MEDIAPESAN – Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga, menegaskan komitmennya untuk membangun Kabupaten Enrekang melalui peningkatan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta tenaga honorer, (17/4/2025).
Ketiga elemen ini dinilai sebagai penggerak utama roda pemerintahan dan pelayanan publik.
Sebagai langkah konkret, Bupati telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penegakan Disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang.
Melalui edaran tersebut, seluruh ASN—baik PNS maupun PPPK—wajib berada di lingkungan kerja selama jam kerja, kecuali jika menjalankan tugas kedinasan di luar kantor yang dibuktikan dengan surat perintah resmi dari atasan langsung.
Kita akan tegakkan kedisiplinan itu dengan memberikan hukuman bagi yang melanggar, sesuai dengan Undang-Undang ASN dan peraturan daerah, tegas Bupati H. Muh. Yusuf Ritangnga.
ASN yang kedapatan berada di luar lingkungan kantor tanpa surat tugas pada jam kerja akan dianggap melanggar disiplin dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan patroli rutin selama jam kerja.
Setiap ASN yang kedapatan berkeliaran di luar kantor tanpa surat tugas resmi akan diarahkan kembali ke tempat tugasnya.
Petugas Satpol PP juga berwenang memeriksa identitas serta meminta surat perintah tugas jika diperlukan.
Kepala Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan, Burhanuddin, menyatakan pihaknya siap menjalankan instruksi Bupati secara tegas namun tetap sesuai aturan.
Kami ingatkan kepada seluruh ASN agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Kami juga telah membentuk tim khusus untuk menjalankan penegakan ini secara berkelanjutan, ujarnya.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja aparatur daerah serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat Enrekang.