Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Aturan Berubah-ubah, Polemik Peti Jenazah di Yayasan Budi Luhur Makassar Kembali Mencuat
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Aturan Berubah-ubah, Polemik Peti Jenazah di Yayasan Budi Luhur Makassar Kembali Mencuat
BeritaPeristiwaSeputar Kota

Aturan Berubah-ubah, Polemik Peti Jenazah di Yayasan Budi Luhur Makassar Kembali Mencuat

Terakhir diperbarui: 2025/02/18 at 1:04 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 18 Februari 2025
Share
Kristianto Gunawan Limarno, atau Anto, dari Yayasan Abdi Sosial Makassar gelar klarifikasi terkait polemik peti jenazah.
Kristianto Gunawan Limarno, atau Anto, dari Yayasan Abdi Sosial Makassar gelar klarifikasi terkait polemik peti jenazah.
SHARE

Makassar (mediapesan) – Polemik terkait aturan layanan peti jenazah di Yayasan Budi Luhur Makassar kembali menjadi sorotan, (18/2/2025).

Contents
Awal Mula: Pungutan 10% dan Larangan MasukDugaan Intimidasi dan Bukti RekamanSomasi dan Aturan yang Tidak KonsistenKlarifikasi Yayasan Budi LuhurSikap Gloria: Mengalah Bukan Karena KalahPolemik yang Tak Kunjung Usai(pl)

Kristianto Gunawan Limarno, atau Anto, dari Yayasan Abdi Sosial Makassar, mengungkapkan bahwa aturan yang berubah-ubah sejak 2016 hingga 2025 telah menimbulkan kebingungan bagi pengusaha peti jenazah dan keluarga duka.

Awal Mula: Pungutan 10% dan Larangan Masuk

Sejak 2016, pengusaha peti jenazah diwajibkan membayar pungutan 10% untuk setiap peti yang masuk ke Yayasan Budi Luhur.

Anto menyebut pihaknya telah patuh membayar hingga 2022 dengan bukti dokumen lengkap.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Namun, pada 10 September 2022, yayasan tiba-tiba melarang pengusaha peti dari luar masuk.

Gugatan dari Anto dan rekan-rekannya akhirnya membuat larangan itu dicabut, meski tanpa proses pengadilan.

Namun, masalah belum selesai. Pada Maret 2024, aturan larangan kembali muncul, meski tidak diberitahukan secara resmi kepada pengusaha peti.

Hingga 1 Januari 2025, pungutan 10% kembali diberlakukan, disertai larangan bagi keluarga duka yang menggunakan peti jenazah dari luar yayasan.

Dugaan Intimidasi dan Bukti Rekaman

Anto juga mengungkapkan dugaan intimidasi dari oknum yang diduga anggota TNI terhadap Gloria, salah satu pengusaha peti jenazah.

Dalam sebuah rekaman suara yang dimilikinya, tim Gloria hanya diperbolehkan mengantar peti jenazah hingga gerbang dan dilarang masuk ke dalam rumah duka.

Kami hanya bisa mengantar perlengkapan jenazah sampai gerbang, tidak lebih, ujar Anto.

Somasi dan Aturan yang Tidak Konsisten

Anto telah melayangkan dua kali somasi kepada Yayasan Budi Luhur, namun respons yang diterima justru berupa aturan baru yang kembali mewajibkan pungutan 10% bagi peti jenazah dari luar yayasan.

Baca Juga:  Demokrasi di Dalam Jeruji: Kemenkumham Aceh Bersiap Rapi untuk Pemilu 2024

Akibatnya, beberapa jenazah sempat ditolak masuk, termasuk satu kasus yang membuat jenazah harus dipindahkan ke Rumah Sakit Grestelina.

Klarifikasi Yayasan Budi Luhur

Yayasan Budi Luhur, dalam pernyataan kepada Tribun Timur pada 13 Februari 2025, menegaskan bahwa rumah duka terbuka untuk semua agama dan tetap menerima layanan duka.

Namun, Anto menyebut fakta di lapangan berbeda.

Ronny Yapasal, pengurus Yayasan Budi Luhur, menyatakan bahwa:

1. Jenazah dengan peti dari luar tetap diizinkan masuk.

2. Penggunaan jasa peti dari luar diperbolehkan, tetapi dikenakan biaya 10%.

Namun, Anto menegaskan bahwa pengusaha peti jenazah seperti dirinya tetap hanya diizinkan mengantar hingga gerbang, tanpa bisa melayani keluarga duka di dalam rumah duka.

Sikap Gloria: Mengalah Bukan Karena Kalah

Di tengah polemik ini, Gloria memutuskan tidak melanjutkan upaya hukum yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan dan Polda Sulawesi Selatan.

Ia menegaskan keputusannya bukan karena kekalahan, tetapi berdasarkan keyakinan rohani.

Kami lebih mengandalkan Tuhan, ujarnya, mengutip ayat Alkitab, Yeremia 17:7.

Gloria juga mengajak semua pihak untuk menghormati aturan yayasan dan menyerahkan penilaian kepada masyarakat.

Polemik yang Tak Kunjung Usai

Perubahan aturan yang terus terjadi sejak 2016 hingga 2025 menciptakan ketidakpastian bagi pengusaha peti jenazah dan keluarga duka di Makassar.

Anto dan Gloria berharap kejelasan aturan dan transparansi dalam layanan rumah duka dapat segera terwujud agar tidak ada lagi kebingungan dan kesalahpahaman di masa mendatang. ***

(pl)

Tag PetiJenazah, Polemik
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka1
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Kuasa hukum Kepala Desa Bonea di Kepulauan Selayar Kepala Desa Bonea Ajukan Praperadilan: Tantang Keabsahan Status Tersangka
BERITA BERIKUTNYA Bendahara GMKI Cabang Majene, Lilis Kurnia Kutana. (ho/pl/mp) Pengurus GMKI Diduga Aniaya Kader Perempuan, Insiden Ini Dikecam
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial
22 Juni 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Juru bicara Garda Revolusi, Kolonel Iman Tajik, Juni 2025. (iribnews/ho/mp)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Iran Serang Israel dengan 40 Rudal, Termasuk Khorramshahr-4

23 Juni 2025
Citra 3D ungkap struktur fasilitas nuklir Dimona milik Israel di Gurun Negev, Juni 2025. (iribnews/ho/mp)
InternasionalBeritaNasional

Citra 3D Ungkap Struktur Fasilitas Nuklir Dimona Milik Israel di Gurun Negev

22 Juni 2025
Dalam suatu pertemuan di kedai kopi kawasan Bawakaraeng Kota Makassar, Fery tampak dalam kondisi sehat, (21/6/2025). (tim)
BeritaHukumKriminalPeristiwaSeputar KotaSosial

Pria yang Ditersangkakan dalam Kasus Kekerasan Pertanyakan Proses Hukum

22 Juni 2025
True Promise-3.
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Target Strategis Israel Diserang dalam Operasi “True Promise-3”

22 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?