi isu SARA yang berpotensi memicu konflik horizontal, serta persoalan lingkungan terkait pengelolaan limbah medis.
Kami menuntut aparat menindak tegas dugaan pengancaman oleh oknum Yayasan Budi Luhur. Kedua, isu SARA harus diusut agar tidak menimbulkan perpecahan. Dan ketiga, DLH harus turun tangan mengevaluasi pengelolaan limbah medis yayasan, kata Rian dalam orasinya.
Ia mengklaim AMMAR telah mengantongi bukti rekaman suara percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya ancaman.
Kalau tuntutan ini tidak digubris, kami siap menggelar aksi jilid II dengan membawa bukti tersebut, ujarnya.
Tuntutan Mahasiswa
Dalam pernyataannya, AMMAR merinci lima tuntutan utama:
1. Mengusut dugaan ancaman kekerasan oleh oknum Yayasan Budi Luhur.
- Iklan Google -
2. Menindak dugaan upaya memicu konflik antarwarga.
3. Mendesak aparat hukum menelusuri isu SARA.
4. Meminta DLH Makassar mengevaluasi pengelolaan limbah medis dan B3 yayasan.
5. Menegakkan supremasi hukum di Kota Makassar.
Aksi yang diikuti sekitar 30 mahasiswa ini berlangsung dengan mobil komando, spanduk, dan orasi terbuka.
Jawaban Yayasan
Penasehat Hukum Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar, Arie Dumais, S.H., mengatakan pihaknya menghormati aksi mahasiswa. Namun, ia menolak tuduhan adanya keterlibatan yayasan dalam isu SARA.
Kalau ada isu-isu seperti itu, bisa saja dilakukan oleh pihak lain yang mengatasnamakan yayasan. Kami tidak pernah menyampaikan hal-hal berbau SARA, kata Arie saat dikonfirmasi.

Terkait dugaan pengancaman, Arie menegaskan pihaknya belum pernah menerima laporan resmi.
Pengancaman itu masuk ranah pidana dan seharusnya dilaporkan ke aparat. Sampai hari ini, saya belum mendapat informasi adanya laporan tersebut, ujarnya.
Ia menambahkan, yayasan terbuka terhadap kritik dan siap memberikan hak jawab.
Silakan menyampaikan aspirasi, itu hak mereka. Yang penting tidak anarkis dan tetap dalam koridor hukum, tutup Arie.