Bareskrim Polri Selidiki Aktivitas Tambang Ilegal di Raja Ampat Usai Pencabutan Izin

Reporter Burung Hantu
Bareskrim Polri selidiki dugaan pidana tambang nikel di Raja Ampat, (11/6/2025).

MEDIAPESAN, Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) tengah melakukan penyelidikan atas aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dilakukan oleh empat perusahaan yang telah dicabut izin usahanya, (12/6/2025).

Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

Pemerintah sebelumnya telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka, namun dugaan aktivitas pasca-pencabutan memicu kekhawatiran akan kerusakan ekosistem di kawasan yang dikenal sebagai salah satu hotspot keanekaragaman hayati laut dunia.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Dalam pernyataan resmi, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menegaskan bahwa proses hukum tengah berjalan.

Ia menyatakan penyelidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki, ujarnya pada Rabu (11/6), saat menjawab pertanyaan mengenai landasan hukum penyelidikan tersebut.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Nunung juga menyoroti kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan, terutama di wilayah yang sangat rentan secara ekologis.

Kekhawatiran Lingkungan dan Akuntabilitas Korporasi

Aktivitas tambang di Raja Ampat selama ini menuai kritik dari pegiat lingkungan dan masyarakat adat.

Keberadaan perusahaan tambang dinilai mengancam hutan hujan tropis dan pesisir yang menjadi rumah bagi berbagai spesies endemik.

- Iklan Google -

Dengan latar belakang pencabutan izin yang belum lama terjadi, penyelidikan Polri menjadi sorotan penting dalam upaya menegakkan akuntabilitas perusahaan terhadap kerusakan lingkungan.

Baca Juga:  Coffee Morning: Apa Saja yang Dibahas Kapolres Enrekang Bersama Wartawan?

Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, proses ini menandai langkah hukum yang cukup tegas di tengah meningkatnya tekanan publik atas penegakan hukum di sektor pertambangan.

Transparansi dan Kejelasan Publik

Penyelidikan ini juga memunculkan tuntutan akan transparansi lebih lanjut mengenai status tambang-tambang yang bermasalah di Papua Barat Daya dan daerah lainnya.

Banyak pihak mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk secara terbuka mengungkap hasil investigasi serta melibatkan masyarakat lokal dalam proses pemulihan lingkungan.

Laporan ini bersumber dari siaran resmi Humas Mabes Polri dan telah terkonfirmasi.

(sp/r35)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *