Makassar | MEDIAPESAN – Pimpinan Aslam Group, Asmar Lambo, menyampaikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana haji yang melibatkan jamaah asal Jawa.
Ia menegaskan bahwa Aslam Group tidak memiliki hubungan langsung dengan jamaah yang menjadi korban.
Aslam tidak pernah menerima pendaftaran langsung dari jamaah. Semua pendaftaran dilakukan melalui PT Annisa Ahmada Travelindo (ITS Travel) yang dipimpin Ibu Erni Khairunnisa, kata Asmar dalam keterangan tertulis, Selasa (29/7/2025).
Asmar menjelaskan bahwa skema kerja sama yang dijalankan adalah ITS Travel membeli paket haji dari Aslam Group, kemudian Aslam Group membeli kembali paket tersebut dari PT Rehlatuna Handling Internasional.
Aslam hanya menjadi penghubung antara ITS Travel dan Rehlatuna. Tidak ada transaksi langsung antara kami dan jamaah. Dana pun tidak kami terima langsung, ujarnya.
Terkait visa keberangkatan, Asmar mengungkapkan bahwa pada awalnya jamaah dijadwalkan menggunakan visa haji Vuroda.
Namun, visa tersebut tidak diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi tahun ini. Sebagai gantinya, Aslam Group dan ITS Travel sepakat menggunakan visa Amil melalui fasilitasi PT Rehlatuna.
Seluruh proses manasik dan biometrik dilakukan dengan penjelasan bahwa visa yang digunakan adalah visa Amil. Hal ini diketahui dan disepakati oleh ITS Travel, jelas Asmar.
Ia juga menegaskan bahwa pihak yang secara langsung memberangkatkan jamaah adalah ITS Travel.
Aslam Group tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis keberangkatan, kami hanya perantara dalam pengadaan paket, katanya.
- Iklan Google -
Lebih lanjut, Asmar menyatakan bahwa pihaknya turut dirugikan dalam peristiwa ini karena seluruh dana telah disetorkan ke PT Rehlatuna, namun dokumen izin resmi haji (tasreh) tak kunjung diterbitkan.
Saat ini, pihaknya masih berupaya menempuh jalur hukum dan negosiasi untuk menuntut pengembalian dana tersebut.
Menanggapi dua kali somasi dari Erni Khairunnisa, Asmar mengaku telah memberikan respons secara terbuka dan mengusulkan pertemuan dilakukan di Jakarta.
Namun, belum tercapai kesepakatan terkait waktu pelaksanaan pertemuan.
Asmar juga menyampaikan bahwa dirinya menerima tekanan dan ancaman, termasuk kampanye negatif di media yang menurutnya mencemarkan nama baik pribadi, perusahaan, dan jamaah lain yang tidak terkait.
Belum selesai persoalan ini, justru saya diancam akan dipermalukan secara publik. Ini merugikan semua pihak yang tidak terlibat secara langsung, ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Asmar mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan tetap menunggu kejelasan fakta.
Kami berharap masyarakat dapat bersikap bijak. Peristiwa ini menjadi pelajaran penting untuk perbaikan sistem dan pelayanan kami ke depan, kata dia.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.