Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Bareskrim Polri Selidiki Aktivitas Tambang Ilegal di Raja Ampat Usai Pencabutan Izin
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Bareskrim Polri Selidiki Aktivitas Tambang Ilegal di Raja Ampat Usai Pencabutan Izin
BeritaHukumNasionalPeristiwa

Bareskrim Polri Selidiki Aktivitas Tambang Ilegal di Raja Ampat Usai Pencabutan Izin

Terakhir diperbarui: 2025/06/12 at 10:59 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 12 Juni 2025
Share
Bareskrim Polri selidiki dugaan pidana tambang nikel di Raja Ampat, (11/6/2025).
Bareskrim Polri selidiki dugaan pidana tambang nikel di Raja Ampat, (11/6/2025).
SHARE

MEDIAPESAN, Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) tengah melakukan penyelidikan atas aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dilakukan oleh empat perusahaan yang telah dicabut izin usahanya, (12/6/2025).

Contents
Kekhawatiran Lingkungan dan Akuntabilitas KorporasiTransparansi dan Kejelasan Publik(sp/r35)

Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

Pemerintah sebelumnya telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka, namun dugaan aktivitas pasca-pencabutan memicu kekhawatiran akan kerusakan ekosistem di kawasan yang dikenal sebagai salah satu hotspot keanekaragaman hayati laut dunia.

Dalam pernyataan resmi, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menegaskan bahwa proses hukum tengah berjalan.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Ia menyatakan penyelidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki, ujarnya pada Rabu (11/6), saat menjawab pertanyaan mengenai landasan hukum penyelidikan tersebut.

Nunung juga menyoroti kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan, terutama di wilayah yang sangat rentan secara ekologis.

Kekhawatiran Lingkungan dan Akuntabilitas Korporasi

Aktivitas tambang di Raja Ampat selama ini menuai kritik dari pegiat lingkungan dan masyarakat adat.

Keberadaan perusahaan tambang dinilai mengancam hutan hujan tropis dan pesisir yang menjadi rumah bagi berbagai spesies endemik.

Dengan latar belakang pencabutan izin yang belum lama terjadi, penyelidikan Polri menjadi sorotan penting dalam upaya menegakkan akuntabilitas perusahaan terhadap kerusakan lingkungan.

Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, proses ini menandai langkah hukum yang cukup tegas di tengah meningkatnya tekanan publik atas penegakan hukum di sektor pertambangan.

Baca Juga:  Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial

Transparansi dan Kejelasan Publik

Penyelidikan ini juga memunculkan tuntutan akan transparansi lebih lanjut mengenai status tambang-tambang yang bermasalah di Papua Barat Daya dan daerah lainnya.

Banyak pihak mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk secara terbuka mengungkap hasil investigasi serta melibatkan masyarakat lokal dalam proses pemulihan lingkungan.

Laporan ini bersumber dari siaran resmi Humas Mabes Polri dan telah terkonfirmasi.

(sp/r35)

Tag #PolriTindakTegas, #SelamatkanRajaAmpat, #TambangIlegal
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Warga Papua melakukan aksi penolakan tambang nikel di Raja Ampat, Juni 2025. Warga Papua Gelar Aksi Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat
BERITA BERIKUTNYA Lapas Salemba budidaya ayam kampung demi ketahanan pangan, Juni 2025. Lapas Salemba Latih Napi Budidaya Ayam Kampung demi Ketahanan Pangan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Koperasi Merah Putih dibentuk di Kelurahan Malimongan Baru (Malbar), Kecamatan Bontoala, (21/5/2025). (pl/mp)
Koperasi Merah Putih Dibentuk di Malimongan Baru untuk Perkuat Ekonomi Warga
21 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kegiatan musyawarah khusus untuk bentuk Koperasi Merah Putih di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, (21/5/2025).
Kelurahan Tompo Balang Gelar Musyawarah Khusus Bentuk Koperasi Merah Putih
21 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Pesan balas dendam Iran terukir di sebuah rudal. (ss/mahdiyar313/ho/mp)
InternasionalBeritaNasional

Ini Bukan Sekadar Besi dan Api: Pesan Balas Dendam Iran Terukir di Sebuah Rudal

20 Juni 2025
Dinas Pertanian Deli Serdang. 
BeritaPeristiwa

Kisruh Kepemimpinan di Dinas Pertanian Deli Serdang Picu Kekhawatiran soal Ketahanan Pangan

20 Juni 2025
Seorang jurnalis menjadi korban percobaan pembunuhan di Dusun Polai Timur, Sokobanah, Sampang, Juni 2025.
BeritaHukumKriminalNasionalPeristiwaSosial

UHC Sampang Dikecam karena Tolak Tanggung Biaya Korban Percobaan Pembunuhan

20 Juni 2025
Pertemuan Aliansi Masyarakat Massenrempulu (Ampu) dengan Pemkab Enrekang terkait Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan negara PTPN XIV, Juni 2025.
BeritaPeristiwaSosial

Konflik Agraria Berlanjut, AMPU Minta Pemkab Enrekang Cabut HGU PTPN XIV

20 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?