MAKASSAR | MEDIAPESAN – Harapan Erny Khoirun Nisa untuk menunaikan ibadah haji tahun ini pupus di tanah suci.
Perempuan 43 tahun asal Mojokerto, Jawa Timur, itu justru harus menerima kenyataan pahit: dideportasi dari Arab Saudi karena diduga berangkat menggunakan visa non-haji.
Erny tak sendiri. Ia termasuk dalam rombongan 24 calon jemaah yang berangkat melalui PT Aslam Grup atau ASLAM TOUR, biro perjalanan haji dan umrah yang berkantor di Makassar.
Kepada polisi, ia melaporkan dugaan penipuan, penggelapan, serta pelanggaran atas aturan penyelenggaraan haji dan perlindungan konsumen.
Laporan itu telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan, dengan nomor registrasi LP/B/710/VII/2025/SPKT/Polda Sulsel. Dalam laporan itu, pemilik ASLAM TOUR berinisial AL (Asmar Lambo) disebut sebagai pihak terlapor.
Janji mereka, kami akan diberangkatkan lewat jalur percepatan atau fast track, dengan biaya Rp160 juta per orang, kata Erny saat ditemui usai membuat laporan, Senin lalu, 28 Juli 2025.
Tapi setelah sampai Madinah, kami langsung ditangkap karena visa kami bukan visa haji.
Rombongan diketahui hanya mengantongi visa ziarah. Total dana yang dikumpulkan dari seluruh peserta mencapai lebih dari Rp3,6 miliar.
Setelah ditahan sementara oleh otoritas imigrasi Arab Saudi, mereka semua dipulangkan ke Indonesia tanpa sempat menginjak Masjidil Haram.
- Iklan Google -
Pengacara Erny, Nurkosim SH, MH, menyebut kliennya telah melayangkan dua kali somasi kepada pihak ASLAM TOUR, namun tak mendapat respons. Ia menilai kasus ini bukan sekadar soal wanprestasi bisnis.
Ini bukan hanya penipuan. Ini pengkhianatan terhadap ibadah suci, kata Nurkosim.
Selain pasal-pasal KUHP, kami juga menjerat mereka dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, tambahnya.
Polda Sulsel membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kasus ini tengah diselidiki.
Kami akan menangani perkara ini secara profesional, kata salah satu pejabat Polda yang enggan disebut namanya.
Kasus ini menambah deretan laporan masyarakat terkait biro perjalanan haji dan umrah yang diduga tidak berizin resmi atau menyalahgunakan skema keberangkatan.
Kementerian Agama sebelumnya telah mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas penyelenggara dan jenis visa yang digunakan, sebelum membayar biaya perjalanan haji maupun umrah.