Makassar | Mediapesan – Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr. Muhammadong, S.Ag, M.Ag, membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya mewajibkan mahasiswa membeli buku sebagai syarat mengikuti ujian.
Isu ini sempat viral di media sosial memicu polemik di kalangan mahasiswa.
Dalam jumpa pers di Virendy Cafe, Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Senin siang, 15 September 2025, Muhammadong menegaskan informasi yang beredar itu bohong dan merugikan nama baiknya.
Ia menyayangkan penyebaran kabar tanpa proses klarifikasi.
Berita yang dimuat di salah satu akun media sosial tidak melalui tabayyun atau klarifikasi terlebih dahulu. Ini fitnah yang mencemarkan nama baik saya sekaligus institusi UNM, kata Muhammadong.
Klarifikasi Dosen
Ia menjelaskan dua isu utama yang berkembang.
Pertama, mengenai tuduhan penjualan buku.
Muhammadong menegaskan tidak pernah ada praktik transaksi.
Sejak awal perkuliahan, ia hanya menyampaikan tiga indikator penilaian, yakni kehadiran, tugas kuis dari buku, dan tugas rangkuman.
- Iklan Google -
Untuk memudahkan mahasiswa, ia mengaku meminjamkan buku agama Islam sebagai referensi.
Buku itu hanya dipakai sementara dan bukan untuk dimiliki. Tidak ada transaksi satu rupiah pun, ujarnya.
Buku yang sempat dipinjamkan kini sudah ia tarik kembali dan diganti dengan penugasan lain agar polemik tidak berlanjut.
Kedua, soal tudingan kuliah di masjid.
Muhammadong mengakui hal itu benar adanya.
Ia menjelaskan Masjid Al-Ikhlas di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan memang difungsikan sebagai laboratorium keagamaan.
Diskusi, praktik, hingga kuliah agama dilakukan di sana. Masjid ini sudah menjadi bagian dari kelas, ucapnya.
Tujuannya, menurut dia, agar mahasiswa terbiasa mencintai dan memakmurkan masjid.
Respons Pimpinan Kampus
Polemik ini juga mendapat perhatian pimpinan universitas. Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi, mengeluarkan surat edaran bernomor SE 4639/UN36/TU/2025.
Isinya menegaskan komitmen kampus mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik yang menimbulkan konflik kepentingan.
Edaran tersebut melarang dosen, tenaga kependidikan, maupun pihak lain menjadikan penjualan buku sebagai syarat pemberian nilai.
Dosen hanya diperbolehkan merekomendasikan buku dari perpustakaan, sumber digital, atau menawarkan buku sebagai rujukan tambahan, bukan kewajiban.
Penekanan Integritas
Muhammadong berharap klarifikasi ini bisa menghentikan simpang siur informasi.
Ia meminta mahasiswa maupun publik lebih berhati-hati dalam menerima kabar dari media sosial.
Saya perlu meluruskan hal ini agar tidak dimanfaatkan pihak yang ingin merusak citra kampus, katanya.