DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak

Reporter Burung Hantu
Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru, Juni 2025.

MEDIAPESAN, Namlea, Kabupaten Buru – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru, Jaidun Saanun, mengkritik penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Pemerintah Provinsi Maluku kepada sejumlah koperasi di kawasan tambang emas Gunung Botak (GB), tanpa dasar alas hak dari pemilik lahan yang sah.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Buru dengan sepuluh koperasi pemegang IPR pada Kamis lalu (5/6), Jaidun menyatakan bahwa legalitas lahan merupakan syarat utama sebelum aktivitas pertambangan dapat dilakukan.

Sampai detik ini, ini adalah lelucon yang sengaja dimainkan oleh pemerintah provinsi. Seharusnya, lahan dibebaskan lebih dulu sebelum IPR diterbitkan, tegas Jaidun.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Jaidun menilai, meski telah mengantongi izin IPR, koperasi belum memenuhi syarat teknis dan administratif, termasuk kesepakatan dengan pemilik lahan.

Ia mendesak agar koperasi segera bernegosiasi dengan ahli waris pemilik tanah untuk memperoleh izin sah.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai regulasi, pengolahan emas tidak boleh dilakukan di lokasi tambang.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Material boleh diambil dari atas, tetapi pengolahan harus dilakukan di tempat yang sesuai UPL/UKL, jelasnya.

Jaidun menambahkan bahwa IPR seharusnya membawa manfaat luas bagi masyarakat lokal.

Ia menegaskan, koperasi yang tidak siap akan dievaluasi kembali izinnya oleh DPRD bersama pemerintah provinsi maupun pusat.

- Iklan Google -

Anggota Dewan: Prioritaskan Warga Lokal

Ketua Komisi II DPRD, Djalil Mukaddar, mengungkapkan hanya satu dari sepuluh koperasi yang menyerahkan dokumen resmi kepada DPRD.

Baca Juga:  Parkir Liar Meresahkan Warga di BTP Makassar

Ia memperingatkan bahwa keterlambatan penyelesaian lahan dapat menimbulkan konflik di masyarakat.

Kalau koperasinya sudah siap, tapi lahannya belum, ini bisa memicu persoalan sosial, ujar Djalil.

Ia juga menegaskan bahwa koperasi diberi batas waktu untuk menyelesaikan perjanjian lahan, jika tidak, izin bisa dicabut.

Anggota DPRD lainnya, Mihel Batuwael, meminta agar koperasi IPR mengakomodasi warga lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang Gunung Botak.

Jangan abaikan mereka yang telah berjuang demi keluarganya, pintanya.

Petuanan: Akan Diselesaikan dengan Ahli Waris

Raja Petuanan Kaiely, Fandi Wael, menyampaikan bahwa pihaknya akan mendampingi penyelesaian lahan antara koperasi dan para ahli waris pemilik sah.

Ia juga berharap koperasi melibatkan masyarakat adat dan warga Kabupaten Buru secara luas.

Kehadiran koperasi IPR di Gunung Botak harus membawa kesejahteraan, ujarnya usai rapat.

Rapat turut dihadiri oleh Asisten III Setda Buru, Arman Buton, Kepala Dinas Koperasi Usman Samak, serta unsur tokoh adat.

(sk)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *