Bantaeng | Mediapesan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menyusun agenda kerja lanjutan menuju Rapat Paripurna pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi A DPRD, Selasa siang lalu, 5 Agustus 2025, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Hj. Kasmawati dari Fraksi PKS.
Agenda ini merespons surat Bupati Bantaeng Nomor 900.1.1.4-17/BPKD/VIII/2025 perihal penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS.
Bamus merumuskan empat agenda utama yang akan digulirkan dalam waktu dekat. Di antaranya:
1. Rapat Paripurna untuk penyerahan dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS.
2. Rapat teknis Badan Anggaran DPRD guna mendalami dokumen tersebut.
3. Rapat internal fraksi untuk menyusun pendapat akhir masing-masing fraksi.
4. Rapat Paripurna final untuk pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Kasmawati menegaskan pentingnya keterbukaan dalam proses legislasi dan penganggaran daerah.
- Iklan Google -
Kami berkomitmen agar tahapan ini berjalan secara transparan, terukur, dan menjawab kebutuhan pembangunan di Bantaeng, ujarnya kepada wartawan usai rapat.
Penyusunan agenda ini menjadi pijakan awal proses perubahan anggaran yang akan berujung pada penetapan APBD Perubahan 2025.
DPRD menargetkan seluruh tahapan tuntas dalam waktu yang efisien dan tetap mengedepankan partisipasi lintas fraksi.