Surabaya (mediapesan) – Tim Gabungan Satgas Siri berhasil menangkap buronan Kejaksaan Negeri Surabaya, Tjoeng Kristanto, yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 13.40 WIB, di kawasan Galaxy Bumi Permai, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur.
Tjoeng Kristanto, pria kelahiran 14 Desember 1973, merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana penipuan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tertanggal 10 November 2016, ia dinyatakan bersalah karena turut serta dalam aksi penipuan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar tetap ditahan.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan bahwa setiap terpidana menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.
Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus memburu buronan yang belum menjalani hukuman sebagaimana mestinya.