Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Darah di Bontokadatto: Penganiayaan Brutal, Korban Luka Parah, Pelaku Dibebaskan?
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Darah di Bontokadatto: Penganiayaan Brutal, Korban Luka Parah, Pelaku Dibebaskan?
BeritaHukumKriminalPeristiwaSeputar Desa

Darah di Bontokadatto: Penganiayaan Brutal, Korban Luka Parah, Pelaku Dibebaskan?

Terakhir diperbarui: 2025/03/02 at 9:07 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 2 Maret 2025
Share
Kolase: Kasus penganiayaan brutal di Desa Bontokadatto, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, korban alami luka parah dan keluarga korban melaporkan ke kantor polisi setempat. (tim/ho)
Kolase: Kasus penganiayaan brutal di Desa Bontokadatto, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, korban alami luka parah dan keluarga korban melaporkan ke kantor polisi setempat. (tim/ho)
SHARE

Gowa, Sulsel (mediapesan) – Insiden penganiayaan berat mengguncang Desa Bontokadatto, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu lalu, 20 Januari 2025.

Contents
Kronologi: Dari Hinaan Hingga Kekerasan BrutalLaporan Diduga Ditolak, Proses Hukum DipertanyakanTuntutan Keadilan: Mengapa Korban Malah Ditahan?Dasar Hukum yang Harusnya DitegakkanMampukah Hukum Berdiri Tegak?(tim)

Seorang pria bernama Baco Daeng Nyarrang mengalami luka serius setelah lehernya disayat oleh Basir Daeng Raga, yang diduga dalam keadaan mabuk.

Ironisnya, korban dan keluarganya diduga menghadapi ketidakadilan hukum setelah melaporkan kejadian ini.

Kronologi: Dari Hinaan Hingga Kekerasan Brutal

Kejadian bermula sekitar pukul 16.30 WITA di Dusun Bontolangkasa.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Basir Daeng Raga mengajak Abdul Jalil, ponakan korban, untuk menenggak minuman keras.

Setelah ajakan itu ditolak, Basir mulai menghina Jalil dan keluarganya dengan kata-kata kasar yang memicu emosi.

Jalil pun kembali ke rumah dengan perasaan terhina dan memberi tahu istrinya tentang hinaan tersebut.

Tak terima, istri Jalil mendatangi Basir dan menanyakan maksud ucapannya.

Perdebatan pun memanas hingga Basir mencoba memukulnya, meski tidak kena.

Situasi semakin ricuh setelah Basir menyerang Hendra, kakak kandung istri Jalil, yang akhirnya jatuh tersungkur.

Perkelahian semakin meluas, hingga Jalil dan istrinya memilih meninggalkan lokasi.

Namun, ketegangan tak berhenti di situ, pada pukul 18.30 WITA, Basir datang ke rumah Abdul Jalil dengan membawa parang dan sabit, berteriak mencari Jalil dan Hendra.

Saat itu, yang ia temui adalah Baco Daeng Nyarrang, paman istri Jalil.

Ketika Baco mencoba menghalangi Basir masuk rumah, pelaku justru mengamuk, merusak dinding rumah serta sepeda motor yang terparkir.

Dalam suasana yang semakin panas, Basir kemudian menyayat leher Baco dengan sabit.

Baca Juga:  Alumni Lemhannas Desak Copot Kapolres Pinrang Terkait Kasus Penganiayaan

Korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan warga ke fasilitas kesehatan terdekat. Sementara itu, Basir melarikan diri.

Laporan Diduga Ditolak, Proses Hukum Dipertanyakan

Pihak keluarga segera melaporkan insiden ini ke Polsek Bontonompo, namun laporan mereka tidak dilayani.

Salah satu petugas malah menyuruh mereka melapor ke Polres Gowa.

Akhirnya, keluarga korban membawa kasus ini ke Polres Gowa dengan harapan pelaku segera ditangkap.

Namun, perkembangan kasus justru mengejutkan.

Basir Daeng Raga hanya ditahan selama 20 hari di Polres Gowa, sementara Jalil dan Hendra—korban dalam insiden sebelumnya—justru ditahan di Polsek Bontonompo dengan tuduhan pengeroyokan.

Keluarga korban mempertanyakan keputusan ini, mengingat peristiwa yang terjadi adalah aksi pembelaan diri, bukan pengeroyokan.

Bagaimana mungkin kami yang lebih dulu melapor justru menjadi tersangka? Ini ketidakadilan! Kami meminta keadilan dari pihak kepolisian, ujar istri Jalil dengan nada kecewa.

Tuntutan Keadilan: Mengapa Korban Malah Ditahan?

