Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Darah di Bontokadatto: Penganiayaan Brutal, Korban Luka Parah, Pelaku Dibebaskan?
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Darah di Bontokadatto: Penganiayaan Brutal, Korban Luka Parah, Pelaku Dibebaskan?
BeritaHukumKriminalPeristiwaSeputar Desa

Darah di Bontokadatto: Penganiayaan Brutal, Korban Luka Parah, Pelaku Dibebaskan?

Terakhir diperbarui: 2025/03/02 at 9:07 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 2 Maret 2025
Share
Kolase: Kasus penganiayaan brutal di Desa Bontokadatto, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, korban alami luka parah dan keluarga korban melaporkan ke kantor polisi setempat. (tim/ho)
Kolase: Kasus penganiayaan brutal di Desa Bontokadatto, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, korban alami luka parah dan keluarga korban melaporkan ke kantor polisi setempat. (tim/ho)
SHARE

Gowa, Sulsel (mediapesan) – Insiden penganiayaan berat mengguncang Desa Bontokadatto, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu lalu, 20 Januari 2025.

Contents
Kronologi: Dari Hinaan Hingga Kekerasan BrutalLaporan Diduga Ditolak, Proses Hukum DipertanyakanTuntutan Keadilan: Mengapa Korban Malah Ditahan?Dasar Hukum yang Harusnya DitegakkanMampukah Hukum Berdiri Tegak?(tim)

Seorang pria bernama Baco Daeng Nyarrang mengalami luka serius setelah lehernya disayat oleh Basir Daeng Raga, yang diduga dalam keadaan mabuk.

Ironisnya, korban dan keluarganya diduga menghadapi ketidakadilan hukum setelah melaporkan kejadian ini.

Kronologi: Dari Hinaan Hingga Kekerasan Brutal

Kejadian bermula sekitar pukul 16.30 WITA di Dusun Bontolangkasa.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Basir Daeng Raga mengajak Abdul Jalil, ponakan korban, untuk menenggak minuman keras.

Setelah ajakan itu ditolak, Basir mulai menghina Jalil dan keluarganya dengan kata-kata kasar yang memicu emosi.

Jalil pun kembali ke rumah dengan perasaan terhina dan memberi tahu istrinya tentang hinaan tersebut.

Tak terima, istri Jalil mendatangi Basir dan menanyakan maksud ucapannya.

Perdebatan pun memanas hingga Basir mencoba memukulnya, meski tidak kena.

Situasi semakin ricuh setelah Basir menyerang Hendra, kakak kandung istri Jalil, yang akhirnya jatuh tersungkur.

Perkelahian semakin meluas, hingga Jalil dan istrinya memilih meninggalkan lokasi.

Namun, ketegangan tak berhenti di situ, pada pukul 18.30 WITA, Basir datang ke rumah Abdul Jalil dengan membawa parang dan sabit, berteriak mencari Jalil dan Hendra.

Saat itu, yang ia temui adalah Baco Daeng Nyarrang, paman istri Jalil.

Ketika Baco mencoba menghalangi Basir masuk rumah, pelaku justru mengamuk, merusak dinding rumah serta sepeda motor yang terparkir.

Dalam suasana yang semakin panas, Basir kemudian menyayat leher Baco dengan sabit.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang, Satu Pelaku Masih Buron

Korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan warga ke fasilitas kesehatan terdekat. Sementara itu, Basir melarikan diri.

Laporan Diduga Ditolak, Proses Hukum Dipertanyakan

Pihak keluarga segera melaporkan insiden ini ke Polsek Bontonompo, namun laporan mereka tidak dilayani.

Salah satu petugas malah menyuruh mereka melapor ke Polres Gowa.

Akhirnya, keluarga korban membawa kasus ini ke Polres Gowa dengan harapan pelaku segera ditangkap.

Namun, perkembangan kasus justru mengejutkan.

Basir Daeng Raga hanya ditahan selama 20 hari di Polres Gowa, sementara Jalil dan Hendra—korban dalam insiden sebelumnya—justru ditahan di Polsek Bontonompo dengan tuduhan pengeroyokan.

Keluarga korban mempertanyakan keputusan ini, mengingat peristiwa yang terjadi adalah aksi pembelaan diri, bukan pengeroyokan.

Bagaimana mungkin kami yang lebih dulu melapor justru menjadi tersangka? Ini ketidakadilan! Kami meminta keadilan dari pihak kepolisian, ujar istri Jalil dengan nada kecewa.

Tuntutan Keadilan: Mengapa Korban Malah Ditahan?

Pada Februari 2025, Polres Gowa memanggil Baco Daeng Nyarrang untuk proses mediasi.

Namun, korban menegaskan bahwa ia hanya bersedia berdamai jika biaya pengobatan dan operasinya ditanggung oleh Basir serta Jalil dan Hendra dibebaskan.

