Dinas Perhubungan Tangsel Dituding Salahgunakan Dana dan Manipulasi Dokumen?

Reporter Burung Hantu
Tangerang, Sekretaris Dinas Perhubungan, H. Ika.

MEDIAPESAN, Tangerang Kota – Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantau Korupsi, atau LSM K-PK, mengungkapkan adanya dugaan penipuan dokumen negara yang melibatkan Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Selasa (27 Mei).

Syamsul Bahri, Ketua Dewan Pimpinan Daerah LSM K-PK Banten, menyampaikan bahwa temuan tersebut berawal dari jumlah pegawai non-aparatur sipil negara, atau non-ASN, yang dinilai melebihi batas kewajaran.

Ia mempertanyakan pula penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah—APBD—untuk membayar gaji para pegawai tersebut.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Dalam pertemuan resmi dengan Sekretaris Dinas Perhubungan, H. Ika, yang dikonfirmasi melalui surat nomor 015/KNFR/DPD/LSM/K-PK/SEKRE.DWN/TGRG/V/2025, dijelaskan bahwa para pegawai non-ASN itu hanya berperan sebagai tenaga lapangan tambahan.

Namun ketika ditanya mengenai sumber pendanaan untuk pembayaran gaji, H. Ika menyatakan bahwa dana tersebut bersumber dari APBD, seraya menambahkan: “Kalau bukan dari APBD, lalu dari mana lagi?”

Namun, pertanyaan terkait pembuatan Surat Pertanggungjawaban atau SPJ gaji pegawai non-ASN tidak mendapatkan jawaban jelas.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Syamsul Bahri menilai hal ini sebagai indikasi kuat terjadinya dugaan penipuan dokumen negara, dengan potensi kerugian negara yang disebut-sebut mencapai belasan miliar rupiah.

Tidak hanya itu, LSM K-PK juga mengungkap dugaan penggelapan anggaran perawatan gedung milik Dinas Perhubungan.

Syamsul menyebut adanya tumpang tindih realisasi anggaran antara Dishub dan Dinas Cipta Karya serta Tata Ruang.

- Iklan Google -

Pagu anggaran yang tercatat mencapai lebih dari 192 juta rupiah untuk pos “Belanja Pemeliharaan Gedung Tempat Kerja”.

H. Ika membantah bahwa perawatan gedung dibiayai oleh Dishub.

Namun klaim tersebut dibantah keras oleh pihak Dinas Cipta Karya.

Baca Juga:  UEA Jadi Negara Pertama Gunakan AI untuk Menulis Undang-Undang dan Meninjau Regulasi

Seorang narasumber dari dinas itu bahkan menyebut pernyataan H. Ika sebagai, kutipan: “menyepak bola hingga keluar lapangan”.

LSM K-PK menyatakan telah menyiapkan langkah hukum.

Insya Allah dalam waktu dekat ini akan kami lanjutkan ke ranah hukum, ujar Syamsul Bahri kepada wartawan.

(I. Rokan/Red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *