AMBON | MEDIAPESAN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mengundang sebelas koperasi yang berencana beroperasi di kawasan tambang emas Gunung Botak, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Undangan ini berkaitan dengan agenda pembahasan hak ahli waris serta penundaan pengosongan area tambang.
Sebelas koperasi tersebut yakni Koperasi Parusa Tanila Baru, Putra Kailey Bersatu, Wa Suel Mandiri, Beheren Floy Kai Wai, Putri Daramanis Mandiri, Wahit Mamud Mandiri, Kai Wai Bubi Lalen, Vena Rua Bupolo, Marahidi Karya Mandiri, Nusa Ina Solossa Grup, dan satu nama koperasi yang tercatat dua kali dalam undangan, yaitu Putra Kailey Bersatu.
Undangan resmi dilayangkan melalui surat DPRD Provinsi Maluku dengan nomor 100.3.13.6/115, yang ditujukan kepada para pimpinan koperasi tersebut.
Rapat kerja dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025, pukul 14.00 WIT di ruang rapat DPRD Provinsi Maluku, demikian tertulis dalam surat undangan yang ditandatangani Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun.
Agenda utama rapat tersebut adalah pembahasan surat masuk dari ahli waris Gunung Botak serta pimpinan Petuanan Kailey, menyangkut penyelesaian hak ahli waris dan permintaan penundaan pengosongan kawasan Gunung Botak.
Sebagaimana diketahui, Gunung Botak menjadi salah satu lokasi pertambangan emas yang strategis di Kabupaten Buru.
Dalam beberapa tahun terakhir, pengelolaan wilayah tambang ini menjadi sorotan publik karena persoalan legalitas, keterlibatan masyarakat adat, dan isu lingkungan.