Hingga kini, permintaan tersebut belum dipenuhi, sementara Jalil dan Hendra masih berada di tahanan.

Keluarga korban pun menuntut kejelasan dari kepolisian.

Di mana sila ke-5, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia? Bagaimana mungkin Polri yang seharusnya mengayomi justru bersikap berat sebelah? ujar salah satu anggota keluarga korban dengan nada geram.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum.

Sejumlah pihak mendesak Kapolri dan Kapolda Sulsel untuk turun tangan memastikan kasus ini ditangani dengan benar.

Dasar Hukum yang Harusnya Ditegakkan

Berdasarkan KUHP dan undang-undang yang berlaku, tindakan yang dilakukan Basir Daeng Raga memenuhi unsur pidana berat, antara lain:

  • Pasal 355 KUHP: Penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, atau 15 tahun jika korban meninggal dunia.
  • Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah dapat dihukum hingga 10 tahun penjara.
  • Pasal 167 KUHP & Pasal 257 UU 1/2023: Masuk ke rumah orang lain secara paksa adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda Rp10 juta.
Baca Juga:  Kapolres Gowa Jalin Silaturahmi dengan Komunitas Vespa untuk Perkuat Kamtibmas

Melihat dasar hukum ini, keluarga korban semakin mempertanyakan mengapa Basir bisa dibebaskan lebih cepat, sementara korban masih mendekam di tahanan.

Mampukah Hukum Berdiri Tegak?

Kasus ini menjadi cerminan peliknya penegakan hukum di Indonesia.

Ketika korban justru dikriminalisasi, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian pun semakin terkikis.

Akankah keadilan benar-benar ditegakkan, atau kasus ini hanya akan menjadi deretan panjang ketidakadilan hukum di negeri ini?

Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Semua mata tertuju pada Polres Gowa dan Polsek Bontonompo.

Akankah mereka menunjukkan keberpihakan pada keadilan, atau justru mempertontonkan wajah hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah? ***

Darah di Bontokadatto: Penganiayaan Brutal
Watch this video on YouTube.
Video News

(tim)

Tag #DesaBontokadatto, #KabupatenGowa, #KecamatanBontonompo, #Penganiayaan, #PolresGowa, #PolsekBontonompo
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Dua tahun mandek! Kasus pelecehan seksual di Kecamatan Manggala Kota Makassar, yang dilaporkan sejak September 2023 hingga kini Maret 2025, belum menunjukkan perkembangan signifikan. 2 Tahun Mandek! Kasus Pelecehan Seksual di Makassar, Pelaku Masih Bebas, Korban Trauma Berat
BERITA BERIKUTNYA Polsek Makassar perkuat ketahanan pangan. Polsek Makassar Perkuat Ketahanan Pangan dengan Budidaya Sayuran Hidroponik
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Aksi protes terkait tambang Gunung Botak di Kabupaten Buru, (15/5/2025).
Aksi Protes Terkait Tambang Gunung Botak, Massa Desak Penangkapan Pengurus Koperasi
15 Mei 2025
Ketua PBH Peradi Makassar, Abd. Gaffur I, SH., dan Ketua Tim Task Force PPA PBH Peradi, St. Fatimah, SH. (timred/ho)
Polisi Makassar Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, PBH Peradi Apresiasi
12 Mei 2025
Pertemuan mediasi sengketa tambang Gunung Botak: koperasi, perusahan dan pemilik lahan di Polres Pulau Buru, (30/4/2025).
Ahli Waris Raja Kaiely Hadiri Mediasi Sengketa Tambang Gunung Botak: Pertanyakan Legitimasi Koperasi dan Perusahaan
2 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

(ppwi international channel/ho)
BeritaHukumKriminalNasionalPeristiwa

Wartawan Dijebak, Mafia BBM Dilindungi?

1 Juni 2025
Bripka M. Arafah, Bhabinkamtibmas dari Polsek Somba Opu Polres Gowa berceramah tentang Islam dan kamtibmas di hadapan jamaah di Masjid Al Falah, Antang, Kota Makassar, Minggu (1/6) pagi.
Berita

Polisi Gowa Berdakwah, Serukan Kaitan antara Iman dan Ketertiban Sosial

1 Juni 2025
Seorang pria berusia 44 tahun bernama Arifin, warga Monro-Monro Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto jadi korban pengeroyokan, Mei 2025. (R35/HO)
BeritaHukumKriminalPeristiwa

Warga Monro-Monro Jadi Korban Pengeroyokan, Keluarga Kritik Lambannya Penanganan Polisi

1 Juni 2025
Perusahaan multinasional Hamaren Corporation telah menggelar pertemuan tahunan di Bekasi, Jawa Barat, (30-31/5/2025).
BeritaEkonomiNasionalPendidikan

Annual Meeting 2025: Hamaren Rancang Lompatan Inovasi dan Investasi Sosial

31 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?