Pada Februari 2025, Polres Gowa memanggil Baco Daeng Nyarrang untuk proses mediasi.

Namun, korban menegaskan bahwa ia hanya bersedia berdamai jika biaya pengobatan dan operasinya ditanggung oleh Basir serta Jalil dan Hendra dibebaskan.

Hingga kini, permintaan tersebut belum dipenuhi, sementara Jalil dan Hendra masih berada di tahanan.

Keluarga korban pun menuntut kejelasan dari kepolisian.

Di mana sila ke-5, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia? Bagaimana mungkin Polri yang seharusnya mengayomi justru bersikap berat sebelah? ujar salah satu anggota keluarga korban dengan nada geram.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum.

Sejumlah pihak mendesak Kapolri dan Kapolda Sulsel untuk turun tangan memastikan kasus ini ditangani dengan benar.

Dasar Hukum yang Harusnya Ditegakkan

Berdasarkan KUHP dan undang-undang yang berlaku, tindakan yang dilakukan Basir Daeng Raga memenuhi unsur pidana berat, antara lain:

  • Pasal 355 KUHP: Penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, atau 15 tahun jika korban meninggal dunia.
  • Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah dapat dihukum hingga 10 tahun penjara.
  • Pasal 167 KUHP & Pasal 257 UU 1/2023: Masuk ke rumah orang lain secara paksa adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda Rp10 juta.
Baca Juga:  Polres Gowa Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Uang Palsu ke Kejaksaan

Melihat dasar hukum ini, keluarga korban semakin mempertanyakan mengapa Basir bisa dibebaskan lebih cepat, sementara korban masih mendekam di tahanan.

Mampukah Hukum Berdiri Tegak?

Kasus ini menjadi cerminan peliknya penegakan hukum di Indonesia.

Ketika korban justru dikriminalisasi, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian pun semakin terkikis.

Akankah keadilan benar-benar ditegakkan, atau kasus ini hanya akan menjadi deretan panjang ketidakadilan hukum di negeri ini?

Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Semua mata tertuju pada Polres Gowa dan Polsek Bontonompo.

Akankah mereka menunjukkan keberpihakan pada keadilan, atau justru mempertontonkan wajah hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah? ***

Darah di Bontokadatto: Penganiayaan Brutal
Watch this video on YouTube.
Video News

(tim)

Tag #DesaBontokadatto, #KabupatenGowa, #KecamatanBontonompo, #Penganiayaan, #PolresGowa, #PolsekBontonompo
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Dua tahun mandek! Kasus pelecehan seksual di Kecamatan Manggala Kota Makassar, yang dilaporkan sejak September 2023 hingga kini Maret 2025, belum menunjukkan perkembangan signifikan. 2 Tahun Mandek! Kasus Pelecehan Seksual di Makassar, Pelaku Masih Bebas, Korban Trauma Berat
BERITA BERIKUTNYA Polsek Makassar perkuat ketahanan pangan. Polsek Makassar Perkuat Ketahanan Pangan dengan Budidaya Sayuran Hidroponik
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
Lokasi bak rendaman yang menggunakan B3 di kawasan pemukiman warga, tepatnya di Jalur B, Desa Persiapan Wansait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.
Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Diduga Tetap Beroperasi Bebas, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum di Maluku
12 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Kontroversi video viral LGBT di klub malam Makassar. (sc.ig.@gowaviral/ho)
Kontroversi Video Viral LGBT di Klub Malam Makassar Picu Seruan Peninjauan Izin Operasi
22 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Penampakan pelaku curanmor bersenjata api rakitan di Tangerang, (9/5/2025). (Polres Metro Tangerang Kota/ho)
KriminalBeritaHukumNasionalPeristiwa

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang, Satu Pelaku Masih Buron

9 Mei 2025
Kapolres Enrekang periksa kendaraan dinas untuk tingkatkan kesiapan layanan publik, (8/5/2025).
Berita

Periksa Randis, Kapolres Enrekang Bagi Uang Saku untuk Bhabinkamtibmas

9 Mei 2025
Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.PS, C.CA.
BeritaEkonomiHukumSeputar Kota

Mayoritas Perusahaan Langgar Ketentuan Upah Minimum, Pekerja Dirugikan

9 Mei 2025
Robert Prevost, Paus Amerika pertama dalam 2.000 tahun sejarah Gereja Katolik, tampil ke khalayak di Lapangan Santo Petrus untuk pertama kalinya sebagai Paus Leo XIV, (8/5/2025).
InternasionalBeritaNasional

Robert Prevost dari AS Terpilih Menjadi Paus Leo XIV, Paus Amerika Pertama dalam Sejarah Gereja

9 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?