Dosen UNM Bantah Fitnah Jual Buku

Reporter Burung Hantu
Dosen Universitas Negeri Makassar, Dr. Muhammadong, menunjukkan bukti catatan dan bahan ajar saat memberikan klarifikasi terkait tuduhan penjualan buku kepada mahasiswa dalam jumpa pers di Makassar, Senin, 15 September 2025.

Makassar | Mediapesan – Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr. Muhammadong, S.Ag, M.Ag, membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya mewajibkan mahasiswa membeli buku sebagai syarat mengikuti ujian.

Isu ini sempat viral di media sosial memicu polemik di kalangan mahasiswa.

Dalam jumpa pers di Virendy Cafe, Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Senin siang, 15 September 2025, Muhammadong menegaskan informasi yang beredar itu bohong dan merugikan nama baiknya.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Ia menyayangkan penyebaran kabar tanpa proses klarifikasi.

Berita yang dimuat di salah satu akun media sosial tidak melalui tabayyun atau klarifikasi terlebih dahulu. Ini fitnah yang mencemarkan nama baik saya sekaligus institusi UNM, kata Muhammadong.

Klarifikasi Dosen

Ia menjelaskan dua isu utama yang berkembang.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Pertama, mengenai tuduhan penjualan buku.

Muhammadong menegaskan tidak pernah ada praktik transaksi.

Sejak awal perkuliahan, ia hanya menyampaikan tiga indikator penilaian, yakni kehadiran, tugas kuis dari buku, dan tugas rangkuman.

- Iklan Google -

Untuk memudahkan mahasiswa, ia mengaku meminjamkan buku agama Islam sebagai referensi.

Buku itu hanya dipakai sementara dan bukan untuk dimiliki. Tidak ada transaksi satu rupiah pun, ujarnya.

Buku yang sempat dipinjamkan kini sudah ia tarik kembali dan diganti dengan penugasan lain agar polemik tidak berlanjut.

Kedua, soal tudingan kuliah di masjid.

Muhammadong mengakui hal itu benar adanya.

Ia menjelaskan Masjid Al-Ikhlas di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan memang difungsikan sebagai laboratorium keagamaan.

Diskusi, praktik, hingga kuliah agama dilakukan di sana. Masjid ini sudah menjadi bagian dari kelas, ucapnya.

Tujuannya, menurut dia, agar mahasiswa terbiasa mencintai dan memakmurkan masjid.

Baca Juga:  Geger Makassar: Anak 12 Tahun Jadi Korban Penculikan dan Pemerkosaan, Pelaku Ditangkap Polisi

Respons Pimpinan Kampus

Polemik ini juga mendapat perhatian pimpinan universitas. Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi, mengeluarkan surat edaran bernomor SE 4639/UN36/TU/2025.

Isinya menegaskan komitmen kampus mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik yang menimbulkan konflik kepentingan.

Edaran tersebut melarang dosen, tenaga kependidikan, maupun pihak lain menjadikan penjualan buku sebagai syarat pemberian nilai.

Dosen hanya diperbolehkan merekomendasikan buku dari perpustakaan, sumber digital, atau menawarkan buku sebagai rujukan tambahan, bukan kewajiban.

Penekanan Integritas

Muhammadong berharap klarifikasi ini bisa menghentikan simpang siur informasi.

Ia meminta mahasiswa maupun publik lebih berhati-hati dalam menerima kabar dari media sosial.

Saya perlu meluruskan hal ini agar tidak dimanfaatkan pihak yang ingin merusak citra kampus, katanya.

(sp/red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *