Jakarta (mediapesan) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengimplementasikan strategi efisiensi anggaran, (7/2/2025).
Hal tersebut sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Langkah ini juga selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 terkait hari dan jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, mengumumkan 10 kebijakan baru bagi pegawai BKN yang bertujuan tidak hanya untuk menghemat anggaran, tetapi juga menguji keandalan sistem digitalisasi manajemen ASN.
Efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini bisa kita manfaatkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN, sekaligus mengukur keandalan Sistem Informasi ASN (SIASN) terintegrasi yang kita miliki, ungkap Zudan di BKN Pusat.
2 Hari WFA, 3 Hari WFO: Solusi atau Tantangan Baru?
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah skema 2 hari bekerja dari rumah (WFA) dan 3 hari bekerja dari kantor (WFO).
Menurut Zudan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan menghemat anggaran operasional, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap ASN yang selama ini kerap mendapat sorotan terkait efisiensi penggunaan anggaran negara.
Efisiensi ini harus jadi momentum untuk membangun citra ASN yang profesional dan berorientasi pada target kinerja. ASN harus bisa membuktikan bahwa mereka mampu bekerja lebih efektif dengan sumber daya yang lebih efisien, tegasnya.
Selain itu, Zudan menekankan bahwa efisiensi ini bisa menjadi peluang bagi pegawai untuk meningkatkan daya saing dan menemukan talenta digital di lingkungan BKN.
Evaluasi akan dilakukan secara rutin setiap bulan guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan dampak positif.
Respons ASN: Mendukung atau Skeptis?
Berbagai tanggapan muncul dari kalangan ASN BKN terkait kebijakan efisiensi ini.
Deri Yusuf, Analis SDMA Ahli Pertama, menilai bahwa langkah ini dapat menjadi strategi cerdas untuk mencapai tujuan besar dengan memangkas pengeluaran yang tidak perlu.
Efisiensi anggaran juga bisa menjadi cermin bagi instansi untuk mengevaluasi sejauh mana mereka telah memanfaatkan sumber daya yang ada secara optimal, ujarnya.
Sementara itu, Chusumaningrum, Analis SDMA Ahli Madya, menekankan bahwa kebijakan ini harus menjadi pemicu bagi ASN untuk lebih inovatif.
Inovasi dan kreativitas menjadi kunci agar pelayanan tetap berjalan optimal meskipun dengan keterbatasan yang ada, katanya.
Efisiensi atau Beban Baru bagi ASN?
Dengan kebijakan baru ini, ASN dituntut untuk lebih adaptif dan produktif di tengah keterbatasan.
Digitalisasi dan sistem kerja hybrid memang bisa menjadi solusi, namun juga bisa menjadi tantangan jika tidak diimbangi dengan kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur yang memadai.
Apakah langkah ini akan benar-benar meningkatkan efektivitas kerja ASN, atau justru menjadi hambatan baru?
Evaluasi bulan-bulan mendatang akan menjadi penentu jawabannya. ***